TRIBUNSUMSEL.COM - Pengacara Razman Nasution resmi melaporkan hakim Eman Sulaeman ke Komisi Yudisial (KY).
Razman Nasution melaporkan hakim praperadilan Pegi Setiawan ke KY terkait hasil putusan sidang.
"Sudah resmi saya bersama tim, istilahnya bukan melaporkan tapi mengadukan putusan hakim Eman Sulamen," kata Razman Nasution lewat Youtube Intens Investigasi, Rabu (17/7/2024).
Adapun alasan Razman mengadukan ke KY karena ada beberapa poin dalam putusan praperadilan Pegi yang menuai pro dan kontra bahkan bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2016 Bab 2 tentang Objek dan Pemeriksaan Praperadilan.
Sesuai aturan tersebut, lanjut Razman, putusan praperadilan yang menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka, bukan berarti bisa menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kembali.
Pasalnya, dalam aturan itu, termuat penyidik bisa menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi asalkan memenuhi paling sedikit dua alat bukti yang baru dan sah.
"Kenapa kita adukan karena kita melihat ada berapa poin yang pro kontra bahkan bertentangan dengan perma nomor 4 tahun 2016 bab II pasal 2 ayat 3 dan bab IV bahwa mahkamah agung dapat memberi petunjuk putusan praperadilan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Razman membantah terkait hakim tidak bisa dilaporkan ke KY.
Baca juga: Reaksi Pegi Setiawan Dijodohkan dengan Jihan Gadis Pluit, Belum Siap Menikah, Lanjutkan Sekolah Dulu
Menurutnya, hakim bisa dilaporkan ke badan mahkamah agung dan Komisi Yudisial.
"Jadi kalau ada yang mengatakan tidak bisa diuji bahwa KY itu menguji tentang etika badan pegawas mahkamah agung, pertanyaan saya kalau hakim keliru memutus berimplikasi kepada masyarakat dilapor kemana, kalau hakim ya kebadan pengawas mahkamah agung dengan komisi yudisial," jelas Razman.
Seperti diketahui, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Eman Sulaeman, bakal dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Hukum terkait putusannya yang membatalkan penetapan tersangka dan pembebasan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Hakim Eman juga meminta kepada penyidik Polda Jabar untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.
"Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," jelas Eman dalam putusannya, Senin (8/7/2024).
Baca juga: Otto Hasibuan Pasang Badan Dukung Hakim Eman Sulaeman Dilaporkan Razman ke KY: Dia Semakin Terkenal
Hakim Eman mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum.
Hal tersebut lantaran Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.
Hakim Eman, dalam putusannya, juga meminta agar Polda Jabar memulihkan harkat dan martabat Pegi seperti semula.
"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapakan batal demi hukum."
"Memerintahkan kepda termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat dan martabat (Pegi) seperti semula," jelas hakim Eman.
Otto Hasibuan Pasang Badang Dukun Hakim
Sementara, Pengacara Otto Hasibuan pasang badan hakim Eman Sualeman dilaporkan Razman Nasution ke Komisi Yudisial (KY).
Menurut Otto Hasibuan, Eman Sulaeman sudah begsus dalam memimpin praperadilan Pegi Setiawan
Bahkan Otto melihat bahwa putusan Hakim Eman Sulaeman terhadap Pegi Setiawan bisa dipertanggung jawabkan.
Meski begitu, Otto Hasibuan mempersilakan jika Razman Nasution mau melaporkan Eman Sulaeman ke KY.
"Itu hak dia," kata Otto Hasibuan dikutip dari Intens Investigasi, Rabu (17/7/2024). Dikutip dari Tribunnewsbogor.com
Namun menurut Otto Hasibuan, jika bicara tentang putusan hakim sebenarnya tidak bisa diproses dengan alasan hakim itu salah.
"Karena hakim itu kan bebas dan mandiri. Walaupun mungkin ada metode-metode tertantu bagi Mahkamah Agung secara internal melihat, kalau memang salah satu hakim oleh MA dilihat tidak bagus, pasti kan ada punishment internal," beber Otto Hasibuan.
Otto mengatakan, selama putusannya bisa dipertanggung jawabkan, maka hakim Eman Sulaeman tidak perlu khawatir.
"Saya kira selama ini Eman bisa mempertanggung jawabkan putusannya, saya melihat bisa dipertanggung jawabkan," jelasnya.
Bahkan Otto Hasibuan pun memberikan dukungan kepada Hakim Eman Sulaeman.
"Saya rasa justru kita harus dukung dia," katanya.
Jika nantinya dilaporkan ke KY, kata Otto Hasibuan, hal itu malah akan memberikan keuntungan untuk Eman Sulaeman.
"Tapi soal ada orang mau melaporkan dia ke KY saya kira gak masalah buat Eman kan, Eman akan semakin terkenal karena dia melakukan tugas yang baik," tandasnya.
Senada dengan Otto Hasibuan, Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM, mempertanyakan kapasitas Razman dalam melakukan pelaporan tersebut.
Menurut Toni, KY memiliki kewenangan untuk memeriksa perilaku hakim yang bertentangan dengan kode etik.
"Ya terkait Razman akan laporkan hakim ke Komisi Yudisial (KY), menurut saya itu silakan saja. Tapi yang dipertanyakan, Razman punya kapasitas apa?" ujar Toni saat dimintai keterangannya, Selasa (16/7/2024). Dikutip dari TribunJabar.id
Toni menjelaskan, jika laporan tersebut diajukan ke KY, yang akan diperiksa adalah perilaku Hakim Eman Sulaeman selama persidangan.
"Sehingga, kalau dilaporkan ke KY yang diperiksa adalah perilaku Pak Hakim Eman Sulaeman selama di persidangan," ucapnya.
"Selama di persidangan di hari Jumat sebelum putusan, Pak Eman memberikan kesempatan agar kedua belah pihak yang mengikuti gelar perkara ini baik termohon maupun pemohon memberikan testimoni atas sikap dan perilakunya Pak Eman selama memimpin sidang," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, baik tim pemohon Pegi Setiawan maupun pihak termohon dalam hal ini kepolisian, sepakat bahwa Hakim Eman telah bersikap bijaksana selama memimpin sidang.
"Tim pemohon Pegi Setiawan bahwa Pak Eman selama memimpin sidang telah bersikap bijaksana dengan memberikan kesempatan yang sama kepada kedua belah pihak," jelas Toni.
"Begitu juga termohon pihak kepolisian, bahwasanya Pak Eman disebut bijaksana. Sehingga, dari testimoni kedua belah pihak itu sejatinya tidak ada masalah," tambahnya.
Tak hanya itu, Toni juga mempertanyakan alasan Razman, yang bukan merupakan pihak termohon maupun pemohon, ingin melaporkan hakim ke KY terkait perilaku di persidangan.
"Namun Razman saat ini yang bukan dari pihak termohon maupun pemohon justru ingin melaporkan ke Komisi Yudisial terkait pelaporan perilaku, kan gak ada hubungannya," kata Toni.
"Toh kalau misal masyarakat berhak melaporkan, ya silakan itu haknya, tetapi jangan lupa ketika diperiksa siapa yang dirugikan, siapa yang mempersoalkan perilaku kode etik hakim, itu tidak ada. Kedua belah pihak termohon dan pemohon sepakat bahwa hakim ketika memimpin sidang bersikap adil dan bijaksana," bebernya.
Dengan demikian, tim kuasa hukum Pegi Setiawan merasa bahwa laporan yang akan diajukan Razman tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak relevan dengan situasi yang ada di persidangan.
Kata Susno Duadji
Sementara, Susno Duadji juga menyoroti soal hakim Eman Sulaeman dilaporkan Razman.
Eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji menilai putusan hakim Eman Sulaeman soal Pegi Setiawan bebas sudah tegak lurus.
Susno Duadji yakin bahwa Eman Sulaeman tidak memihak kepada siapa pun.
"Saya yakin hakim ini tegak lurus dia tidak memihak kepada siapa pun juga sebagaimana sejak awal sidang, dia katakan 'saya akan mengadili ini dengan baik tidak akan memihak kepada siapa pun'," kata Susno Duadji dari Youtube Cumi-cumi, Jumat (12/7/2024).
Susno mengatakan bahwa hakim tunggal tidak terpengaruh tekanan apa pun, ia hanya menegakan kebenaran dan keadialan.
Kendati begitu, Susno merasa bangga dengan putusan hakim mengadili yang benar.
"Ternyata terbukti dia tidak memihak dan dia tidak terpengaruh tekanan apapun juga, dia hanya menegak kebenaran dan keadilan, sudah dibuktikan, mudah-mudahan banyak hakim yang seperti Eman Sualeman ini, kita bangga sama hakim yang seperti ini," ujarnya.
"Ternyata seorang buruh rakyat kecil bisa memenangkan gugatan, jadi jangan takut untuk menuntut haknya," imbuhnya.
Hakim Eman Sualeman Tak Bisa Dilaporkan
Sementara Eks hakim agung mengatakan bahwa putusan hakim tunggal ini tidak bisa diadukan ke KY.
Hal ini diungkap Profesor Gayus Lumbuun, saat jadi bintang tamu diacara Catatan Demokrasi tvOne dikutip Kamis, (11/7/2024).
"Bagaimana kita menghadapi praperadilan ini apakah adil atau tidak adil ?, ini harusnya kita sepakat dengan putusan hakim," kata Gayus Lumbuun. Dikutip dari Youtube tvOneNews.
"Apakah putusan ini bisa diadukan kemana?, tidak bisa (diadukan)," kata Gayus.
"Tidak bisa diadukan kemana-mana, KY? ya jelas bukan tempatnya," tegasnya.
Menurutnya, KY bukan menangani masalah putusan termasuk kasus Pegi Setiawan, melainkan menangani perilaku hakim.
"KY itu (menangani) perilaku hakim, bukan teknis yuridis," jelas dia.
Berdasarkan hasil putusan sidang, Gayus menyebutkan putusan hakim ini lebih kepada error ini persona.
"Tetapi kalau saya membaca putusan hakim yang baru-baru ini, ini lebih fokus kepada satu error in persona yaitu ketika orang ini didudukan sebagai posisi sudah bersalah, bahkan DPO dan sebagainya, tetapi juga perkara disini ada error lain yang dilakukan manusia, maka ini disebut error ini objecto," jelasnya.
Baca juga berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com