Pegi Setiawan Bebas

Misteri Keberadaan Iptu Rudiana Ayah Eki usai Pegi Setiawan Bebas, Tak Ada di Polsek Kapetakan

Penulis: Laily Fajrianty
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Iptu Rudiana diduga menghilang usai Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari tersangka kasus Vina Cirebon.

Selain itu, Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji juga mendesak ayah Eky, Iptu Rudiana, muncul di hadapan publik untuk memberikan penjelasan terkait kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam.

Mengingat, Rudianalah yang melaporkan kasus pembunuhan Vina dan Eky hingga tertangkapnya para terpidana dan Pegi Setiawan.

Desakan ini disampaikan Susno usai Pengadilan Negeri Bandung menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka, tidak sah dan batal demi hukum.

"(Rudiana) harus tampil ke publik mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena nama tersangka termasuk Pegi yang ditangkap, nama terpidana yang sekarang mendekam di dalam penjara, termasuk yang sudah keluar, Saka Tatal, itu keluar dari mulut Rudiana. Saya sudah baca berkasnya," kata Susno dalam Kompas Petang Kompas TV, Selasa (9/7/2024).

Menurut penjelasannya, Rudiana mengetahui nama-nama seperti Saka Tatal, Pegi, dan para terpidana yakni Eko Ramadhani, Eka Sandy, Hadi Saputra, Supriyanto, Jaya, Sudirman, Rifaldi, dari saksi kunci bernama Aep.

Seperti diketahui, Aep sebelumnya pernah mengaku melihat insiden pembunuhan yang terjadi hampir delapan tahun lalu itu.

"Dari mana Rudiana tahu, itu dari Aep," ujarnya.

Lebih lanjut, Susno pun menaruh curiga pada pengakuan Aep dalam kasus Vina Cirebon.

Ia pun mempertanyakan dari mana Aep bisa mengetahui 11 nama pelaku pembunuhan tersebut.

"Dari mana Aep tahu? Ada dua kemungkinan. Satu, berbohong. Dua, dia pelaku. Masak dia tahu persis? Kalau tahu persis berarti dia ada di lokasi dan bersama-sama dengan kelompok yang melakukan kejahatan itu," tegasnya.

Pegi Dinyatakan Bebas

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung pun mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Tampak para kuasa hukum dan keluarga Pegi Setiawan hadir menantikan hasil putusan sidang.

Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, dilansir dari Youtube Kompas TV, Senin (8/7/2024).

Halaman
123

Berita Terkini