TRIBUNSUMSEL.COM --Pihak Polda Jawa Barat ternyata masih menahan sejumlah barang yang dulu dijadikan bukti terkait penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon.
Padahal Pegi Setiawan sendiri sudah dinyatakan menang sidang praperadilan kasus Vina Cirebon.
Sejumlah barang masih ditahan salah satunya yakni Ijazah hingga kartu kelaurga dan raport.
Menanggapi hal tersebit, kuasa hukum Pegi Setiawan yakni Muchtar Efendi angkat bicara.
Melansir dari youtube Tvones, Selasa (16/7/2024) Muchtar efendi menilai seharusnya pihak penyidik polda Jabar berinisiatif untuk mengembalikan barang bukti tersebut.
"Mengenai barang bukti memang sampai saat ini belum dikembalikan, tetapi menurut pemahaman kami justru pihak kepolisian Polda Jawa Barat lah yang harus berinisiatif mengembalikan barang bukti kepada klien kami," terangnya.
Apalagi diterangkan Muchtar Efendi, kliennya Pegi Setiawan sudah dinyatakan menang di sidang praperadilan.
"Seiring dengan diputusnya sidang praperadilan yang mana pihak kami dikabulkan, artinya proses terhadap Pegi Setiawan itu sudah selesai clear," papar Muchtar Efend.
Namun apabila polda Jabar masih belum memberikan konfirmasi kapan dikembalikan.
Muchatd Efendi mengaku akan mengajukan permohonan pengembalian barang-barang tersebut.
Pegi Setiawan Ogah Ambil Kembali
Sebelumnya, Pegi Setiawan mengatakan barang-barang yang masih belum dikembalikan oleh Polda Jabar salah satunya adalah hp miliknya bermerk Samsung.
Selain hp miliknya, akun media sosial miliknya adalah Facebook dan Instagram juga termasuk disita.
“HP merk Samsung. Akun Facebook, akun Instagram, ada di situ,” ujar Pegi dikutip pada Sabtu, 13 Juli 2024.
Baca juga: Pegi Disebut Tak Cukup Hanya Terima Maaf, Reza Indragiri & Eks Wakapolri Sarankan Polisi Beri Kerja
Pegi Setiawan mengatakan kalau akun media sosialnya belum bisa aktif atau belum diaktifkan oleh Polda Jabar.