Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Politikus Dedi Mulyadi diminta pihak Iptu Rudiana untuk meminta maaf lantaran ikut campur menguak kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam.
Mengetahui hal itu, seorang praktisi hukum bernama Jaenudin menilai lucu saat pengacara Iptu Rudiana somasi Dedi Mulyadi.
Dedi Mulyadi diketahui semakin gencar membongkar misteri di balik kematian Vina usai Dede yang merupakan saksi mengungkap fakta dirinya diminta Iptu Rudiana diduga untuk beri kesaksian palsu.
Baca juga: Hotman Paris Tantang Dedi Mulyadi dan Dede Laporkan Iptu Rudiana ke Propam Polri usai Disomasi
Jaenudin lantas menilai tindakan Pitra Romadoni dan Elza Syarief lucu.
"Saya pikir lucu ya, Kang Dedi apa yang harus disomasi," ucap Jaenudin dikutip TribunJakarta.com dari YouTube Nit Not Media, Selasa (23/7/2024).
"Dia memang bukan praktisi hukum ataupun pengacara, dia itu sebagai konten kreator dan juga publik figure serta pejabat yang memiliki kepedulian. Dia ingin sekali masyarakat awam melek mata terhadap hukum. Makanya dia menelusuri dengan inisiatif agar kasus Vina terang benderang," imbuhnya.
Jaenudin bahkan mempertanyakan apa kesalahan Dedi Mulyadi sehingga membuat Iptu Rudiana melayangkan somasi.
"Kalau ada yang orang somasi, apa masalahnya?" katanya.
Dibanding melayangkan somasi, Jaenudin menilai sebaiknya tim kuasa hukum Iptu Rudiana membuktikan perkara kliennya yang dilaporkan ke Bareskrim.
Diketahui keluarga terpidana kasus Vina Cirebon, melaporkan Iptu Rudiana atas tuduhan penganiayaan.
"Kan perkaranya baru dilaporkan buktikan dulu laporan ini, nanti kalau tidak terbukti, ya silahkan laporakan balik," ujar Jaenudin.
Baca juga: Dede Siap Gantikan 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Kini Dipenjara, Akui Bersalah : Saya Ikhlas
Baca juga: Habis Kesabaran, Iptu Rudiana Bentuk Tim Berisi 60 Advokat Serang Balik Tudingan Dede di Kasus Vina
Iptu Rudiana melayangkan somasi terhadap Dedi Mulyadi, Liga Akbar hinga Dede Riswanto.
Lewat kuasa hukumnya, Pitra Romadoni meminta ketiga orang tersebut meminta maaf kepada Iptu Rudiana dalam batas waktu 3x24 jam.
Jika permintaan maaf tak dilakukan, pihak Iptu Rudiana bakal melaporkan ketiganya.