Kata Mantan Wakapolri
Mantan Wakapolri Oegroseno ikut bereaksi atas putusan Hakim soal Pegi Setiawan yang dibebaskan dari tersangka kasus Vina Cirebon
Oegroseno menyebut Pegi Setiawan harus mendapat ganti rugi Rp 100 miliar jika terbukti merupakan korban salah tangkap.
Menurutnya, uang ganti rugi untuk Pegi Setiawan jika menang praperadilan terbilang kecil.
Namun ia mengusulkan agar uang ganti rugi kepada pemohon yang menang gugatan mencapai miliaran rupiah.
Oegroseno juga berharap hakim tunggal dalam praperadilan Pegi Setiawan atas kasus Vina Cirebon bisa memutuskan dengan sejujur-jujurnya.
"Cuma rehabilitasi di indonesia ini kan maksimal Rp 100 juta seharusnya kalau ada orang yang salah tangkap mungkin ganti rugi kalau seseorang salah tangkap direhabilitasi (namanya), kemudian ganti ruginya sekitar Rp 10 miliar atau 100 miliar lah," katanya seperti dilansir dari Tribun Jabar, Senin (8/7/2024).
Bukan tanpa sebab, hal tersebut ia harap bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap pihak penyidik agar tak sembarang main tangkap seseorang tanpa bukti kuat.
Kompolnas Singgung Penyidik Pegi Setiawan
Irjen (Purn) Benny Mamoto selaku Ketua Harian Kompolnas menanggapi Pegi Setiawan yang bebas jadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016 silam.
Untuk itu, Benny Mamoto meminta penyidik agar tak salah lagi dalam melanjutkan kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Menurutnya penyidik saat ini harus mengevaluasi kembali kasus-kasus yang diwariskan dari penyidik sebelumnya.
Baca juga: Mantan Wakapolri Usul Pegi Setiawan Dapat Ganti Rugi Rp100 M jika Benar jadi Korban Salah Tangkap
"Ketika diwariskan ada hal formil belum dilakukan penyidik sebelumnya," kata Benny dari Kompas TV, Senin (8/7/2024) dilansir dari Tribun Jakarta.
Benny Mamoto meminta penyidik mengantisipasi tiga kasus yang belum terungkap tersebut untuk dievaluasi lagi.
"Dievaluasi kembali dan belajar dari kasus ini cek satu persatu supaya nanti ketika tertangkap pelakunya pembuktian jauh lebih muda," kata Benny.
Ia juga menyinggung soal putusan praperadilan yang memenangkan Pegi Setiawan.
Jenderal Bintang Dua itu menghadiri langsung sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung hari ini.
Tampak Benny duduk di kursi pengunjung. Ia sempat berswafoto dengan pengunjung sidang Pegi Setiawan.
Benny menilai keputusan tersebut menjadi evaluasi bagi penyidik.
"Hakim menyatakan bahwa beberapa ketentuan dalam manajemen penyidikan yang diatur dalam Perkap (Peraturan Kapolri ) ternyata tidak dilakukan, putusan MK juga demikian. Ini menjadi bahan evaluasi kedepan," kata Benny.
Benny mengingatkan para penyidik bahwa dalam melakukan penyidikan harus cermat dan taat Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Sehingga tidak nantinya digugat atau kalau digugat bisa mempertanggungjawabkan," kata Benny.
Selain itu, Benny juga akan berkomunikasi ke Polda Jabar. Pasalnya, Kompolnas bertugas mengawal dan mensupervisi kasus tersebut.
pada sop yang dibuat pada ketentuan yang ada sehingga tidak nantinya digugat ataupun digugat bisa mempertanggungjawabkan
"Internal Polda Jabar akan mengevaluasi, karena ini masalahnya kasus ini warisan dari penyidik terdahulu," kata Benny.
Benny mengaku telah berkali-kali menyampaikan dalam sejumlah forum agar penyidik hati-hati menyelidiki kasus warisan yang lama belum terungkap.
"Hati-hati yang menerima harus cermat meneliti satu persatu sudah ada belum, kalau belum dilengkapi dulu," imbuhnya.
Kemudian, Benny juga menilai Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Polri (Perpol) dapat dievaluasi terkait manajemen penyidikan.
"Karena itu tidak harga mati, jenis kasus tidak bisa dipukul rata. Kami melihat dari sisi sana, beda kasus penipuan dan pembunuhan , beda penanganan, beda SOP, ini hasil pengamatan kami," katanya.
Benny pun yakin Polri akan mematuhi putusan hakim terkait gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
"Kami menghormati putusan praperadilan. Polri akan mematuhi putusan tersebut" katanya.
Kompolnas akan evaluasi Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas) Benny Mamoto menuturkan, pihaknya selaku pengawas Polri senantiasa mengawal kasus pembunuhan Vina, terlebih dengan penetapan tersangka Pegi Setiawan.
"Yang kami cermati adalah pertimbangan hakim, dari beberapa pertimbangan hakim itulah yang menjadi masukan kami," kata dia
Dari pertimbangan hakim, Benny akan melakukan evaluasi terkait implementasi aturan, terutama Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) dan Peraturan Kepolisian (Perpol) tentang manajemen penyidikan.
Menurut pendapat hakim, terdapat beberapa hal yang tidak dipenuhi oleh penyidik Polda Jabar dalam penetapan tersangka Pegi Setiawan.
Benny pun menjadikan pendapat hakim tersebut sebagai evaluasi bagaimana penanganan oleh penyidik, serta evaluasi Perkap dan Perpol.
"Karena aturan itu tidak harga mati, itu terus dievaluasi sesuai perkembangan yang ada, jenis kasus tidak bisa disamaratakan," terangnya.
Benny menambahkan, Kompolnas dan Polri juga menghormati putusan praperadilan, serta akan mematuhi dan melaksanakan putusan tersebut.
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
(*)
Baca juga berita lainnya di Google News