TRIBUNSUMSEL.COM - Fakta baru terungkap atas pembunuhan Sumaryanto alias Bendol di lapas Kelas 1 Mata Merah Palembang.
Hal terungkap setelah ternyata satu dari dua napi pembunuh teman satu sel di Lapas Kelas 1 Mata Merah Palembang ternyata pecatan TNI.
Napi bernama Agung Puting Maulana mantan prajurit TNI merupakan tahanan kasus desersi yang melakukan tindakan aksi asusila terhadap anak di bawah umur dan dihukum 3,7 tahun penjara.
Kini dia terlibat pembunuhan berencana bersama Emi Hartoni terhadap rekan satu sel mereka.
Korbannnya adalah Sumaryanto alias Bendol (33 tahun) terpidana perampokan dan pembunuhan bocah SMP di Musi Rawas.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Palembang Merah Mata, Veri Johannes membenarkan bahwa Agung adalah mantan anggota TNI.
"Iyaa betul, sudah dipecat," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (22/7/2024).
Dipisah Dari Narapidan Lain
Dua narapidana Lapas Klas I Palembang Agung Putting Maulana dan Emi Hartoni yang membunuh teman sekamarnya, Sumaryanto dipisahkan dari narapidana lainnya.
"Ya ditempatkan dalam di sel terpisah dengan jarak cukup jauh juga di sel, dipisahkan dari napi lain," ujar Veri Johannes.
Veri mengungkapkan, kedua tersangka yang sedang menjalani masa hukuman pada kasus menjerat sebelumnya saat ini masih mendekam di kamar tahanan Lapas Klas I Palembang.
Pihaknya masih menunggu hasil penyidikan pihak kepolisian. Untuk keputusan apakah kedua tersangka dipindah menunggu arahan pimpinan.
"Tetap di sini sampai nanti selesai tindakan kepolisian dan pemeriksaan. Selanjutnya menunggu arahan pimpinan," katanya.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Iwan Gunawan mengatakan, pihaknya tetap melanjutkan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut.
"Tiga napi yang lain tidak tahu dan sedang tertidur, kami tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap kedua tersangka itu. Ancamannya pidana pembunuhan berencana bisa 20 tahun dan maksimal seumur hidup penjara, " katanya.