Kunci Jawaban

Kunci Jawaban: Modul 3.2 Regulasi Pendirian, Pengembangan, dan Pemanfaatan Rumah Ibadat - Bagian 2

Penulis: Vanda Rosetiati
Editor: Vanda Rosetiati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kunci jawaban: Modul 3.2 Regulasi Pendirian, Pengembangan, dan Pemanfaatan Rumah Ibadat - Bagian 2

TRIBUNSUMSEL.COM - Kunci jawaban: Modul 3.2 Regulasi Pendirian, Pengembangan, dan Pemanfaatan Rumah Ibadat - Bagian 2, akan disajikan pada artikel kali ini.

Pelatihan atau Trial Course: Pelatihan Pengelolaan Rumah Ibadat Pelopor di Pusat Informasi Pelatihan dan Pembelajaran (Pintar) Kemenag berlangsung dua hari.

Pelatihan dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap, yaitu Massive Open Online Course (MOOC) dan Hybrid.

Pelatihan Tahap MOOC 23 – 24 Juli 2024. Peserta yang telah selesai dan lulus pada Tahap MOOC, melanjutkan pelatihan ke Tahap Hybrid yang dijadwalkan Kamis, (25/7/2024).

Berikut ini kunci jawaban Modul 3.2 Regulasi Pendirian, Pengembangan, dan Pemanfaatan Rumah Ibadat - Bagian 1 dari kanal youtube Madrosatuna.

Soal Nomor 1

PBM Nomor 9 dan 8 tahun 2026 adalah pendalaman dan pengembangan dari aturan sebelumnya yakni

A. UU PPNS Nomor 1 Tahun 2026 2006
B. KMA Nomor 1 Tahun 2002
C. SKB Nomor 1 tahun 1969
D. PMA Nomor 1 tahun 2025

Jawaban:
C. SKB Nomor 1 tahun 1969

Soal Nomor 2

Melakukan kunjungan ke rumah ibadah yang bukan rumah ibadat keagamaan kita dapat menyebabkan

A. Pelanggaran terhadap ajaran agama yang kita peluk ini
B. Berkurangnya nilai keagamaan kita
C. Tidak memiliki pengaruh sama sekali terhadap hidup keagamaan kita
D. Pendidikan toleransi dan kerukunan antar umat beragama

Jawaban:
D. Pendidikan toleransi dan kerukunan antar umat beragama

Soal Nomor 3

Ada tiga pokok penting yang dibicarakan di dalam PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, kecuali

Halaman
12

Berita Terkini