Pegi Setiawan Bebas

Deolipa Yumara Tak Setuju Pegi Setiawan Tuntut Ganti Rugi Rp175 Juta, Sarankan Rp15 Miliar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deolipa Yumara tanggapi tuntutan ganti rugi Pegi Setiawan usai jadi tersangka kasus Vina.

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Pengacara Deolipa Yumara menanggapi soal ganti rugi yang diminta oleh Pegi Setiawan usai dibebaskan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Deolipa menyebut jika ganti rugi senilai Rp175 juta yang diminta oleh Pegi Setiawan ke Polda Jawa Barat tak sesuai terlalu kecil.

Ia justru menyarankan Pegi Setiawan menuntut ganti rugi terhadap Polda Jabar sebesar Rp 15 Miliar.

"Kalau saya sih nggak layak Rp100 juta, Jadi kalau minta ganti rugi, Pegi sebaiknya minta Rp15 Miliar minta ke Polda biar ada efek jera," kata Deolipa dikutip dari Tribun Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Pegi Setiawan Sebut Aep Tak Bermoral, Geram Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Vina (youtube/KOMPASTV)

Bukan tanpa alasan, Deolipa memberi saran demikian lantaran memikirkan kerugian Pegi Setiwan.

Ia menyebut jika penahanan Pegi Setiawan tanpa kesalahan sudah merenggut harkat dan martabatnya sebagai manusia.

Deolipa menuturkan Pegi Setiawan harus menggugat dahulu Polda Jabar agar dapat menuntut ganti rugi.

"Dia (Pegi Setiawan) harus gugat dulu supaya nilainya masuk. Tapi kalau dia minta langsung paling Rp 10 juta atau Rp 50 juta sesuai kemampuan polda," ujarnya.

Tak hanya itu, Polda Jabar juga harus meminta maaf kepada Pegi Setiawan karena telah melakukan kesalahan penangkapan.

"Kalau mereka (Polda Jabar) gentle, mereka harus meminta maaf kepada Pegi terhadap proses penangkapan, penahanan, pentersangkaan yang tidak prosedural," pungkasnya.

Sebelumnya, anggota tim kuasa hukum Pegi, Toni RM, mengatakan pihaknya menuntut ganti rugi ke Polda Jabar karena ada dua hal yang belum dimasukkan ke dalam amar putusan praperadilan.

Menurut Toni, pihaknya mengajukan tuntutan ganti rugi karena dua unit sepeda motor milik Pegi sempat ditahan polisi.

Tak hanya itu, kliennya juga kehilangan pekerjaan setelah ditangkap dan ditahan Polda Jabar sejak Selasa (21/5/2024).

“Kurang lebih Rp 175 juta dari dua sepeda motor yang ditahan Polda Jabar dengan ditambah penghasilan setiap bulan Rp 5 juta sebagai kuli bangunan yang terhenti selama tiga bulan,” ujar Toni, dilansir dari Kompas.com.

Ia menambahkan, Pegi mengalami kerugian selama ditahan karena penghasilannya sebagai kuli bangunan hilang.

Padahal, uang ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Uang yang dikumpulkan oleh Pegi sebelum ia ditahan juga digunakan untuk biaya pendidikan kedua adiknya.

“Sehingga ketika ditahan, Pegi kehilangan penghasilan. Maka, kami nanti berdiskusi dengan tim penasihat hukum berencana akan mengajukan gugatan ganti kerugian,” jelas Toni.

Toni mengungkapkan, keluarga Pegi sempat merasa malu atas penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jabar.

Polda Jabar juga dituntut agar segera mengumumkan bahwa Pegi bukanlah tersangka dalam kasus pembunuhan Vina.

“Amar putusan rehabilitasi penyidik mengumumkan Pegi tersangka Polda Jabar untuk mengumumkan tidak lagi tersangka,” tandas Toni.

Nominal ganti rugi yang kemungkinan diterima Pegi Setiawan

Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Muhammad Rustamaji mengatakan, nilai ganti rugi yang kemungkinan diterima Pegi Setiawan tidak banyak, yaitu sebesar Rp 5.000 hingga Rp 1.000.000.

Nilai ganti rugi tersebut diatur dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.

Ketentuan KUHAP tersebut diperjelas dalam PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP dalam Bab IV tentang ganti kerugian, khususnya pada Pasal 7 sampai Pasal 11.

“Tapi karena KUHAP adalah produk hukum era 80-an maka besaran ganti-ruginya sangat kecil, pada Pasal 9 misalnya, besaran ganti rugi dalam Pasal 77 yaitu berupa imbalan serendah-rendahnya Rp 5000 dan setinggi-tingginya Rp 1.000.000,” kata Rustamaji kepada Kompas.com, Senin (8/7/2024).

Ia menjelaskan, Pegi bisa mendapatkan ganti rugi asalkan ia atau tim kuasa hukumnya mengajukan praperadilan dengan objek ganti rugi.

Cara lainnya adalah menggugat Polda Jabar secara perdata meski langkah ini dinilai Rustamaji terlalu panjang.

Selain ganti rugi sebesar Rp 5.000 hingga Rp 1.000.000, seseorang yang mengalami sakit, cacat, tidak dapat bekerja, atau meninggal dunia selama penangkapan atau penahanan juga bisa mendapatkan ganti rugi senilai Rp 3.000.000.

Itulah penjelasan alasan tim kuasa hukum Pegi meminta ganti rugi senilai Rp 175 juta kepada Polda Jabar usai memenangi praperadilan di PN Bandung.

Kata Polda Jabar Soal Ganti Rugi

Kabidkum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti putusan majelis hakim.

Dia pun akan berkoordinasi dengan pihak penyidik terkait putusan itu.

"Jadi, nanti penyidik akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim. Kami tetap patuh pada hukum," ucap Nurhadi setelah sidang dilansir dari Tribun Jabar.

Curhat Pegi Setiawan Sempat Disiksa Saat Jadi Tersangka Kasus Vina, Akui Berhenti Setelah Ramai (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Mengenai konpensasi kepada Pegi, ia mengatakan masih harus berkoordinasi dengan penyidik. Yang jelas, pihaknya akan mengikuti putusan sidang tersebut.

"Nanti kalau misalkan apa, kan dari putus hakim sendiri, bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan, istilahnya apa ganti rugi segala kan. Jadi untuk dihentikan penyidikan, kemudian segera dibebaskan," katanya.

Dia menambahkan, proses pembebasan Pegi Setiawam akan dilakukan secepatnya oleh pihak Direkrorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.

Sementara penyidikan terhadap Pegi terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 lalu pun dihentikan.

"Nanti kami secepatnya. Nanti dari putus hakim juga, bukan dari kami. Tadi,.tidak menyebutkan misalnya ganti rugi. Jadi, dihentikan penyidikan kemudian segera dibebaskan. Jadi kami tetap patuh apa yang disampaikan oleh hakim," katanya.

Nurhadi pun belum dapat mengungkapkan mengenai langkah hukum selanjutnya. Namun, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu bersama penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat.

"Nanti kami bicarakan dengan penyidik langkah-langkah selanjutnya," kata Nurhadi.

Baca juga: Marliana Kakak Vina Harap Polisi Cari Sosok Mega, Wanita yang Jemput Adiknya Sebelum Tewas

Disisi lain, Mantan Wakapolri Oegroseno angkat suara mengenai kasus ini. Ia mengatakan, Pegi Setiawan harus mendapat ganti rugi Rp 100 miliar jika terbukti merupakan korban salah tangkap.

Oegroseno berharap hakim tunggal dalam praperadilan Pegi Setiawan atas kasus Vina Cirebon bisa memutuskan dengan sejujur-jujurnya.

Awalnya, Oegroseno menilai uang ganti rugi untuk Pegi Setiawan jika menang praperadilan terbilang kecil.

Oleh karena itulah, ia mengusulkan agar uang ganti rugi kepada pemohon yang menang gugatan mencapai miliaran rupiah.

"Cuma rehabilitasi di indonesia ini kan maksimal Rp 100 juta seharusnya kalau ada orang yang salah tangkap mungkin ganti rugi kalau seseorang salah tangkap direhabilitasi (namanya), kemudian ganti ruginya sekitar Rp 10 miliar atau 100 miliar lah," katanya seperti dilansir Tribunnews.

Hal itu bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap pihak penyidik agar tak sembarang main tangkap seseorang tanpa bukti kuat.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkini