"Memerintahkan kepda termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat dan martabat (Pegi) seperti semula," jelas hakim Eman.
Eks Wakapolri Usul Pegi Dapat Ganti Rugi
Sementara disisi lain, eks Wakapolri, Komjen Pol Purn Oegroseno menyebut Pegi Setiawan harus mendapat ganti rugi.
Nominalnya pun sangat fantastis, yakni Rp100 miliar jika terbukti Pegi Setiawan merupakan korban salah tangkap.
Menurutnya, uang ganti rugi untuk Pegi Setiawan jika menang praperadilan terbilang kecil.
Ia lantas mengusulkan agar uang ganti rugi kepada pemohon yang menang gugatan mencapai miliaran rupiah.
"Cuma rehabilitasi di indonesia ini kan maksimal Rp100 juta, seharusnya kalau ada orang yang salah tangkap mungkin ganti rugi kalau seseorang salah tangkap direhabilitasi (namanya),"
"kemudian ganti ruginya sekitar Rp 10 miliar atau 100 miliar lah," katanya seperti dilansir dari Tribun Jabar, Senin (8/7/2024).
Bukan tanpa sebab, hal tersebut ia harap bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap pihak penyidik agar tak sembarang main tangkap seseorang tanpa bukti kuat.
Kapolri Didesak Copot Kapolda Jabar
Setelah Pengadilan Negeri (PN) Bandung menerima praperadilan Pegi, Polda Jabar kini menjadi sorotan.
Bahkan, muncul desakan agar Kapolri Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolda Jabar, Irjen Akhmad Wiyagus dan Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan.
Desakan itu bermunculan seiring dengan aksi salah tangkap Polda Jabar dalam kasus Vina.
Kuasa Hukum Pegi, Marwan Iswandi turut menyuarakan agar Kapolri mencopot Kapolda dan Dirreskrimum Polda Jabar.
Ia menilai, dua orang tersebut harus bertanggungjawab atas kesalahan penetapan Pegi sebagai tersangka.