Pada sidang perdana yang berlangsung pada 22 Mei lalu, DKPP menghadirkan pihak dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli.
Sikap Presiden Jokowi
Pihak Istana melalui Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana angkat bicara terkait putusan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Hasyim Asyari sebagai Ketua KPU.
Menurut Ari pemerintah menghormati putusan DKPP tersebut.
"Pemerintah menghormati Putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari Penyelenggara Pemilu," kata Ari, Rabu (3/7/2024).
Sanksi DKPP tersebut kata Ari akan segera ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).
"Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden," katanya.
Keputusan DKPP tersebut tidak mengganggu jadwal Pilkada serentak yang akan digelar pada November mendatang.
Pemerintah kata Ari memastikan Pilkada tetap berlangsung sesuai jadwal.
"Karena terdapat mekanisme pemberhentian antar waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU," pungkasnya.
Sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari dipecat dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Perjalanan kasus
Sidang kode etik yang digelar hari ini terkait dugaan asusila yang dilakukan oleh Hasyim terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT.