Berita Prabumulih

Bawa Senjata Api Rakitan Saat Beli Rokok, Agus Warga di Prabumulih Ditangkap Polisi

Penulis: Edison
Editor: Shinta Dwi Anggraini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Agus (19) kini diamankan di Mapolsek Rambang Kapak Tengah (RKT) Prabumulih karena kedapatan membawa satu pucuk senjata api rakitan (Senpira) lengkap dengan pelurunya.

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari 


TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Agus (19) warga Jalan Karisma 2 Purwodadi Kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih ditangkap polisi karena kedapatan memiliki senjata api rakitan (senpira) tanpa izin lengkap dengan pelurunya.

Tersangka Agus diringkus tim Macan RKT pimpinan Ps Kanit Reskrim Aipda M Agustino SH saat berada di warung nasi goreng di kawasan Jalan simpang tol Desa Karangan Kecamatan RKT Kota Prabumulih
 
Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kapolsek Iptu Heffi Juliansyah SH didampingi Ps Kanit Reskrim Aipda M Agustino SH membenarkan penangkapan tersebut.

"Saat itu kami bersama tim Macan RKT melakukan patroli rutin di wilayah hukum RKT dan setibanya di warung nasi goreng milik warga tepatnya di jalan simpang tol Desa Karangan ada seorang laki-laki yang menunjukkan gerak gerik mencurigakan," ungkap Ps Kanit Reskrim RKT Aipda M Agustino kepada wartawan, Rabu (3/7/2024).

Baca juga: Pemkot Prabumulih Bakal Gelar Operasi Pasar Murah Setiap Minggu, Bergilir di Setiap Kelurahan

Pria tersebut saat itu sedang membeli rokok di warung nasi goreng tersebut dan setelah ditanya petugas malah makin menunjukkan gerak mencurigakan. 

"Petugas kami lalu melakukan penggeledahan dan mendapati satu senjata api rakitan lengkap dengan peluru siap letus disimpan di dalam tas hitam yang dibawa pelaku," ujarnya.

Melihat ada senjata api rakitan jenis pistol berisi 1 amunisi kaliber FN 5,7 mm yang dibalut dengan sarung tangan warna hitam tersebut, petugas langsung meringkus pelaku dan menggelandangnya ke Mapolsek RKT.

"Pelaku langsung kita gelandang ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Kanit.

Atas perbuatannya membawa senjata api rakitan lengkap dengan peluru siap letus tersebut, tersangka M Agus akan dijerat Pasal 1 ayat (1 ) Undang-Undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 KUHP tentang membawa menyimpan senjata api rakitan tanpa hak.

"Tersangka akan dikenakan pasal 1 UU darurat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhastApp  Tribunsumsel

 

Berita Terkini