Pegi Setiawan Bebas

Tak Kunjung Muncul, Dedi Mulyadi Salahkan Iptu Rudiana Dilaporkan Para Terpidana: Kau yang Memulai

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dedi Mulyadi menilai bahwa akar permasalahan kasus Vina Cirebon berasal dari Iptu Rudiana yang tetap memilih bungkam dan tak kunjung muncul, kini berujung dilaporkan

TRIBUNSUMSEL.COM- Dedi Mulyadi, salah satu politisi yang sejak awal mengawal kasus pembunuhan Vina Cirebon mendampingi keluarga terpidana melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri.

Tujuh terpidana yang divonis penjara seumur hidup memberikan kesaksian menyebut Iptu Rudiana sempat menganiaya mereka saat proses penyelidikan.

Sementara, keberadaan Iptu Rudiana hingga kini masih menjadi misteri meski telah didesak sejumlah pihak untuk muncul.

Baca juga: Kuasa Hukum Terpidana Tak Setuju Hanya Polisi yang Disalahkan Sebut Ada Kejanggalan Kasus Vina

Kini, Dedi Mulyadi menilai bahwa akar permasalahan kasus tersebut berasal dari Iptu Rudiana yang tetap memilih bungkam mengungkap kasus Vina Cirebon.

Bukamnya Iptu Rudiana inilah yang membuat para terpidana hingga Pegi Setiawan melaporkannya ke Bareskrim.

Ia berharap Bareskrim bisa memproses seluruh laporan tersebut sehingga bisa menjadi landasan yang cukup untuk para terpidana mengajukan PK agar segera terbebas dari pidana penjara seumur hidup.

"Jadi, Pak Rudiana melaporkan (para terpidana) sebagai warga sipil, kemudian menangani (kasus) sebagai anggota dari Satuan Unit Narkoba.

Nanti kaji dari sisi prosedurnya bolehkah orang melapor dan menangani. Jadi kau yang memulai, kau yang mengakhiri,” kata Dedi Mulyadi, dilansir dari Youtube Kompas TV, Rabu, (17/7/2024).

Sementara itu KDM mengatakan, dengan dilaporkannya Rudiana maka sudah ada tiga laporan ke Bareskrim.

Beberapa diantaranya, AEP dan pak RT Abdul Pasren.

Iptu Rudiana Dilaporkan Dugaan Penganiayaan

Hadi Saputra, terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki 2016 silam resmi melaporkan Iptu Rudiana dugaan penganiayaan ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu (17/7/2024).

Laporan itu diwakili oleh sang ayah yang didampingi oleh tim kuasa hukum.

Khasanah, ayah terpidana Hadi Saputra, meyakini pula meyakini tak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam.

"Harapan saya ingin pak Rudiana diproses untuk menegakkan hukum dan keadilan, Insyaallah, (saya) yakin anak saya tidak membunuh dan memperkosa," kata ayah Hadi Saputra, dikutip dari kompas.com, Rabu (17/7/2024).

Baca juga: Bukan Menghilang, Pensiunan Jenderal Polisi Duga Alasan Iptu Rudiana Tak Muncul: Belum Ada Izin

Ia juga menegaskan berdasarkan kesaksian teman-teman Hadi, maupun para tetangga, saat kejadian anaknya tidak berada di TKP, melainkan berada di rumah anak Ketua RT Abdul Pasren.

"Dari kesaksian teman-temannya yang bersama malam itu bareng sama anak saya, terus kesaksian dari warga terdekat kita, bahwa anak saya ada di rumah anaknya pak Pasren," tegasnya.

"Anak saya tidak ada di lokasi pembunuhan Vina, semuanya ada di rumah pak Pasren, anak saya tidak bersalah," imbuhnya.

Sementara, kuasa Hukum terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso menyebut laporan itu terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan pada 2016 lalu.

"Faktanya terjadi penekanan, penganiayaan, ini yang akan buktikan, kita laporkan hari ini," kata Jutek Bonso usai melayangkan laporan ke Bareskrim, Rabu.

Khasanah, ayah terpidana Hadi Saputra laporkan Iptu Rudiana berharap keadilan untuk anaknya (Youtube Kompas TV)

Dalam kesempatan itu, ia juga menjelaskan laporan tersebut dilayangkan karena pihaknya meyakini kliennya tak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

"Kenapa kami laporkan? Karena kami meyakini kalau klien kami tidak bersalah, sehingga bisa dijadikan novum (bukti baru)," ujarnya.

Selain itu, pihaknya menilai laporan tersebut merupakan upaya untuk mengungkap kasus tersebut secara terang benderang.

"Menurut kami inilah satu satunya jalan bahwa kami harus melaporkan supaya (iptu Rudiana) diperiksa, supaya peristiwa itu menjadi terang-benderang," ujarnya.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.

Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.

Selain itu ada tiga pelaku lain yang masih masuk daftar pencarian orang (DPO), Pegi alias Perong, Andi dan Dani.

Baca juga: Otto Hasibuan Pasang Badan Dukung Hakim Eman Sulaeman Dilaporkan Razman ke KY: Dia Semakin Terkenal

Sebelumnya, Otto Hasibuan selaku kuasa hukum ketujuh terpidana akan melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri pada Rabu (17/7/2024).

Otto Hasibuan melaporkan Iptu Rudiana dengan menyinggung kebenaran soal kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 silam yang hingga kini belum terungkap.

"Saya mendapat kabar dari tim yang ada di Bandung, mereka sudah memutuskan untuk akan melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri, kalau saya tidak keliru, besok (hari ini)," kata Otto dikutip dari Youtube Kompas TV dalam acara dialog Kompas Petang, Selasa (16/7/2024).

Menurut Otto, pelaporan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri sesuai dengan langkah yang diputuskan kepolisian.

Otto pun menilai polisi kini sudah selangkah lebih baik.

Hal itu terlihat dari langkah Polri memulai upaya evaluasi penyidikan dan penanganan perkara di Polda Jabar

"Termasuk yang ada di Cirebon. Kalau polisi sudah mau mengevaluasi, ini merupakan suatu iktikad baik yang harus dihomati,” kata Otto.

Dalam evaluasi, lanjut Otto, berbagai hal akan bisa terjadi, termasuk mengenai apakah benar ada kesaksian palsu dalam peristiwa itu.

“Contoh, apakah betul di sini ada kesaksian palsu daripada Iptu Rudiana atau tidak,” tuturnya.

“Teman-teman dari tim kita bersepakat dan menyimpulkan bahwa agar ada pintu untuk menjadi terangnya perkara ini, mereka bermaksud untuk melaporkan karena teman-teman menduga ada dugaan kesaksian palsu di dalam kasus itu," katanya.

Bahkan ia menilai pelaporan itu bertujuan untuk memperbaiki sesuatu yang diduga selama ini keliru, maka itu merupakan hal yang baik-baik saja.

“Saya kira kita biarkan saja, kalau ini kita lanjutkan dengan suatu sikap untuk memperbaiki apa yang diduga keliru selama ini, saya kira itu fine-fine saja menurut kami.
Janji Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan akan menuntaskan kasus kematian Vina Dewi Arsita dan pacarnya Eky, Cirebon yang tewas pada 2016 lalu.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan saat ini kasus tersebut sudah ditangani Polri.

Termasuk melakukan pendalaman terkait sejumlah laporan yang masuk ke Bareskrim Polri soal perjalanan penyidikan kasus tersebut dari Polda Jawa Barat termasuk laporan dugaan salah satu saksi membuat laporan palsu.

"Kasus yang ada yang saat ini sedang berjalan, tentunya Polri menindaklanjuti. Beberapa waktu yang lalu ada laporan di Bareskrim terkait dengan proses perjalanan yang di Jawa Barat dan saat ini pendalaman-pendalaman sedang kita lakukan," kata Sigit kepada wartawan di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu (17/7/2024). Dikutip dari Tribunnews.com

Sigit mengatakan saat ini tim dari Bareskrim, Propam dan Itwasum Polri juga sudah turun untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.

"Walaupun itu sudah terjadi 8 tahun yang lalu ya, 2016. Namun tentunya kami memiliki kewajiban untuk melakukan pendalaman," ungkapnya.

Lebih lanjut, Sigit mengatakan pihaknya akan transparan dalam kasus tersebut dengan fakta-fakta yang didapat oleh Polri.

"Kemudian pada saatnya setelah semuanya lengkap, kita akan sampaikan kepada masyarakat secara transparan tentang fakta-fakta yang kita temukan," jelasnya.

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkini