"Call dari referee ini merupakan aturan sesuai SOP dan guidelines yang berlaku di setiap turnamen bulutangkis internasional dari BWF dan Badminton Asia. Tim medis masuk arena untuk melakukan pemeriksaan survey awal dan pertolongan awal sesuai prosedur," kata Kabid Humas dan Media PP PBSI, Broto Happy Wondomisnowo, saat memberikan keterangan pers, Senin (1/7/2024).
Setelah diberikan pertolongan pertama, dokter turnamen memutuskan untuk melarikan Zhang ke Rumah Sakit rujukan yaitu Rumah Sakit Pusat Angkatan Udara Dr. S Harjolukito yang berjarak 4,7 km dari GOR Amongrogo, Yogyakarta dengan durasi 10 menit.
"Hanya memerlukan waktu 1 menit 20 detik pada saat dokter pertama kali masuk lapangan hingga memutuskan untuk segera dibawa ke ambulans," imbuhnya.
Zhang tidak menunjukkan tanda-tanda denyut nadi dan pernapasan secara spontan sehingga dilakukan prosedur pijat jantung luar setelah tiba di lokasi.
Kondisi Zhang belum membaik meski telah dilakukan penanganan pijat jantung luar dan dengan bantuan alat bantu napas selama tiga jam.
Pada pukul 20.50 WIB, tim medis menyatakan bahwa Zhang telah meninggal dunia karena tidak ada respons sirkulasi spontan dan mulai timbul tanda kematian sekunder.
Namun, pihak ofisial Tim China masih meminta tata laksana lebih lanjut sehingga korban dipindah ke RSUP Dr. Sardjito dan tiba dalam kondisi tidak bernapas.
Zhang kembali menerima penanganan resusitasi jantung paru selama 1,5 jam. Sayangnya, tidak ada respons sirkulasi spontan yang diharapkan.
Namun, nyawa Zhang tak dapat tertolong dan dia dinyatakan meninggal dunia pukul 23.20 WIB.
Adapun pemilihan Rumah Sakit Pusat Angkatan Udara Dr S Harjolukito sebagai rumah sakit rujukan sesuai dengan rekomendasi Badminton Asia terkait jarak dan fasilitas yang tersedia.
"Selain itu, sudah dicantumkan dalam prospectus dan disetujui oleh referee," tambahnya
Penjelasan Polisi
Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo, mengatakan atlet asal China berusia 17 tahun tersebut merupakan pebulutangkis tunggal putra.
Saat bertanding, Zhang Zhi Jie pingsan dan sempat mendapat tindakan medis sesuai SOP.
dijelaskan Sujarwo, tindakan yang terjadi di lapangan harus seizin wasit, setelah di perbolehkan baru melakukan tindakan.