Pegi Setiawan Bebas

Curhat Eman Sulaeman Hakim Bebaskan Pegi, Tinggal di Kos Jauh dari Anak-Istri, Jalan Kaki ke Kantor

Penulis: Laily Fajrianty
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eman Sulaeman, hakim tunggal yang bebaskan Pegi Setiawan dari tersangka kasus Vina. Ia bercerita bagaimana ia hidup sederhana tinggal di kontrakan.

TRIBUNSUMSEL.COM - Eman Sulaeman, hakim tunggal yang bebaskan Pegi Setiawan dari tersangka kasus Vina ternyata tinggal di kontrakan jauh dari istri dan anak.

Eman Sulaeman mengaku merupakan orang pertama yang memiliki gelar Sarjana di kampungnya di Karawang

"Keluarga saya semuanya (lulusan) SD, waktu itu di kampung yang kuliah S1 cuma saya. Waktu itu tahun 1995," kata Eman dikutip dari YouTube CNN, dikutip dari TribunJabar.id

"Kalau saya gagal jadi contoh buruk. Saya harus berhasil," sambungnya.

"Rata-rata petani, pedagang, saya aja yang pertama (S1). Saya harus berhasil biar orang lain tertarik sekolah," imbuhnya.

Karena jadi orang pertama yang sampai kuliah, Eman bertekad tak ingin gagal.

Ia ingin memberikan contoh berhasil kepada warga di kampungnya.

Saat ini Eman dan istrinya menjalani hubungan jarak jauh.

Eman tinggal di Bandung, sementara istri dan anak di Pemalang.

Baca juga: Hidup Sederhana Hakim Eman Sulaeman, Belum Punya Rumah Meski 20 Tahun Kerja, Dulu Sering Ngutang

Adapun Eman pulang ke Pemalang setiap Jumat sore dan Senin pagi sudah kembali lagi ke Bandung.

"Kadang dua minggu kalau lagi padat, kalau enggak padat ya seminggu. Jumat sore berangkat, Senin subuh udah di sini lagi," ujarnya.

Di Bandung Eman ternyata tinggal di kosan dekat tempatnya bekerja.

Bukan tanpa alasan, hal itu karena rumah dinas penuh.

Hakim Emam Sulaeman Bereaksi Dipuji Pegi Setiawan, Singgung Soal Keadilan (youtube/KOMPASTV)

Eman Sulaeman menempuh perjalanan ke kantor pulang pergi hanya berjalan kaki karena ia menempati kosan yang tidak jauh dari tempatnya bekerja.

Adapun kosan yang ditinggal Eman pun dibayar oleh pemerintah.

"Jumlah rumah dinas terbatas, paling 15 rumah dinas, hakimnya 40," cerita Eman.

Baca juga: Ditahan 49 Hari, Pegi Setiawan Tak Pernah Bertemu Iptu Rudiana Sang Pelapor dan Terpindana Sudirman

Karena kosannya dekat, Eman pun setiap hari jalan kaki untuk bekerja.

"Jalan kaki aja, deket ada di belakang," katanya.

Eman Sulaeman kini memang tak pelak membuat keluarganya bangga setelah berhasil membebaskan Pegi.

Perjuangan Eman Sulaeman

Sementara, ayah Eman Sulaeman, Aneng (70), bercerita perjuangan putranya menjadi hakim tidak mudah.

Bahkan, pada awal karirnya, Eman kerap berutang.

"Awal-awal jadi hakim sering pinjam uang, Rp5 juta, Rp 3 juta, beda-beda, waktu pindah tugas kan uangnya engga langsung ada katanya," jelas Aneng.

Akan tetapi selama tujuh tahun terakhir ini, Eman sudah tidak pernah meminjam uang kepada orang tuanya.

"Sederhana anaknya, karena kita juga dari keluarga biasa saja. Saya juga kan cuman buka warung di rumah," kata Aneng.

Aneng mengungkapkan, sejak remaja dan masa sekolah tidak pernah banyak menuntut kepada orang tuanya. Baik itu membeli barang elektronik maupun sepeda motor.

"Engga pernah banyak mau, sekolah aja dia pergi sendiri naik angkutan, jalan kaki juga. Kadang saya juga antar jemput pakai motor," ujarnya.

Sisi lain Eman yang sederhana, sepanjang masa kariernya Eman belum memiliki rumah dan selama ini tinggal di rumah dinas.

Aneng pun mengaku heran, selama 20 tahun lebih menjadi hakim anaknya belum memiliki rumah maupun mobil.

"Ya keluarga suka tanya-tanya itu kok jadi hakim biasa-biasa aja. Rumah engga punya, terus biasanya ke saudara atau orang tua kasih uang atau oleh-oleh ini kan engga," katanya.

Dulu Sering Utang

Dibalik kesederhanaannya itu, Eman ternyata memiliki pengalaman memilukan.

Saat mengawali berkarier sebagai hakim. Eman kerap kali meminjam uang kepada orangtuanya ketika pindah tugas di sejumlah daerah.

"Awal-awal jadi hakim sering pinjam uang, Rp 5 juta, Rp 3 juta beda-beda waktu pindah tugas kan uangnya engga langsung ada katanya, (Eman)," jelasnya.

Akan tetapi selama tujuh tahun terakhir ini, Eman sudah tidak pernah meminjam uang kepada orangtuanya.

"Sudah engga sekarang-sekarang, dulu aja itu suka pinjam ke bapak," imbuhnya.

Aneng juga menceritakan, ketika itu meminta anaknya Eman untuk membangun kos-kosan di dekat rumahnya wilayah Karawang.

Lokasi rumahnya yang dekat kampus Unsika (Univesitas Singaperbangsa Karawang) itu tentu menjadi peluang ekonomi baru buat Eman ketika masa tua.

Namun, ketika itu Eman menjawab tidak punya uang dan menunggu ketika pensiun.

"Waktu itu sempat ini kan ada lahan kosong, terus dekat kampus Unsika. Bapak bilang, man ini bangun kosan buat nanti masa tua kan lumayan. Dia jawabnya engga punya uang terus," terangnya.

Sampai akhirnya Aneng berinisiatif membangun kos-kosan sendiri karena Eman kerap menjawab tidak punya uang.

"Makanya bapak aneh kok ini anak engga punya uang mulu ya," katanya.

Karena itu, banyak suadaranya yang berpikiran negatif terhadap Eman. Pasalnya, kehidupan Eman biasa saja, ditambah jarang bertemu saudaranya.

Akan tetapi ketika menjadi hakim tunggal praperadilan Pegi Setiawan dan membuat keputusan membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka pembunuhan Vina.

Saudara maupun tetangganya merasa bangga, terlebih keputusan dinilai banyak kalangan masyarakat adil.

"Semua jadi tahu Eman kayak gimana orangnya dan bangga juga kita semua. Apalagi keputusannya itu masyarakat banyak nilai positif," katanya.

Hasil Putusan Pegi Bebas

Seperti diketahui, hakim tunggal, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Hakim Eman juga meminta kepada penyidik Polda Jabar untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

"Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," jelas Eman dalam putusannya, Senin (8/7/2024).

Hakim Eman mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum.

Hal tersebut lantaran Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.

Hakim Eman, dalam putusannya, juga meminta agar Polda Jabar memulihkan harkat dan martabat Pegi seperti semula.

"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapakan batal demi hukum."

"Memerintahkan kepda termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat dan martabat (Pegi) seperti semula," jelas hakim Eman.

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkini