TRIBUNSUMSEL.COM - Armor Toreador ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis kasus KDRT Cut Intan Nabila.
Diketahui, Armor berhasil ditangkap di sebuah hotel pada Selasa (13/8/2024) malam.
Usai penangkapan, penyidik menaikkan kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan Armor sebagai tersangka.
"Kasus tersebut sudah kita naikkan ke penyidikan, pemeriksaan dilaksanakan sebagai tersangka," kata Rio dalam konferensi pers, Rabu (14/8/2024). Dikutip dari Kompas.com
Ia juga menyebut pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka.
Menurut penjelasannya, dalam kasus KDRT tersebut, Armor dijerat dengan pasal berlapis, dari Pasal KDRT, kekerasan terhadap anak, hingga penganiayaan.
"Kami telah melakukan penahanan terhadap saudara ATG (Armor Toreador), dengan pasal berlapis," tegasnya.
Armor dijerat Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 terkait kekerasan fisik dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara.
Suami Cut Intan itu juga dijerat dengan Pasal 80 Nomor 35 Tahun 2014 terkait kekerasan terhadap anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.
"Kami juga memasukkan Pasal kekerasan terhadap anak, seperti yang kita lihat di video tersebut," kata Rio.
Baca juga: Armor Toreador Tak Hanya KDRT Cut Intan,Ternyata Sedang Terlilit Utang Capai Miliaran, Korban Muncul
Terakhir, Armor dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.
Rio menyebut polisi telah menyita tiga barang bukti.
"Satu dokumen pernikahan antara pelaku dan korban, flashdisk berisi rekaman CCTV yang kami ambil dari medsos (media sosial), ketiga screenshot (tangkapan layar) dari medsos tersebut terkait tindakan kekerasan," jelasnya.
5 Kali KDRT
Armor Toreador, suami selebgram Cut Intan Nabila, mengaku telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya lebih dari lima kali.