Ternyata, Pegi Setiawan dihalangi oleh kuasa hukumnya sendiri.
Hal itu baru diketahui Fery ketika berkunjung ke rumah Pegi di Desa Kepongpongan.
Fery awalnya ingin menyampaikan pesan kepada Pegi bahwa Dedi Mulyadi ingin video call dengannya.
Namun, ibu Pegi, Kartini, tak mengizinkannya.
"Tadi siang saya ngasih donasi ke Pegi ada titipan donasi, jawaban dari ibunya Peginya lagi tidur, saya bilang "ini bapak (Dedi) ingin video call aja sebentar bisa enggak, cuma video call.""enggak bisa lagi tidur" kata ibu Pegi. Itu yang bikin saya nyesek di sini," kata Fery.
Kartini memberitahukan kepada Fery bahwa ada kuasa hukumnya yang melarang Pegi untuk bertemu dengan Dedi Mulyadi.
Bahkan, jika Pegi nekat bertemu, maka orang itu akan mengancam bakal mundur menjadi kuasa hukumnya.
"Saya ngomong ke ibunya bener enggak sih kayak gitu, kata ibunya, iya bener," ucap Fery.
Kartini mengaku sedang berada dalam dilema simalakama.
"Saya bingung sementara ini (kuasa hukumnya) sudah berjasa besar, juga bapak (Dedi) juga baik. Saya juga bingung harus bagaimana," keluh Kartini.
Fery enggan membocorkan inisial dari nama kuasa hukum yang melarang Pegi Setiawan untuk menemui Dedi Mulyadi.
Ia juga tidak membeberkan apa penyebab kuasa hukum Pegi Setiawan melarang kliennya itu.
Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Kemudian, delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Dari proses persidangan, tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.