Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Kabar kebebasan Gus Samsudin atas kasus konten viral tukar pasangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar Jawa Timur pada Senin, (29/7/2024) lalu menjadi pertanyaan oleh publik.
Pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menuntut dengan hukuman 2,5 tahun penjara.
Sayangnya Hakim memberikan pernyataan berbeda dengan memberikan vonis bebas lantaran dinilai tak bersalaj
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Ari Kurniawan. Selain Samsudin, dua anak buahnya, Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri juga dinyatakan tak bersalah.
"Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dari dakwaan penuntut umum tidak terbukti dan tidak terpenuhi, maka sudah seharusnya membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum dari penuntut umum," kata Hakim Ketua, Ari Kurniawan di persidangan.
Plh Kepala LP Kelas IIB Blitar, Agus Mulyono, mengaku langsung membebaskan Gus Samsudin usai ada putusan dari hakim.
"Karena proses administrasi sudah lengkap, baik putusan pengadilan yang menyatakan bebas, dari kejaksaan juga sudah lengkap," ujarnya, Selasa (30/7/2024) dilansir dari Tribun Jatim.
Agus mengatakan Samsudin dan dua anaknya buahnya keluar dari LP Blitar pada Senin (29/7/2024) sekitar pukul 20.30 WIB.
"Mereka selesai mengikuti sidang di Pengadilan sekitar pukul 17.00 WIB. Lalu, kami menunggu kelengkapan surat-surat dari kejaksaan dan sekitar pukul 20.30 WIB baru keluar dari LP," ujarnya.
Dikatakannya, status Samsudin dan dua anak buahnya masih tahanan. Samsudin dan dua anaknya buahnya masuk di LP Blitar pada Maret 2024.
"Mereka (Samsudin dan dua anak buahnya) statusnya tahanan. Mereka berada di LP Blitar selama empat bulan. Selama di LP, prilakunya baik. Dia juga mengikuti kegiatan di LP," katanya.
Sementara, kuasa hukum Gus Samsudin menyebut konten tersebut tersebar akibat orang lain dan bukan disengaja kliennya.
"Video yang viral itu potongan video yang diunggah oleh akun medsos orang lain," katanya.
"Para terdakwa memang tidak melakukan itu, jadi ini putusan biasa dan sudah pada mestinya mereka (para terdakwa) dibebaskan," lanjutnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Samsudin dengan hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara. Sedang dua anak buahnya, masing-masing dituntut hukuman pidana 1 tahun 6 bulan.
Pesulap Merah Meradang
Sementara, Marcel Radhival atau pesulap merah bereaksi atas kebebasan Gus Samsudin dalam kasus konten viral tukar pasangan.
Ia merasa jika kebebasan Gus Samsudin yang baru ditahan selama 4 bulan tak adil karena dinilai melakukan kebohongan lewat konten berkedok agama.
Pesulap Merah lantas menyinggung keputusan Hakim terkait pasal konten hoax.
"Weitssss udah dituntut JPU 2,5 tahun penjara tiba-tiba bisa di vonis bebas gitu ya, apakah pasal 28 ayat 3 UU ITE terkait pembuatan konten hoax yang membuat kegaduhan itu sudah tidak berlaku Pak Hakim ?," tulisnya dalam instagram @marcelradhival1, Rabu (31/7/2024).
Marcel Radhival bahkan meminta Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan banding atas kebebasan pemilik Padepokan Nur Dzat itu.
Bukan tanpa sebab, hal itu lantaran ia khawatir masyarakat akan tertipu dengan konten kebohongan berkedok agama.
"Andai aja gw ikut serta dalam persidangan membantu MUI untuk menuntut laporannya, tapi harusnya Jaksa Penuntut Umum masih bisa ajukan banding demi melindungi masyarakat dari konten-konten bohongan berkedok agama seperti yang dibuat samsudin CS," ujar Pesulap Merah.
Terakhir, ia menyinggung keputusan hukum yang memberikan kebebasan pada Gus Samsudin.
Ia hanya berharap agar Gus Samsudin bisa bertaubat dan tak mengulangi kesalahannya.
"Eh tapi setelah liat-liat lagi vonis bebas dari kasus lain, yaaaa udah rahasia umum lah ya jadi do'ain aja kalaupun bebas semoga Samsudin CS bisa tobat dan segera edukasikan masyarakat agar tidak membuat konten hoax berkedok agama seperti yang dia buat," tutupnya.
Sejumlah netizen yang mengetahuii hal itu sontak berkomentar.
Tak sedikit yang ikut kaget dengan kebebasan Gus Samsudin dalam kasus konten viral tukar pasangan.
"Di bilang sakti enggak ,di bilang sakti tapi bisa di vonis bebas".
"Pasti samsudin bilang ini karomah yg buat dia bebas".
"Hakimnya takut disantet".
"Itu semua udah sesuai KUHP bang, Kasih Uang Hilang Perkara".
"@marcelradhival1 pesulap merah kok heran sama negeri sulap hahaha" ungkap beberapa netizen.
(*)
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Baca juga berita lainnya di Google News