Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Subang, Jawa Barat akhirnya menjatuhkan vonis 20 tahun terhadap Yosep Hidayah, terdakwa pembunuhan terhadap ibu dan anak Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).
Namun diketahui jika vonis yang dijatuhi pada Kamis (25/7/2024) rupanya lebih rendah dari tuntutan yang diberikan oleh Jaksa.
Adapun hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa membuat nyawa orang lain hilang, mengganggu ketentraman dan kehidupan sosial masyarakat, serta berbelit-belit saat persidangan.
Baca juga: Yosep Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Perjalanan Kasusnya
Namun hakim beralasan menjatuhkan vonis rendah ke Yosep lantaran terdakwa sebelumnya tak pernah terlibat dengan hukum.
Hakim juga menilai sikap Yosep yang dianggap sopan selama menjalani persidangan.
"Hal-hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah hukum dan terdakwa bersikap sopan saat persidangan," ujar hakim dalam putusannya, Kamis (25/7/2024), dikutip dari YouTube Tribun Jabar
Padahal sebelumnya Yosep Hidayah dituntut oleh jaksa agar dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup dalam sidang yang digelar pada 5 Juli 2024 lalu.
Jaksa menganggap Yosep terbukti melakukan pembunuhan terhadap istri dan anaknya dan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yosef Hidayat oleh karena itu dengan pidana selama 20 tahun," kata hakim.
Yosep Bunuh Istri dan Anak di Subang
Sebelumnya diketahui jika kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang terungkap saat penemuan mayat kedua korban, yakni Tuti dan anaknya Amalia di Dusun Ciseuti, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang pada Rabu 18 Agustus 2021 silam.
Mayat keduanya ditemukan oleh suami Tuti, yakni Yosep, di bagasi mobil Toyota Alphard yang terparkir di garasi rumah korban.
Kasus pembunuhan ini telah 2 tahun jadi misteri.
Hingga, Danu adalah keponakan sekaligus sepupu korban yang juga terlibat akhirnya menyerahkan diri ke Polda Jabar dan mengungkap keterlibatan Yosep dkk.
Dari keterangan Danu akhirnya terungkap bahwa Yosef, ayah sekaligus suami korban melakukan pembunuhan berencana.
Danu juga bersaksi bahwa kedua anak Yosef dan Mimin turut membantu mengangkat jasad Tuti Suhartini dari ruang TV ke kamar mandi lalu dimasukkan ke bagasi mobil Alphard hitam.
Pasalnya di depan majelis hakim, Danu berani memperagakan cara Yosep menghabisi nyawa Tuti dan Amalia di malam pembunuhan kasus Subang dua tahun lalu.
Motif Yosep Bunuh Istri dan Anak
Uang menjadi motif utama dalam pembunuhan ibu dan anak ini.
Diketahui jika pelaku utama, Yosep Hidayah tidak puas terkait pembagian uang.
Yosep adalah suami Tuti dan ayah Amalia.
"Motifnya adalah diduga permasalahan uang," kata Kabid Humas Polda Jabar, Ibrahim Tompo di Polda Jabar, Rabu (6/12/2023).
Baca juga: Misteri Pembunuhan Tuti dan Amalia, Polisi Tak Temukan Golok yang Digunakan Yosep, Kembali Tutup TKP
Dari hasil pendalaman yang dilakukan kepolisian, saat awal kejadian tersangka Yosep sempat mengeluhkan ketidaksinkronan antara korban dan tersangka.
"Terkait masalah uang, ini yang kita simpulkan terkait motif dari tersangka melakukan pembunuhan. Artinya ada ketidakpuasan tersangka terhadap korban, terkait masalah keuangan," ucapnya dikutip dari Tribunnewsbogor.com.
Keluhan yang dimaksud, masalah uang dalam bentuk jatah.
"Penyampaiannya terkait keluhan masalah uang yang sering diberikan dalam bentuk jatah. Akhirnya ini tidak memuaskan tersangka," tutur Ibrahim.
Meski begitu, Yosep dan tiga tersangka lainnya hingga kini tidak kooperatif dan tetap tidak mengakui perbuatannya.
"Kalau beberapa tersangka memang tidak kooperatif, sehingga beberapa keterangan yang diberikan ini menyampaikan, untuk tidak mengakui suatu kondisi," ucapnya.
Namun, kepolisian tak mengejar pengakuan dari tersangka. Sebab, prinsip penyidikan didasari dari saintifik investigasi hasil lab forensik, bukti, dan beberapa petunjuk yang dinilai sangat relevan bagi penyidik untuk membuktikan kasus ini.
"Ini cukup kuat untuk menjadi alat bukti, sehingga pengakuan tidak menjadi dasar bagi tersangka untuk melakukan pengakuan," kata Tompo.
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
(*)
Baca juga berita lainnya di Google News