TRIBUNSUMSEL.COM - Polisi akhirnya berhasil mengamankan dua teman Marisa Putri, mahasiswi yang menabrak IRT hingga tewas.
Adapun kedua teman Marisa yang diamankan merupakan pria berinisial R dan G.
"2 sudah diamankan, cowok. Inisial R dan G. Kita jemput. Saat ini sedang diperiksa intensif dan juga cek urine," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti, Senin (5/8/2024). Dikutip dari Tribunpekanbaru.com
Diketahui, ada 5 orang yang ikut melaksanakan pesta narkoba sebelum terjadinya kecelakaan yang menewaskan korban tersebut, pada Sabtu (3/8/2024) pagi lalu.
"Kita ketahui, tersangka (Marisa Putri) pulang dari tempat hiburan. Dia ini mengonsumsi narkoba. Ada sekitar 5 orang yang bersama dengan tersangka ini yang masih kita dalami. Mereka bersama-sama melakukan pesta narkoba," kata Manang.
Diungkapkan Kombes Manang, kelima orang itu, masing-masing berinisial R, G, O, T, dan V.
Kini pihak kepolisan masih memburu ketiga teman Marisa Putri.
Baca juga: 4 Fakta Kehidupan Marisa Putri Mahasiswi di Pekanbaru Tabrak IRT hingga Tewas, Tinggal di Kontrakan
Dipaparkan Manang, pihaknya juga mendalami soal darimana mereka mendapatkan barang haram tersebut.
"Masih terus kita periksa," tuturnya.
Sementara untuk Marisa Putri, kata Kombes Manang, seiring dengan proses pidana kecelakaan lalu lintas, yang bersangkutan juga akan direhabilitasi untuk memulihkan dari narkoba.
Dari pemeriksaan polisi, Marisa Putri berkendara dibawah pengaruh narkoba.
Lantaran, hasil tes urine yang bersangkutan sesaat diamankan usai kejadian kecelakaan, positif zat amphetamine dan methamphetamine.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika menjelaskan, tersangka mengaku mengonsumsi minuman keras (Miras) dan narkotika jenis ekstasi setengah butir.
Baca juga: Marisa Putri Mahasiswi di Pekanbaru Tabrak IRT Pernah Buat Ulah di Kampus Seruduk Tiang Bendera
Barang haram ia dapat dari temannya, saat berada di tempat hiburan.
"Selama di sana dia mengonsumsi miras dan narkoba jenis ekstasi. Kemudian pukul 05.00 WIB saudari Marisa pulang sendiri dengan mobil Toyota Raize warna biru, dan terjadi kecelakaan lalu lintas," ungkap Kombes Jeki, saat ekspos kasus, Minggu (4/8/2024).
Lanjut Jeki, Marisa mengaku tidak sadar sudah menabrak korban yang mengendarai sepeda motor di depannya.
"Korban terseret sejauh 50 meter. Karena yang bersangkutan berada dibawah pengaruh narkoba, dia lanjut terus. Dia tidak tahu sudah menabrak korban," jelas Jeki.
"Kemudian dikejar teman-teman dari GoJek, (tersangka) diberi tahu bahwa telah menabrak dan menyeret korban. Baru saudari Marisa kembali ke lokasi kecelakaan lalu lintas. Korban mengalami luka berat di kepala, korban meninggal dunia di TKP," imbuh Kapolresta.
Marisa Putri Minta Maaf
Saat dihadirkan konferensi pers hari Minggu (4/8/2024), Marisa Putri mengaku tidak sadar sudah menabrak korban.
Ia pun meminta maaf atas kelakuannya itu.
"Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya buat. Saya dalam kondisi tidak sadar dan tidak sengaja menabrak korban," katanya.
Mahasiswi kampus swasta itu mengaku sebelumnya mengkonsumsi alkoholnya dan ditawarkan narkoba oleh rekannya.
Ia pun membantah kabur setelah menabrak korban Renti Marningsih di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru.
Ia kembali ke lokasi kejadian setelah dikejar oleh warga.
"Saya tidak sadar sudah menabrak seseorang, saya dalam pengaruh alkohol," katanya.
Kini Marisa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Diungkapkan Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa, tersangka dijerat Pasal 311 ayat 5 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta pasal 310 ayat 4 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Kronologi kejadian
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa menyampaikan kronologi kejadian kecelakaan maut tersebut.
Pengendara sepeda motor merk Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ bernama Renti Marningsih (46) dengan pengendara mobil Toyota Raize BM 1959 FJ, wanita muda berinisial MP (21).
Korban pengendara motor, ditabrak dari belakang oleh pengendara mobil tersebut.
"Korban pengendara sepeda motor meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Jenazah korban dievakuasi ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru," ujar Alvin. Dikutip dari TribunPekanbaru.com, Minggu (4/8/2024).
Kasat Lantas mengungkap, kecelakaan bermula saat mobil yang dikendarai MP, bergerak di Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, datang dari arah timur ( dari arah Jalan Jenderal Sudirman ) menuju barat (arah Mal SKA).
"Sesampainya di depan penginapan Linda, menabrak sepeda motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ yang dikendarai oleh korban yang berada di depannya.
Korban bergerak di jalan yang sama dan datang dari arah yang sama," papar Alvin.
Alvin menambahkan, korban mengalami luka berat di bagian kepala.
Pemotor bernama Renti Marningsih (46), warga Kota Pekanbaru, tewas di lokasi kejadian.
Sementara kedua kendaraan, sama-sama mengalami kerusakan.
Dimana sepeda motor korban, ringsek di bagian samping belakang.
Sementara mobil yang menabrak, rusak di bagian samping depan kiri.
"Korban pengendara sepeda motor meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Jenazah korban dievakuasi ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru," ujar Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa.
Pulang Dugem
Sementara itu, mahasiswi berinisial MP (21) yang mengendarai Toyota Raize BM 1959 FJ, mengaku kejadian itu sepulang dirinya dari tempat hiburan malam alias dugem.
Polisi pun memastikan hasil tes urine MP positif mengandung narkotika. MP pun segera digelandang ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Hasil pemeriksaan urine, yang bersangkutan positif menggunakan zat (narkoba) amphetamine, namun sampai saat ini yang bersangkutan tidak mengakui," kata Alvin.
Baca juga berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com