Jembatan Lalan Ambruk Ditabrak Tongkang

Tersangka Ambruknya Jembatan P6 Lalan Muba Bertambah, Kini Giliran Nahkoda Kapal Tugboat Paris 22

Penulis: Rachmad Kurniawan
Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jembatan P6 Lalan Muba yang Ambruk, Kini Polda Sumsel Kembali Tetapkan Satu Tersangka Baru

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tersangka ambruknya jembatan P6 Lalan Musi Banyuasin bertambah.

Hal tersebut setelah Subdit Gakkum Dipolairud Polda Sumsel menepatkan Malion alias MR nahkoda kapal Tugboat Paris 22 yang merupakan kapal assist pendorong tongkang muatan batubara, saat kapal tersebut hendak melintas di kolong jembatan sebagai tersangka.

Sebelumnya, nahkoda Tugboat Madelin Spirit, Khomsyah Alief telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto mengatakan saat ini sudah dua orang tersangka yang ditetapkan, setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif.

"Update info perkembangan penyidikan kasus laka air. Melalui proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik, dan hasil gelar perkara, ditetapkan MR (Marlion) nahkoda TB Paris 22. Sehingga, hingga hari ini Kamis tanggal 15 Agustus telah menetapkan 2 orang tersangka," ujar Sunarto, Kamis (15/8/2024).

Penetapan tersangka Marlion telah memenuhi unsur dari hasil gelar perkara yang dilakukan.

Baca juga: 8.000 Warga Terdampak Akibat Jembatan Lalan Ambruk Ditabrak Tongkang, 5 Korban Ditemukan Meninggal

Baca juga: Jembatan P6 Lalan Muba Ambruk Ditabrak Tongkang, PLN Gerak Cepat Lakukan Penormalan Listrik

Sebelumnya polisi telah mengamankan barang bukti yakni Tugboat dan tongkang tidak jauh dari lokasi.

Kini tersangka kedua juga telah ditahan di Mako Ditpolairud Polda Sumsel.

"Berdasarkan pemeriksaan dan hasil gelar perkara, dinyatakan terpenuhinya unsur pasal yang disangkakan," katanya.

Sementara untuk pasal yang disangkakan pada MR alias Marlion ialah pasal yang sama dengan Khomsyah Alief yakni pasal 302 ayat 3 dan atau pasal 323 ayat 2 dan 3 UU nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.

Dalam peristiwa ini tersangka Khomsyah Alief nahkoda Tugboat Madelin Spirit tetap membawa tongkang continue maju dengan kecepatan 2,3 knot saat posisi tongkang dalam posisi tidak aman dalam jarak kurang lebih 100 meter.

Semakin dekat tongkang masih dalam kondisi belum aman dengan tiang jembatan, Assist Tugboat Paris 22 menginfokan untuk tarik kanan kapal agar haluan mau di balas kiri akan tetapi sudah di upayakan maksimal dengan RPM mesin full posisi tongkang hanya bergerak lambat ke kiri.

Posisi tongkang tidak bisa dikondisikan lagi dan tongkang haluan kanan menghantam pelindung tiang jembatan yang menyebabkan dua ruas jembatan ambruk.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

 

 

 

 

Berita Terkini