Pegi Setiawan Bebas

Bahagianya Pegi Setiawan Terima Hadiah Motor dari Bos Durian usai Bebas dari Tersangka Kasus Vina

Penulis: Laily Fajrianty
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegi Setiawan terima motor baru dari bos durian, Tiara Rahmi usai bebas dari tersangka kasus Vina Cirebon.

Diketahui Tiara memberi motor dengan nomor polisi P 333 GI.

Tak hanya motor, Tiara juga memberikan jaket kulit untuk Pegi.

Tiara mengaku sempat kesulitan untuk mencari jenis motor yang disiapkan untuk Pegi Setiawan.

"Lumayan susah nyari motor ini. Sekitar satu minggu. Saya yakin waktu itu Pegi pasti bebas," tuturnya.

Tiara berharap motor pemberiannya dapat bermanfaat untuk Pegi Setiawan.

"Semoga motor ini bermanfaat buat Pegi. Buat kerja dan buat aktifitas apapun," jelasnya.

Hasil Putusan Pegi Bebas

Seperti diketahui, hakim tunggal, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Hakim Eman juga meminta kepada penyidik Polda Jabar untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

"Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," jelas Eman dalam putusannya, Senin (8/7/2024).

Hakim Eman mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum.

Hal tersebut lantaran Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.

Hakim Eman, dalam putusannya, juga meminta agar Polda Jabar memulihkan harkat dan martabat Pegi seperti semula.

"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapakan batal demi hukum."

"Memerintahkan kepda termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat dan martabat (Pegi) seperti semula," jelas hakim Eman.

Halaman
1234

Berita Terkini