Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Sebanyak 11 narapidana dari 860 narapidana yang menjadi warga binaan di Lapas Kelas II A Lubuklinggau diusulkan mendapat remisi HUT RI ke-79.
Dari 11 warga binaan yang diusulkan bebas ini 8 orang harus membayar pidana kurungan pengganti.
Kalapas Kelas II A Lubuklinggau, Hamdi Hasibuan melalui Kepala KPLP, Meta Putra didampingi Kasubsi Registrasi Bimo menyampaikan usulan remisi tersebut tinggal menunggu surat keputusan penetapan, namun, biasanya semua pengusulan akan disetujui bila tidak ada masalah.
"Mereka yang kita ajukan ini secara subtantif berkelakuan baik dan bila secara administratif sudah menjalani hukuman selama enam bulan," ungkap Meta pada wartawan, Jumat (16/8/2024).
Menurut Meta pemberian remisi ini sudah mengacu pada hasil evaluasi para narapidana terhadap lama masa hukuman narapidana di dalam Lapas.
"Kemudian durasi minimal masa tahanan yang sudah dijalani, perilaku selama di lingkungan Lapas, serta beberapa variabel penilaian lain," ujarnya
Meta menyebutkan total jumlah narapidana di dalam Lapas Lubuklinggau saat ini sebanyak 882 orang, laki-laki sebanyak 860 orang dan wanita 13 orang serta 9 anak-anak.
Sementara untuk jumlah tahanan sebanyak 240 orang, laki-laki sebanyak 216 orang, wanita 8 orang dan anak-anak sebanyak 16 orang.
"Sehingga totalnya baik narapidana maupun tahanan sampai dengan saat ini 1222 orang," sebutnya.
Meta pun menyebutkan untuk narapidana yang memperoleh RU I atau biasa disebut remisi umum yakni untuk remisi 1 bulan 135 orang, 2 bulan 129 orang , 3 bulan 249 orang, 4 bulan 171 orang, 5 bulan 105 orang dan 6 bulan 22 orang.
Sementara RU II remisi dikurangi masa hukuman atau langsung bebas remisi 1 bulan 4 orang, 2 bulan 2 orang, 3 bulan 6 orang, 4 bulan 2 orang, 5 bulan 5 orang sehingga totalnya 19 orang.
"Jadi total yang diusulkan baik RU I dan RU II sebanyak 830 orang," ujarnya.
Kemudian, untuk narapidana yang tidak diusulkan mendapat remisi sebanyak 292 narapidana mulai dari belum memenuhi syarat administrasi atau belum menjalani masa hukuman selama 6 bulan masa dan mereka melakukan pelanggaran dalam lapas.
"Rata-rata kebanyakan belum menjalani masa hukuman selama 6 bulan, namun ada juga yang melakukan pelanggaran dalam lapas," ungkapnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel