TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis kepada WNA Rusia yakni Vladimir Kasarski dengan kurungan penjara selama satu tahun, Senin (8/7/2024).
Vonis tersebut dijatuhkan lantaran Kasarski melakukan tindak pidana pencurian membobol ATM Bank Sumsel Babel pada 28 Maret 2024 dan ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Ditreskrimum Polda Sumsel.
Sidang putusan vonis dipimpin Ketua Majelis Hakim Efiyanto SH MH.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Vladimir Kasarski dengan pidana 1,5 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Vladimir Kasarski terbukti melakukan percobaan tindak pidana dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP ayat 1 Jo Pasal 53 ayat 1, dan menjatuhkan pidana selama satu tahun penjara," ujar Efiyanto.
Selain itu sejumlah barang bukti yang disita dari tersangka diserahkan kepada negara sementara uang Rp 30 juta yang diambil dari ATM diserahkan ke Bank Sumsel Babel.
"Satu unit laptop dan handphone milik terdakwa dirampas untuk negara, mobil dikembalikan ke pemilik, sementara uang tunai Rp 30 juta dikembalikan ke Bank Sumsel Babel," katanya.
Setelah mendengar putusan Majelis Hakim, Vladimir didampingi penerjemah-nya menerima putusan tersebut.
Aka, penerjemah Vladimir Kasarski mengatakan putusan tersebut diterima oleh sang WNA tanpa memberikan alasan.
"Dia bilang hanya menerima saja. Tidak ada alasan. Ini sudah kedua kali dia terjerat kasus yang sama," katanya.
Baca juga: 3 Kali Beraksi, WNA Rusia Bobol ATM di Palembang Pernah Diciduk Polda Metro Jaya Hingga Dideportasi
Baca juga: BREAKING NEWS : Bermodal Laptop dan Kabel Data, WNA Rusia Ditangkap Karena Bobol ATM di Palembang
Modal Laptop
Sebelumnya, Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia bernama Vladimir Kasarski harus berurusan dengan polisi.
Vladimir Kasarski ditangkap karena terlibat jaringan pembobolan ATM di Indonesia.
Setidaknya, tercatat sudah dua kali Vladimir Kasarski melakukan aksinya. Di Palembang dan Jawa Timur.
Seperti diketahui, tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumsel bersama Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus WNA (warga negara asing) asal Rusia yakni Vladimir Kasarski.
Tersangka Vladimir Kasarski ditangkap ringkus petugas Pidum & Tekab 134 Polrestabes, Palembang dan Jatanras Polda Sumsel , lantaran terlibat tindak pidana illegal akses berupa pembobolan ATM (anjungan tunai mandiri) milik Bank Sumsel Babel.
Informasi yang dihimpun Sripoku.com, aksi bobol ATM Bank Sumsel Babel yang dilakukan tersangka terjadi di Jalan Bambang Utoyo Kelurahan 5 Ilir Kecamatan IT II Palembang, Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.
Berawal saat pelaku, Vladimir Kasarski mendatangi lokasi kejadian untuk mempersiapkan peralatan berupa laptop dan handphone yang akan digunakan untuk membobol mesin ATM.
Setelah semuanya disiapkan oleh Vladimir Kasarski, lalu hacker asal Meksiko yang belum diketahui identitasnya mengoperasionalkan laptop dari jarak jauh dan memulai aksi bobol ATM.
Selanjutnya, tersangka Vladimir Kasarski keluar dari mesin ATM dan memasang tulisan “rusak” dengan tujuan mengelabui masyarakat.
Dia pun menunggu di dalam mobil hingga proses bobol ATM selesai.
Namun, aksi yang dilakukan oleh tersangka Vladimir Kasarski diketahui oleh petugas keamanan di seputaran lokasi kejadian, sehingga tersangka pun langsung melarikan diri.
Sementara, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah dan Kabag Bin Ops Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP M Rizvy membenarkan penangkapan terhadap tersangka Vladimir Kasarski.
“Setelah menerima laporan dari pihak bank, anggota kita bersama anggota Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka di salah satu apartemen di Jakarta,” ungkap Harryo Senin (8/4/2024), siang, saat menggelar perkara pelaku.
Lanjut Harryo, untuk modusnya sendiri, pelaku ini beraksi sendiri dan hanya didampingi Hacker dari asal negara Mesico
“Modus operandi pelaku bekerjasama dengan hacker asal Mesico yang saat ini sedang dilakukan pengembangan, tentunya berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri,” katanya
Selain mengamankan tersangka Vladimir Kasarski, petugas juga diamankan barang bukti berupa satu unit laptop, handphone, uang tunai Rp 30 juta dan pakaian yang digunakan palaku saat beraksi.
“Motif kejadian karena kebutuhan ekonomi. Selain di Palembang, tersangka juga beraksi di Jawa Timur yang saat ini aparat kepolisian disana juga mencari tersangka. Tentu kita juga akan berkoordinasi,” ungkap Harryo.
Atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 5 Jo 53 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
Sedangkan, pelaku saat di interograsi Kapolrestabes, Palembang, mengaku awalnya ia ke Indonesia hanya untuk tinggal saja.
Namun dirinya ditawarkan oleh pelaku utama, hacker asal mesico tersebut untuk melakukan aksi tersebut.
' ya lantaran tidak ada pekerjaan, saya pun mau melakukan aksi tersebut," ungkapnya.
Lanjut Vladimir, dirinya sudah beraksi di dua lokasi, pertama di Jawa timur dan menghasilkan mendapatkan uang sebanyak 200 juta, lalu ini yang kedua.
"Ini yang kedua namun saat beraksi, setelah masuk dalam ATM dan memasang Laptop serta kabel data. Saya sudah dicurigai security,' akunya.
Karena panik, sambung warga Rusia ini, dirinya langsung masuk ke dalam mobil. " saat itu tinggal menunggu uang keluar saja. Namun ada yang curiga. Saya pun langsung keluarga dari ATM di lokasi dan meninggal lokasi," akunya.
Setiap kali berhasil, ditambahkan Vladimir, yang hasil aksi terbuat ia bagi dua dengan hacker yang di negara meksiko," hasil kejahatan itu uangnya kami bagi dua pak," akunya kembali dengan kepala tertunduk malu dan menyesali pwrbuatannnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com