Ketua KPU RI Dipecat

Rekam Jejak Mochammad Afifuddin Plt Ketua KPU Gantikan Hasyim Asy'ari yang Dipecat Kasus Asusila

Penulis: Thalia Amanda Putri
Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rekam Jejak Mochammad Afifuddin jadi Plt Ketua KPU Gantikan Hasyim Asy'ari Dipecat Kasus Asusila

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri


TRIBUNSUMSEL.COM - Imbas dipecatnya Hasyim Asy'ari atas kasus asusila, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjuk sosok Mochammad Afifuddin sebagai pelaksana tugas (Plt) ketua KPU.

Berikut rekam jejak Mochammad Afifuddin yang merupakan komisioner KPU RI.

Pria yang akrab disapa Afif ini lahir pada 1 Februari 1980 di Sidoarjo, Jawa Timur.

Dilansir dari laman KPU.go.id, sejak mahasiswa, Afif aktif di lembaga intra dan ekstra kampus.

Baca juga: Nasib CAT PPLN Belanda Korban Asusila Hasyim AsyAri Ketua KPU RI, Sempat Terpuruk Janji Palsu

Bahkan Afif pernah menjadi Presiden Mahasiswa (BEM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 2000-2001 dan Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).

Usai menyelesaikan kuliahnya di UIN pada tahun 2004, Afif mengabdi di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) UIN membidangi isu Islam dan Demokrasi sambil melanjutkan studi ke Magister Manajemen Komunikasi Politik di UI (2005-2007).

Lalu, Afif aktif bergulat dalam aktivitas kepemiluan mulai dari menjadi relawan pemantau di TPS pada Pemilu 1999 sampai menjadi Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) periode 2013-2015.

Mochammad Afifudin, ditetapkan menjadi Plt. Ketua KPU menggantikan Hasyim Asy'Ary pada hari ini, Kamis (4/7/2024). (KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN)

Afif pernah menjadi dosen tidak tetap di Jurusan Ilmu Politik, FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada tahun 2015-2017 lalu.

Setelah itu Afif terpilih sebagai anggota Bawaslu RI dan membidangi Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga.

Beragam upaya pencegahan potensi pelanggaran pemilu dengan mengeluarkan Indeks Kerawanan Pemilu, pengawasantahapan pemilu, sosialisasi kebijakan Bawaslu, serta mempererat hubungan antar lembaga menjadi tugas utamanya hingga berakhir masa purna tugas padatahun 2022.

Pada akhir masa purna tugas di Bawaslu, ia juga menjalankan tugas sebagai Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), ex officioperwakilan dari unsur Bawaslu RI, tahun 2020-2022.

Amanah baru yang diemban sekarang sebagai Anggota KPU RI Periode 2022-2027, selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan serta Wakil Ketua Divisi Data danInformasi.

Koordinator Wilayah KPU untuk provinsi: Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Lampung, Kepulauan Riau dan Banten.

Serta Wakil Koordinator Wilayah KPU untuk provinsi: Jawa Timur, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Jambi dan Riau.


Ditunjuk Gantikan Hasyim Asy'ari Sementara

Koordinator Divisi Sosialisasi Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI August Mellaz menjelaskan, penunjukan itu berdasarkan hasil rapat pleno yang dilakukan pada Kamis (4/7/2024).

“Hasil pleno sudah memutuskan secara bulat, kami bersepakat untuk memberikan mandat kepada pak Mochammad Afifuddin untuk menjadi Pelaksana Tugas Ketua KPU,” ujar Mellaz kepada wartawan, Kamis (4/6/2024) dilansir dari Kompas.com.

Baca juga: Janji Hasyim Asyari Eks Ketua KPU RI ke CAT Korban Asusila, Pernikahan Diganti dengan Biaya Hidup

Rapat pleno itu dihadiri oleh enam komisioner KPU, yakni August Mellaz, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik.

Hasyim yang sebelumnya juga merangkap sebagai anggota komisioner tak lagi dilibatkan seiring dengan putusan sanksi dari DKPP.

Mellaz menegaskan bahwa penunjukan Afifuddin ini untuk memastikan tugas-tugas organisasi tetap berjalan maksimal sampai ada Ketua KPU definitif

“Untuk melakukan tugas-tugas organisasi sampai dengan nanti dipilihnya Ketua KPU secara definitif,” kata dia.

 

Reaksi Hasyim Asyari Dipecat

Sebelumnya eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI atas dirinya yang dibacakan pada Rabu (3/7/2024).

Sebagaimana diketahui Hasyim kini telah dipecat oleh DKPP sebagai ketua dan anggota KPU RI sebab terbukti melanggar etik sebagai penyelenggara pemilu.

Dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Hasyim merasa bersyukur atas putusan DKPP itu. Ia kini merasa sudah dibebastugaskan dari tugas berat sebagai ketua KPU.

“Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” kata Hasyim.

Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada para awak media bila ada perbuatan maupun perkataan yang tidak berkenan selama menjabat sebagai Ketua KPU.

"Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi, berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf. Saya kira itu yang dapat saya sampaikan pada kesempatan ini. Terima kasih," pungkasnya.

Baca juga: Sosok Hasyim AsyAri Dipecat DKPP dari Jabatan Ketua KPU RI, Terbukti Lakukan Tindakan Asusila

Dalam putusan sidang etik, DKPP pun memecat Hasyim dari jabatannya sebab terbukti melanggar etik penyelenggara pemilu.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Untuk diketahui, Hasyim diadukan oleh seorang perempuan yang merupakan PPLN sebab diduga melakukan tindak dugaan asusila saat proses Pemilu 2024 berlangsung.

Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.

Dalam aduan ke DKPP, pihak kuasa hukum juga mendalilkan Hasyim atas penyalahgunaan jabatan dan fasilitas Ketua KPU RI.

Pada sidang perdana yang berlangsung pada 22 Mei lalu, DKPP menghadirkan pihak dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli.

Sementara pada sidang kedua, komisioner, sekretaris jenderal, dan staf KPU RI hadir untuk dimintai keterangan berkaitan dengan dalil pengadu soal penyalahgunaan jabatan dan fasilitas.

Pengamat Kebijakan Publik Curiga Skenario

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansah bereaksi curiga tas dikap Hasyim Asyari, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang besyukur dipecat karena tindakan asusila.

Trubus justru menyinggung bahwa nampaknya kasus ini merupakan skenario yang sengaja dibuat agar Hasyim lepas dari jabatannya.

“Karena saya melihat ini bukan yang pertama kali, dulu pernah juga sama Wanita Emas dan dinyatakan tidak terbukti. Baru sekarang ini (Diputus) apakah ini untuk menutup berbagai persoalan terkait kebijakan KPU yang selama ini dinilai berpihakan kepada pemenang dalam konteks Pemilu 2024,” jelasnya dilansir dari Tribun News.

Menurut Trubus, pernyataan Hasyim yang mengatakan alhamdulillah dan terima kasih kepada DKPP atas keputusan tersebut.

“Artinya itu terlihat seperti skenario, bukti bahwa dia (Hasyim bertujuan dipecat). Jadinya adanya asusulia itu hanya sebagai titik masuk saja. Karena pembelaan Hasyim sendiri sangat lemah. Seperti membiarkan korban berbicara panjang lebar,” kata Trubus.

“Lalu ini jangan-jangan mengalihkan persoalan saja, karena Kaesang ini akan maju di Pilkada Serentak, entah di Jakarta atau di Jawa Tengah,” tandasnya.

Selain itu Trubus juga menyoroti kasus asusila yang menurutnya terjadi lantaran adanya kesepatakan.

“Kemudian ini sebetulnya menyangkut hal pribadi. Apakah sepenuhnya kesalahan ada pada Hasyim? Karena namanya terjadinya sebuah persetubuhan ada kesepakatan dua pihak karena sama-sama dewasa,” kata Trubus.


Pengakuan CAT Korban Asusila Hasyim Asyari

Sebelumnya, CAT selaku anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Hag, Belanda yang merupakan korban asusila dari Hasyim Asy'Ari Ketua KPU RI jadi sorotan.

Bahkan CAT sempat mengalami keterpurukan karena janji palsu yang diberikan Hasyim Asy'Ari terhadap dirinya.

Saat itu CAT di rayu Hasyim dan memaksanya untuk berhubungan badan di hotel tempatnya menginap di Belanda pada 3 Oktober 2023.

CAT juga dijanjikan bakal menikahi dan nafkahi setelah melakukan tindakan asusila.

Akan tetapi Hasyim Asy'Ari tak menepati janjinya.

Hasyim mengakui tidak bisa menyanggupi ataupun memberi kepastian.

Alhasil korban meminta Hasyim membuat surat pernyataan yang berisi sejumlah poin perjanjian.

Salah satu poinnya adalah Hasyim berjanji membiayai keperluan korban di Jakarta dan Belanda sebesar Rp 30.000.000 per bulan.

"Pengadu selalu menagih kepastian janji Teradu (Hasyim) untuk menikahi Pengadu pasca kejadian pada tanggal 3 Oktober 2023,” ujar Ratna Dewi Pettalolo, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)di ruang sidang.

Bahkan CAT yang meminta pertanggungjawaban tak direspon hingga akhirnya memutuskan melapor.

Namun kini CAT mengaku bersyukur, Ketua KPU RI Hasyim Asy'Ari dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Korban asusila mengapresiasi DKPP terkait sanksi pemberhentian terhadap ketua KPU RI yang dianggapnya sebagai keputusan yang berani dan memberikan rasa keadilan untuk dirinya.

"Di sini saya mau memberikan apresiasi setingginya untuk DKPP yang sudah berani mengambil keputusan yang seadil-adilnya untuk kasus saya ini," ujar CAT usai sidang putusan, Rabu (3/7/2024). Dikutip dari Kompas.com

Baca juga: Profil Irjen Pol Suharyono Kapolda Sumbar Dilaporkan Imbas Tutup Kasus Dugaan Penyiksaan Bocah Afif

Kini, imbas masalah tersebut, DKPP menggelar sidang putusan atas Hasyim terkait tindak dugaan asusila terhadap panitia pemilihan luar negeri (PPLN), Rabu (3/7/2024).

Hasyim diberhentikan karena kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Ia diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Heddy dikutip dari Kompas.com, Rabu.

DKPP RI juga mengabulkan pengaduan seluruhnya dan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan tersebut dibacakan.


Korban Alami Gangguan Kesehatan

Kepada Kompas.com, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkapkan bahwa Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan korban pernah diminta dokter untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan, di dalam persidangan korban mengaku mengalami gangguan kesehatan usai dipaksa Hasyim berbuat asusila pada 3 Oktober 2023.

Pada 18 Oktober 2023, korban kemudian memutuskan untuk berkonsultasi dan memeriksakan diri ke dokter. Hasilnya dia diminta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan bersama Hasyim.

"Hasil konsultasi dengan dokter menganjurkan agar dilakukan pemeriksaan lanjutan bersama antara pengadu (korban) dan teradu (Hasyim)," ujar Ratna dalam sidang putusan pelanggaran etik Hasyim Asy'ari, Rabu (3/7/2024).

Atas dasar itu, lanjut Ratna, korban menghubungi Hasyim dan memintanya untuk turut menjalani pemeriksaan kesehatan. Hasyim pun menyanggupi permintaan korban.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkini