Pegi Setiawan Bebas

Pakar Hukum Pidana Soroti Nasib 8 Terpidana Kasus Vina Pasca Pegi Setiawan Menang Praperadilan

Penulis: Thalia Amanda Putri
Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Situasi jalannya Sidang Praperadilan yang diajukan oleh tersangka pembunuh Vina dan Eki, Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA, Senin (1/7/2024). Kini Pakar Hukum Pidana Soroti Pegi Setiawan Bebas Tersangka Kasus Vina, Ragu 8 Terpidana Lain Terlibat

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri


TRIBUNSUMSEL.COM -
Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Bandung (Unisba), Prof Nandang Sambas bereaksi soal pembebasan Pegi Setiawan karena tak sah sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina tahun 2016 silam.

Bahkan Prof Nandang kini ikut merasa ragu dengan 8 terpidana lainnya benar benar terlibat.

Prof Nandang juga menyebut soal kesalahan prosedur dalam proses penyidikan tersebut mulai dari penetapan DPO hingga penetapan tersangka.

"Ya (ada kesalahan prosedur) bahwa penyidikan itu adalah pintu awal kalau dari awal tidak sesuai prosedur jadinya bias seperti ini. Jangan-jangan penetapan 8 tersangka lain juga meragukan," kata Prof Nandang, Senin (8/7/2024).

Baca juga: Ini Kata Polda Jabar Soal Ganti Rugi ke Pegi Setiawan Diduga jadi Korban Salah Tangkap Kasus Vina

Ia bahkan menyebut jika pihak terkait harus melihat lagi kebelakang soal kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016.

Sebab menurutnya proses pengusutan kasus tersebut sejak awal memang bermasalah.

"Dengan adanya putusan ini kita harus melihat ke belakang lagi. Bahwa kasus di tahun 2016 itu memang bermasalah.

"Dalam putusannya hakim menyebut penetapan DPO tidak sesuai prosedur, penetapan tersangka tidak sesuai prosedur. Nah ini yang harus dilihat lagi ke belakang, Pegi yang mana sebenarnya yang jadi tersangka sebenarnya," kata Prof Nandang.

Warga membubuhkan tandatangan di banner atau spanduk yang dipasang Sahabat Pegi bergambar foto Pegi Setiawan dan bertuliskan "Bebaskan Pegi Setiawan" sebagai bentuk dukungan saat persidangan perdana praperadilan tersangka Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6/2024). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Prof Nandang melanjutkan bahwa kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam termasuk pembunuhan berencana tingkat tinggi.

Hal tersebutlah yang hingga saat ini masih belum menemui titik terang.

Maka dengan adanya putusan dari Pengadilan Negeri Bandung, diharapkan akan mencerahkan dan menjadikan perkara tersebut menjadi lebih terang benderang.

"Terbukti ada 'Error In Persona' dari kasus tersebut dan ini flashback lagi ke belakang ke tahun 2016," kata dia.

Permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.


Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah

Sebelumnya, Hakim Eman memutuskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak sah.

Dalam putusannya, Hakim Eman Sulaeman meminta agar Polda Jabar segera membebaskan Pegi Setiawan.

Hakim Eman Sulaeman menjabarkan bahwa hakim tidak sependapat dengan dalil dari termohon yang mengatakan tidak perlu pemanggilan terhadap pemohon.

Menurut Hakim pemohon dan keluarganya berhak mengetahui bahwa dirinya masuk ke dalam daftar pencarian orang DPO guna pembelaan diri terlebih lagi kewajiban harus adanya pemanggilan tersebut secara nyata dan tegas sebab sudah ada aturannya.

"Sehingga dengan demikian menurut Hakim penetapan DPO atas nama pemohon yang terjadi dalam rentan waktu antara tahun 2016 sampai tahun 2024 tidak sah menurut hukum," katanya dikutip dari Kompas TV, Senin.

Kemudian ia mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi.

"Maka menurut Hakim penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," lanjutnya.

Kata dia, status tersangka Pegi tidak sah dan batal demi hukum.

"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tindak pidana perlindungan anak, dan atau pembunuhan berencana, dan atau pembunuhan sebagaimana pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 340 jo pasal 338 Jo pasal 55 KUHP oleh Polri Daerah Jawa Barat Reserse Kriminal Umum termohon tidak sah dan tidak berdasar hukum," jelasnya.

Baca juga: Reaksi Susno Duadji usai Pegi Setiawan Bebas dari Kasus Vina, Apresiasi Hakim, Khawatirkan Terdakwa

Hakim Eman juga memerintahkan agar Pegi Setiawan dibebaskan.

"Tujuh, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan," bebernya.


Kata Polda Jabar

Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan menerima putusan hakim.

"Menerima hasil putusan hakim, kita yang penting patuh," kata Kombes Nurhadi Handayani lewat Youtube Breaking News Kompas TV, Senin (8/7/2024).

"Penyidik nanti akan menindak lanjuti apa yang telah dibacakan oleh pak hakim, kita akan tetap patuh hukum," sambungnya.

Polda Jabar juga akan segera membebaskan Pegi Setiawan.

"Insyaallah langsung dibebaskan," kata Nurhadi.

"Dihentikan penyidikan, kemudian segera dibebaskan, jadi kita akan tetap patuh dengan putusan hakim," sambungnya.

Sementara terkait akan mencari Pegi yang lain, pihak polda Jabar menyebut akan berkoordinasi dengan pihak penyidik.

"Kita akan koordinasi dengan penyidik, nanti penyidik yang akan menentukan," ujarnya.


Kata Kuasa Hukum Pegi Setiawan

Sementara Toni RM menyebut Pegi Setiawan sebelumnya ditetapkan tersangka lantaran 2 faktor kesalahan dalam penyelidikan.

"Intinya, ada dua hal ada yang penting dalam penetapan tersangka itu dalam pasal 31 yang harus terpenuhi sebelum seseorang ditetapkan DPO.

Unsur pertama karena penyidik berdalih dalam jawabannya menetapkan tersangka Pegi Setiawan tidak perlu pemeriksaan karena pegi Setiawan adalah DPO, yang ditetapkan pada 15 Mei 2016," katanya seusai sidang tersebut dilansir dari Tribun Jabar, Senin (8/7/2024).

Menurutnya, Pegi Setiawan yang salah tangkap merupakan kesalagan dari pihak penyidik.

Sejak awal ia telah menyampaikan bahwa jika dalilnya karena Pegi masuk DPO, maka harus dikaji dulu DPO-nya, apakah sah atau tidak secara hukum. Ia mengatakan, DPO ditetapkan pada 15 September 2016, berarti saat itu masih berlaku Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012.

"Di mana dalam pasal 31, tersangka yang dipanggil 3 kali guna pemeriksaan penyidikan perkara kemudian tidak datang dan keberadaannya tidak diketahui maka dimuat dalam daftar pencarian orang dan dibuat surat pencarian orang, ada dua unsur dalam pasal satu yang harus dipenuhi sebelum seseorang ditetapkan DPO," katanya.

Baca juga: Reaksi Keluarga Vina Cirebon usai Hakim Putuskan Pegi Setiawan Tak Sah jadi Tersangka: Kami Percaya

Tersangka harus dipanggil dulu, katanya, dan faktanya penyidik tidak mampu membuktikan memberikan Surat Ketetapan tersangka sebelum ditetapkan DPO 2016.

Kemudian, katanya, yang bersangkutan tidak mampu menunjukkan membuktikan surat panggilannya yang telah 3 kali dilakukan sehingga pihaknya berpendapat bahwa DPO-nya tidak sah.

"Kemudian, tak mampu buktikan surat panggilannya yang telah 3 kali dilakukan. Sehingga kami berpendapat, DPO gak sah.Itu juga yang dibacakan hakim tunggal tadi".

"Kedua, kami berpendapat penetapan tersangka itu harus diperiksa dulu sebagai saksi sebelum penetapan tersangka berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014," katanya.

Dalam jawaban dan pembuktiannya, matanya, penyidik tidak mampu membuktikan bahwa Pegi Setiawan telah diperiksa sebagai saksi, sehingga tindakan penyidik dalam penetapan tersangka ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014.

"Yang namanya putusan tidak harus tidak dibaca amarnya saja. Putusan itu pertimbangan hukum satu amar itu satu kesatuan utuh, saat ini nggak tindakan penyidik penetapan tersangka tanpa pemeriksaan saksi terlebih dahulu itu dinyatakan sah," katanya.

Maka dengan ketentuan tersebut, katanya, Pegi Setiawan dipastikan tidak masuk dalam DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon.

"Harusnya dilakukan, penyelidikan penyidikan dulu, jangan lah langsung ditetapkan tersangka, ini tidak dilakukan.

Ini mohon maaf saya tidak mengatakan bodoh tapi sangat menyayangkan kami menyayangkan penyidik Polri khususnya Polda Habar yang digaji uang rakyat asal-asalan dalam menetapkan tersangka. Akhirnya malu sendiri sekarang," katanya.

(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkini