TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Keluarga berharap penyebab kematian Yogi Irawan tahanan Rutan Pakjo Klas I A Palembang bisa diusut tuntas.
Yuliana SH, kuasa hukum penunjukan dari Pengadilan Negeri Palembang yang mendapingi Yogi selama proses hukumnya juga mengaku kaget mendengar kabar tewasnya Yogi secara mendadak.
"Informasi pertama kali saya mendapatkan kabar dari keluarga Yogi, saya ditelepon pagi-pagi. Menanyakan apa benar Yogi ini meninggal dunia, " katanya ketika dihubungi, Minggu (4/8/2024), siang.
Lalu, lanjut Yuliana, saat itu dirinya langsung menghubungi (menelepon-red) jaksa untuk mengkonfirmasi.
"Untuk mencari kebenaran kejadian ini Bahwa Yogi meninggal dunia. Dijawab jaksa pun bahwa benar Yogi sudah meninggal dunia," katanya.
Untuk penyebabnya sendiri Yogi meninggal dunia, sambung Yuliana, dirinya tidak mengetahui itu.
"Namun saat sidang kemarin memang bersangkutan itu (yogi-red) ada keluhan sakit di kepalanya. Lalu saya tanya kenapa, dijawab Yogi ada bisul ," katanya kembali.
Baca juga: Kronologi MP Mahasiswi Pekanbaru Tabrak Emak-emak Hingga Tewas, Pulang Dugem, Korban Luka Parah
Kata Yuliana, saat dibawa ke rumah duka, keluarga mendapati adanya kejanggalan pada jenazah Yogi.
"Saat jenazah ini dibawa ke rumah duka ada kejanggalan dan keinginan keluarga Yogi peristiwa ini usut tuntas," ungkapnya.
Ketika ditanya soal kejanggalan seperti apa, Jawab Yuliana, jika sakit di kepala mungkin ada bisul itu.
Tetapi ada luka memar di tekuk kaki dan luka memar di leher.
"Luka ini sendiri baru diketahui keluarga saat jenazah Yogi di bawa ke rumah duka. Saat itu jenazah Yogi diperiksa keluarganya," katanya.
Lanjut Yuliana, sebenarnya keluarga Yogi tidak menolak untuk dilakukan visum.
Namun hal itu batal dilakukan sebab keluarga khawatir bakal dikenakan biaya.
"Keluarga tidak menolak untuk divisum, kata mereka takut adanya beban biaya, oleh itu mereka tidak mau visum," tutupnya.
SEBELUMNYA, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya angkat bicara terkait meninggalnya seorang tahanan di Rutan Kelas I Palembang (Pakjo).
Sebelumnya, tahanan bernama Yogi Irawan dilaporkan meninggal dunia pada Jumat (2/8/2024).
Dikatan Ilham, bahwa benar tahanan tersebut meninggal dunia di RS Siti Khadijah pada pukul 05.05 WIB.
Sebelum meninggal, tahanan itu sempat mendapatkan perawatan maksimal dari tenaga kesehatan Rutan.
Kondisinya mengalami saturasi oksigen mengalami penurunan, maka tim dokter Rutan memutuskan untuk dilakukan rujuk ke Rumah Sakit Siti Khadijah.
“Kami segenap jajaran Pemasyarakatan menyampaikan turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya salah satu tahanan kita”, ujar Ilham Djaya, di Palembang, Sabtu (3/8/2024).
Dikatakan Ilham, tahanan itu dipidana karena tindak pidana Narkotika (Pasal 114 Ayat (2) UU NO. 35 TAHUN 2009).
Ia mulai ditahan di Rutan Palembang sejak tanggal 11 Mei 2024 lalu, statusnya masih tahanan Kejaksaan Negeri Palembang.
Ilham mengatakan saat ini pihak Rutan Palembang sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan, karena status tahanan itu masih tahanan Kejaksaan, dan BAP dari Rutan Pakjo dengan Kejaksaan juga telah dilaksanakan.
Selain itu, Ilham menyampaikan pihak Rutan juga telah berkoordinasi dengan Polsek setempat.
Ilham juga menyampaikan bahwasanya pihaknya telah mengetatkan pengawasan di Lapas/Rutan, terkait kejadian tersebut ia berkomitmen terus melakukan evaluasi dan perbaikan agar pemasyarakatan semakin baik.
"Saat ini tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel sedang melakukan pemeriksaan terhadap para petugas Rutan Palembang", kata Ilham Djaya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel