TRIBUNSUMSEL.COM - Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/7).
Terungkap Ammar Zoni diduga bukan hanya mengonsumsi narkoba jenis sabu saja.
Ammar Zoni bahkan diduga terlibat jual-beli barang haram itu bersama pemasok bernama Akri.
Baca juga: Update Kondisi Ammar Zoni Dipenjara Kasus Narkoba, Rapikan Diri dan Olahraga Turunkan Berat Badan
Hal itu diungkap langsung oleh Akri, saksi yang dihadirkan langsung di sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (2/7/2024).
Akri mengaku mengenal Ammar Zoni saat sama-sama mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Setelah sama-sama dibebaskan, Akri dan Ammar Zoni tetap berhubungan baik.
Akri yang tidak memiliki uang setelah bebas melibatkan Ammar Zoni untuk memberikan modal bisnis narkoba.
Di ruang sidang itu Ammar Zoni diketahui mengirimkan uang Rp 50 juta untuk diputarkan sebagai modal bisnis narkotika.
"Saya mengajak Ammar Zoni biar bisa pakai (sabu) gratis tanpa beli," kata Akri, Selasa siang, dilansir dari Tribunnews.com.
Sabu yang dibeli Akri memakai uang Rp 50 juta milik Ammar Zoni itu dijual kembali.
Baca juga: Tangis Ammar Zoni Pecah Setelah Permohonan Rehabilitasi Dikabulkan, Ini Kata Kuasa Hukum
Akri mengambil keuntungan Rp 5 juta dalam waktu 3 hari, sementara Ammar Zoni akan mendapat sabu gratis seberat 5 gram.
"Uang Rp 50 juta itu untuk (beli) berapa gram sabu?" kata Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"100 gram," jawab Akri.
Menurutnya, 5 gram dari 100 gram itu diberikan ke Ammar Zoni.
Sebanyak 95 gram sabu diberikan Akri ke seseorang bernama Yonki untuk diedarkan.
Berdasarkan kesaksian Akri, Ammar Zoni adalah pemodal bisnis narkoba.
"Uang Rp 50 juta itu bukan utang-piutang, tapi merupakan modal bisnis narkoba," kata jaksa.
Dalam bisnis tersebut, Akri menjanjikan ke Ammar Zoni mendapatkan keuntungan Rp 5 juta.
"(Ammar Zoni) Dijanjikan uang Rp 5 juta dalam waktu 3 hari dan ternyata dalam waktu 3 hari lebih nggak balik, yang balik Rp 5 juta sampai Rp 12 juta, kemudian yang dikasih Rp 5 juta dan totalnya Rp 22 juta," jelas jaksa.
Bisnis narkotika itu dijalankan Akri dan Ammar Zoni di apartemen milik mantan suami Irish Bella setelah keduanya bebas.
Ammar Zoni dibebaskan dari Lapas Cipinang pada Oktober 2023, sementara Akri bebas pada satu bulan setelahnya.
Ammar Zoni Membantah
Namun Ammar Zoni membantah keterangan saksi Akri itu.
Menurut Ammar Zoni, uang Rp 50 juta yang dikirimkan ke Akri adalah bentuk kemanusiaan untuk membantu Akri membangun usaha.
Hal itu disampaikan oleh Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias yang angkat bicara.
“Itu keterangan Akri ya, tapi kan dibantah oleh Ammar, kalau seandainya keterangan Akri dibenarkan oleh Ammar berarti itu kualitas saksi kuat, tapi kalau dibantah pasti jadi pertimbangan lagi,” kata Jon Mathias.
Lebih lanjut Jon Mathias memastikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Ammar kemudian tidak ada indikasi untuk memodali bisnis narkoba.
Begitupun dalam dakwaaan dalam sidang perdananya yang dibacakan oleh JPU.
“Kalau di BAP yang kita lihat dan termasuk didakwaan sendiri dari JPU kitactidak melihat bahwa Ammar yang memodali,” ujar Jon Mathias.
Justru pernyataan tersebut baru diungkap dalam persidangan kasus narkoba yang dijalani oleh Ammar Zoni. Namun keterangan tersebut dianggap tidak memiliki bukti yang kuat.
“Kan sekarang baru terungkap, tapi nilai pembuktian tidak kuat,” tandasnya.
Baca juga: Reaksi Ammar Zoni Dituding Tak Mampu Bayar Nafkah Anak Rp 10 Juta Per Bulan, Ambil Jalur Hukum
Permohonan Rehabilitasi Dikabulkan
Diketahui, Ammar Zoni mengajukan assesmen setelah kembali ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Ammar Zoni pun menangis usai assessment rehabilitasinya di setujui oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"(Ammar Zoni) Menangis (setelah mendengar assessment rahabilitasi dikabulkan hakim),” kata Jon Mathias, Senin (3/6/2024).
Ammar bersyukur upayanya untuk jalani rehabilitasi membuahkan hasil dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Diberitakan sebelumnya, assement rehabilitasi Ammar Zoni dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Ya betul (assessment dikabulkan),” kata Jon Mathias.
Dikabulkannya assessment tersebut membuat pihak Ammar Zoni merasa lega, begitupun sang artis yang sebelumnya bersikeras untuk mengajukan rehabilitasi usai terjerat kasus narkoba.
“Alhamdulillah ya pasti lega lah, kemudian kami mengucapkan terimakasih juga kepada yang mulia majelis hakim, dengan fakta-fakta dipersidangan ini beliau makin yakin bahwa Ammar ini harus di assesment medis,” ungkap Jon Mathias.
Dengan demikian assessment tersebut nantinya akan segera diproses lebih lanjut.
“Itu sudah di keluarkan penetapan bahwa itu harus dilaksanakan assesment TAT dan medis itu diperintah ke jaksa, mungkin itu akan segera dilaksanakan karena penetapan sudah keluar tinggal Jaksa melakukan eksekusi tersebut,” lanjut Jon Mathias.
Diketahui setelah upaya pengajuan assessment untuk rehabilitasi tidak dikabulkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Barat, Ammar Zoni tetap bersikukuh mau rehab.
Lewat kuasa hukumnya, keinginan untuk rehabilitasi setelah tersandung kasus narkoba ketiga kali diajukan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Di salah satu momen dalam persidangan, pengacara Ammar Zoni, Jon Mathias mengajukan asesmen rehabilitasi kepada Hakim.
Jon Mathias menilai kesempatan untuk assessment rehabilitasi masih terbuka selama belum ada putusan dalam persidangan.
Baca berita lainnya di google news