8 dari 10 soal
Permohonan pendirian rumah ibadat diajukan oleh panitia pembangunan rumah ibadat kepada:
A. Bupati/walikota
B. Camat
C. Gubernur
D. Presiden
Jawaban: A
9 dari 10 soal
Tambahan tugas Bupati/walikota pada peraturan tersebut adalah:
A. Menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadat
B. Mempertimbangkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadat
C. Mengusulkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadat
D. Merekomendasikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadat
Jawaban: A
10 dari 10 soal
Kepala Daerah/wakil kepala daerah yang dimaksud pada peraturan tersebut adalah:
A. Gubernur, Bupati dan atau walikota, Camat, Lurah dan atau kepala desa
B. Gubernur, Bupati dan atau walikota, dan kepala desa
C. Gubernur, walikota, Camat, Lurah dan atau kepala desa
D. Gubernur, Bupati, Camat, Lurah dan atau kepala desa
Jawaban: A
===
Demikian Kunci Jawaban: Modul 3.1 Regulasi Pendirian, Pengembangan, dan Pemanfaatan Rumah Ibadat - Bagian 1.
Baca juga: Kunci Jawaban: Modul 3.9 Perencanaan Pembelajaran Lesson Plan Bagian 2, Pintar Kemenag 2024
Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com