TRIBUNSUMSEL.COM - Seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 segera dibuka, syarat pendaftaran penting diketahui untuk calon pelamar.
Di antara syarat daftar CPNS 2024 adalah nilai seleksi kompetensi dasar (SKD).
Bagi pelamar CPNS 2024 yang sudah memiliki nilai SKD tahun 2023 maka bisa memakai nilai SKD 2023 saat mendaftar.
Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto menyampaikan, hasil SKD yang diterbitkan dalam bentuk sertifikat akan berlaku sampai dengan seleksi pengadaan Pegawan Negeri Sipil (PNS) satu periode berikutnya.
Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB, Nomor 651 tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas.
Namun, apabila peserta seleksi mengikuti SKD periode berikutnya, maka nilai SKD tahun sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
"Untuk mengecek keaslian sertifikat yang memuat hasil SKD, peserta dapat membuka alamat sertificat.bkn.go.id kemudian ikuti petunjuknya secara mudah dan cepat," terang Haryomo dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2024 di Jakarta, Kamis (14/3/2024) mengutip laman BKN dilansir dari TribunJogja.
Di dalam jadwal CPNS 2024, tercantum bahwa terdapat masa konfirmasi penggunaan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh peserta pada 18-28 September 2024.
Konfirmasi ini bisa dilakukan setelah pelamar CPNS 2024 lolos seleksi administrasi.
Periode konfirmasi pengunaan nilai SKD CPNS 2023 pada seleksi CPNS 2024 ini selaras dengan pengumuman Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, Suharmen, pada siaran Sosialisasi Kebijakan Pengadaan CASN 2024 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Senin (29/7/2024) lalu.
Suharmen menjelaskan, nilai SKD CPNS 2023 dapat digunakan kembali sehingga pelamar CPNS 2024 tidak perlu ikut SKD lagi tahun ini.
Namun, jika memilih untuk tetap ikut SKD CPNS 2024, maka nilai SKD CPNS tahun lalu tidak lagi berlaku untuk disertakan sebagai bahan seleksi tahun ini.
"Jadi kalau nilai SKD-nya menggunakan nilai SKD tahun sebelumnya, tetapi kemudian yang bersangkutan mengikuti SKD lagi, maka nilai SKD yang di sertifikatnya (2023) gugur. Yang bersangkutan akan ikut (seleksi tahun ini), berarti menggunakan nilai SKD (2024)," terangnya.
Syarat & Cara Pakai Nilai SKD CPNS 2023 Untuk Tes CPNS 2024
- Konfirmasi pakai nilai SKD CPNS 2023 sesuai jadwal CPNS 2024 yang ditetapkan.
- Nilai SKD CPNS 2023 melewati nilai ambang batas atau passing grade.
- Tidak ikut SKD CPNS 2024.
- Memiliki sertifikat SKD CPNS 20243, dengan cara:
- Buka https://sertificat.bkn.go.id.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Peserta Seleksi CPNS tahun lalu.
- Klik tombol Unduh.
Demikian artikel Pelamar CPNS 2024 Bisa Pakai Nilai SKD Tahun 2023, Ini Aturan Lengkapnya
Baca juga: Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 Lengkap Terbaru, Pengumuman Seleksi Hingga Penetapan NIP, Ada File PDF
Artikel ini telah tayang di TribunJogja
Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com