TRIBUNSUMSEL.COM- Kesaksian dari Suroto, sosok pertama yang menolong Vina dan Eky, di Cirebon pada 2016 lalu diragukan Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.
Mengaku sebagai sosok pertama kali menolong Vina dan Eky, Suroto adalah petugas keamanan atau siskamling di desa sekitar jembatan Talun.
Baca juga: 3 Pengakuan Suroto Dinilai Janggal, Diskakmat Dedi Mulyadi Berbeda dengan di BAP Tahun 2016
Karena bertentangan dengan keterangan-keterangan baru yang muncul belakangan kesaksian Suroto kembali disorot.
Bahkan Susno Duadji kini mengaku tertipu dengan kesaksian Suroto.
"Banyak saksi-saksi yang enggak jelas, berbohong, termasuk Suroto, yang dulu saya puji-puji bagus ternyata bohong juga," ujar Susno Duadji di Youtube Sindo Prime yang tayang pada Kamis (18/7/2024).
Pernyataan Suroto yang disorot Susno adalah pengakuan sebagai orang pertama yang melihat Vina dan Eky di jembatan.
Nyatanya, Vina dan Eky ditemukan orang lain yang kemudian melapor ke Polsek Talun.
"Yang pertama menemukan justru orang yang melapor ke polsek. Jadi banyak saksi ngaku-ngaku yang pertama (melihat), tapi bohong juga," ujarnya.
Suroto juga mengaku melihat Eky tergeletak di jalan dalam kondisi helm masih terpasang di kepala.
"Ternyata, di fotonya helmnya sudah terbanting di jalan," kata Susno Duadji.
Baca juga: Beda Kesaksian Suroto, Aep dan Melmel di Kasus Vina, Susno Duadji: Perkara Bisa Berbalik 180 Derajat
Pernyataan lain yang tidak sesuai adalah posisi Vina dan Eky. Suroto menyebut tubuh Eky dan Vina berjarak sekitar enam meter.
"Ternyata, enggak sampai enam meter. Jadi itu yang harus hati-hati kalau saksi itu suka berubah. Harus diperkuat dengan keterangan lain," ujar Susno.
Susno yang menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat (2008) dan Kabareskrim (2008-2009) ini sempat meyakini bahwa Suroto tidak berbohong.
Menurut Susno, kesaksian Suroto bahkan bisa membuat terang perkara ini.
"Kesaksian Suroto ini lebih meyakinkan karena didukung oleh 2 anggota Polri yang didukung juga oleh perawat atau bidan di rumah sakit. Jadi dia cukup kuat," ujar Susno pada 8 Juni 2024.
Kesaksian Suroto bisa mengubah jalannya perkara ini menjadi berbanding terbalik 180 derajat.
Pasalnya, keterangan Suroto dengan prarekonstruksi berbeda.