"Itu sudah sangat tidak profesional," sambungnya.
Selain itu, Mahfud juga membahas tentang 2 DPO kasus Vina yang dianggap fiktif oleh Polda Jabar.
Padahal sejak awal, pengadilan telah memutuskan terdapat 3 DPO dalam kasus pembunuhan keji ini.
"Yang kedua, dulu di dalam dakwaan jaksa yang juga disebut dalam putusan hakim bahwa disebut ada 3 orang buron kok tiba-tiba disebut cuma 1, yang 2 fiktif," papar Mahfud.
"Kemudian Pegi juga diragukan itu orangnya."
Menurut Mahfud, hakim Eman Sulaeman sudah membuat keputusan yang bijak.
Terlebih, sejak awal keterlibatan Pegi dalam kasus ini sudah diragukan.
"Oleh sebab itu daripada tidak jelas lebih baik diputus, tidak jelas kesalahannya, tidak jelas subjeknya."
"Kan subjek pelakunya tidak jelas kalau itu Pegi," imbuhnya.
Pegi Dinyatakan Bebas
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung pun mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Tampak para kuasa hukum dan keluarga Pegi Setiawan hadir menantikan hasil putusan sidang.
Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.
"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, dilansir dari Youtube Kompas TV, Senin (8/7/2024).
Hakim juga memerintahkan penyidikan atas Pegi Setiawan dihentikan dan dilepaskan dari tahanan.