Adapun awal mula penemuan dua kerangka ibu dan anak itu bermula saat mantan suami Indah berkunjung ke rumah tersebut karena selama ini mereka sudah berpisah sejak tahun 2018.
Maksud kedatangan mantan suami Indah hendak mengambil barang di rumah tersebut.
"Dia (mantan suami) sempat laporan untuk membuka gembok mau ngambil sesuatu di dalam karena status mereka ini sudah bercerai sejak tahun 2018," ujar ujar Kapolsek Padalarang, AKP Kusmawan di lokasi, Senin (29/7/2024) dilansir dari Tribunjabar.com.
Sementara kondisi rumah sudah tidak terawat karena warna cat sudah pudar dan di bagian luar sudah dipenuhi rumput liar.
Merasa aneh, suami korban meminta bantuan RT dan warga untuk menjebolkan pintu yang digembok.
"Namun saat akan masuk ke dalam rumah, kondisi pagar pintunya tergombok. Sehingga, suaminya menghubungi RT dan warga untuk minta bantuan dengan menjebol," lanjutnya.
Setelah pintu terbuka dan dilakukan pengecekan di dalam rumah, kata Kusmawan, akhirnya dua kerangka mayat ibu dan anak tersebut ditemukan di tempat tidur.
"Posisi saat ditemukan, kerangka tersebut terbaring di tempat tidur. Jadi, yang ditemukan ada dua kerangka yang diduga ibu dan anak. Posisinya di dua kasur yang berbeda," kata Kusmawan.
Diduga Meninggal 6 Tahun Lalu
Kusmawan menduga ibu dan anak tersebut diperkirakan sudah meninggal dunia sejak 6 tahun yang lalu.
Ia mengatakan, rumah tersebut milik ibu dan anak itu, sehingga selama ini mereka mengunci diri atau dikunci dari dalam karena saat suaminya akan masuk, pintunya harus dijebol.
"Jadi, selama ini ibu dan anak itu tidak berkomunikasi dengan warga setempat, termasuk dengan suaminya," ucapnya.
Sedangkan untuk penyebab kematian hingga kini masih dilakukan penyelidikan dan menunggu hasil autopsi.
"Jenazah sementara ini kita kembalikan dulu kepada keluarga, apakah mau dilakukan indentifikasi lanjutan atau tidak, jadi kita akan meminta keterangan terlebih dahulu," ujar Kusmawan.
Jika pihak keluarga tidak ingin dilakukan indentifikasi lanjutan, kata dia, maka harus mereka harus membuat surat pernyataan terkait penolakan visum atau autopsi
(*)
Baca berita lainnya di google news
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com