Berita Ogan Ilir

Kades di Ogan Ilir Keluhkan Pungutan Rp 2,5 Juta untuk Bimtek, Dinas PMD Buka Suara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah satu kegiatan bimtek oleh Dinas PMD Ogan Ilir pada akhir Juni 2024 lalu.

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Para Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel kembali mengeluhkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD)  terkait urusan administrasi.

Sebelumnya para Kades mengeluhkan adanya pungutan biaya SK perpanjangan jabatan kepala desa.

Kini kades-kades tersebut kini mengeluhkan adanya biaya sebesar Rp 2,5 juta untuk pelaksaan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) di Provinsi Lampung.

Informasi ini pertama kali disampaikan oleh salah seorang kepala desa di Kecamatan Indralaya.

Menurut sumber tersebut, biaya bimtek sebesar Rp 2,5 juta sudah disetor ke salah satu pejabat di Dinas PMD Ogan Ilir pada Mei lalu.

"Dana itu sudah kami setor ke Dinas PMD Ogan Ilir sekitar dua bulan lalu. Rencananya untuk kegiatan bimtek," kata sumber yang tak ingin disebutkan namanya, Selasa (22/7/2024).

Baca juga: Kapolres Ogan Ilir Tingkatkan Sinergi dan Kerjasama Dengan PWI Ogan Ilir

Menurut sumber tersebut, Dinas PMD Ogan Ilir meminta dana bimtek dari para kepala desa dengan cara yang cenderung memaksa.

"Pernah ada juga orang Dinas PMD bilang 'cepat setor uang untuk bimtek itu. Mau cepat disetor ke lokasi bimtek di Lampung'," beber sumber tersebut.

Dilanjutkannya, para kepala desa di Ogan Ilir sebenarnya menginginkan kegiatan bimtek di kecamatan masing-masing.

Tujuannya agar bimtek lebih efektif dan efisien tanpa harus menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD).

Namun setelah biaya diserahkan ke Dinas PMD Ogan Ilir, hingga saat ini belum ada kejelasan jadwal bimtek.

"Kalau masih belum ada kejelasan soal jadwal bimtek, sebaiknya dikembalikan saja uang tersebut," kata sumber tersebut dengan nada kesal.

Sementara Pj Kepala Dinas PMD Ogan Ilir, Dicky Syailendra saat diminta konfirmasi mengatakan, biaya bimtek memang disediakan di ADD.

"Jadi bukan Dinas PMD memungut anggaran dari kepala desa. Itu memang ada anggarannya di ADD dan kami hanya fasilitator," kata Dicky.

Dilanjutkannya, dengan biaya Rp 2,5 juta per desa, bimtek diikuti oleh dua orang perangkat desa.

Menurut Dicky, bimtek bisa saja dilakukan secara mandiri, namun harus terjamin mutunya.

"Namun di sisi lain, Dinas PMD harus mengawasi jangan sampai peserta mengikuti bimtek di tempat yang tidak terjamin mutunya. Bimtek ini juga harus secara kolektif, tidak bisa sendiri-sendiri," jelasnya.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkini