Berdasarkan kesaksian Akri, Ammar Zoni adalah pemodal bisnis narkoba.
"Uang Rp 50 juta itu bukan utang-piutang, tapi merupakan modal bisnis narkoba," kata jaksa.
Dalam bisnis tersebut, Akri menjanjikan ke Ammar Zoni mendapatkan keuntungan Rp 5 juta.
"(Ammar Zoni) Dijanjikan uang Rp 5 juta dalam waktu 3 hari dan ternyata dalam waktu 3 hari lebih nggak balik, yang balik Rp 5 juta sampai Rp 12 juta, kemudian yang dikasih Rp 5 juta dan totalnya Rp 22 juta," jelas jaksa.
Bisnis narkotika itu dijalankan Akri dan Ammar Zoni di apartemen milik mantan suami Irish Bella setelah keduanya bebas.
Ammar Zoni dibebaskan dari Lapas Cipinang pada Oktober 2023, sementara Akri bebas pada satu bulan setelahnya.
Ammar Zoni Membantah
Namun Ammar Zoni membantah keterangan saksi Akri itu.
Menurut Ammar Zoni, uang Rp 50 juta yang dikirimkan ke Akri adalah bentuk kemanusiaan untuk membantu Akri membangun usaha.
Hal itu disampaikan oleh Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias yang angkat bicara.
“Itu keterangan Akri ya, tapi kan dibantah oleh Ammar, kalau seandainya keterangan Akri dibenarkan oleh Ammar berarti itu kualitas saksi kuat, tapi kalau dibantah pasti jadi pertimbangan lagi,” kata Jon Mathias.
Lebih lanjut Jon Mathias memastikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Ammar kemudian tidak ada indikasi untuk memodali bisnis narkoba.
Begitupun dalam dakwaaan dalam sidang perdananya yang dibacakan oleh JPU.
“Kalau di BAP yang kita lihat dan termasuk didakwaan sendiri dari JPU kitactidak melihat bahwa Ammar yang memodali,” ujar Jon Mathias.
Justru pernyataan tersebut baru diungkap dalam persidangan kasus narkoba yang dijalani oleh Ammar Zoni. Namun keterangan tersebut dianggap tidak memiliki bukti yang kuat.
“Kan sekarang baru terungkap, tapi nilai pembuktian tidak kuat,” tandasnya.
Baca juga: Reaksi Ammar Zoni Dituding Tak Mampu Bayar Nafkah Anak Rp 10 Juta Per Bulan, Ambil Jalur Hukum