Ibu Digugat Anak karena Warisan

Anak Laporkan Ibu Kandung Karena Warisan di Palembang Muncul, Ngaku Cari Keadilan Hak Waris Ayah

Penulis: Laily Fajrianty
Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Indo Laba, Anak Ketiga Nenek Kannut - Anak Laporkan Ibu Kandung Karena Warisan di Palembang Muncul, Ngaku Cari Keadilan Hak Waris Ayah

TRIBUNSUMSEL.COM - Anak yang melaporkan ibu kandung bernama Kannut yang berusia 77 Tahun di Palembang akhirnya muncul dan mengungkap alasan melaporkan ibunya tersebut.

Seperti diketahui, nenek Kannut warga yang tinggal di Talang Kelapa, Alang-alang Lebar, Palembang ini tengah ramai jadi perbincangan publik karena dilaporkan masalah warisan oleh empat putri kandungnya sendiri.

Terbaru, anak-anak nenek Kannut akhirnya muncul dan buka suara terkait laporan tersebut.

Hj Indo Laba, anak ketiga Kanut, mengatakan alasannya melaporkan ibu kandungnya karena ingin mencari keadilan atas hak nya.

Pasalnya, sejak 8 tahun kepergian mendiang ayahnya, ia tidak menerima hak waris dari mendiang ayahnya.

"Kami sebenarnya tidak bermaksud untuk menggugat atau melaporkan ibu kami, kami disini hanya mencari keadilan atas hak kami, karena sudah lebih dari 8 tahun bapak kami meninggal tidak ada yang namanya bermusyawarah," ucap Indo Laba, dikutip dari Instagram @palembang_bedesau, Senin (1/7/2024).

Bahkan ia mengaku sudah berusaha mendatangi kediaman ibunya namun dihalangi oleh kakak tertuanya dan menolak kehadiran mereka.

"Kami sudah berusaha datang ke rumah ibu kami berkunjung tapi dihalangi dengan kakak kami, jadi kami tidak diterima, bahkan mereka menutup pintu selama bapak kami meninggal sudah 8 tahun," jelasnya.

Indo Laba pun mengaku sudah berbagai cara dilakukannya, namun tak ada hasil hingga akhirnya mengadu ke Pengadilan.

"Sudah berbagai macam cara kami lakukan tapi hasilnya begini, jadi kami mengadu kepada Pengadilan," terang anak ketiga itu.

Baca juga: Dilaporkan 4 Anak ke Polisi Karena Warisan, Nenek Kannut di Palembang Masuk RS Karena Ucapan Anaknya

Menurutnya, nenek Kannut ini tetutup dengan anaknya, karena tinggal satu rumah dengan kakak sulungnya, Ambo Tang.

"Ibu kandung kami tertutup dengan kami, karena dia satu rumah dengan kakak sulung kami setelah bapak meninggal," katanya.

Nenek Kannut dilaporkan empat putrinya ke Polda Sumsel karena masalah warisan, tak berniat melapor balik. (SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA)

Kendati begitu, anak nenek Kannut ini mencari keadilan atas hak waris mendiang ayahnya.

"Dihalangi sama kakak tertua mungkin karena hak waris kami ini, kami cuma mencari keadilan, kami ingin hak waris kami dari almarhum bapak," jelasnya.

Ia pun mengakui bahwa dirinya sudah mempunyai usaha dan rumah sendiri, namun ia hanya mengingkan hak waris yang diberikan ayahnya.

"Kami punya usaha, rumah, bukan karena faktor ekonomi tapi ingin hak waris dari almarhum," ujar Indo Laba.

Baca juga: Sosok Kannut, Nenek Berumur 77 Tahun di Palembang Dilaporkan 4 Putrinya ke Polisi Karena Warisan

Kendati begitu, Indo Laba berharap masalah ini agar segera cepat selesai.

Ia pun mengkhawatirkan berdampak kepada anak-anaknya nanti.

"Harapan kami mudah-mudahan masalah ini cepat selesai karena kami takut berdampak kepada anak-anak kami," terangnya.

Adapun total hak waris semuanya, Indo Laba mengaku mencapai Rp12 miliar, namun hak waris itu sebagian sudah terjual tampa sepengetahuannya.

"Kami total semua Rp12 miliar, bahkan itu sudah terjual banyak tanpa sepengatahuan kami," jelasnya.

"Kepada ibu kandung kami, kakak kami bukan bermaksud apa-apa kami ingin mencari keadilan agar masalah ini cepat selesai," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, nenek Kannut dilaporkan karena adanya dugaan pemalsuan dokumen.

Dilaporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen

Sebelumnya, Nenek Kannut dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen dan ditangani oleh Unit 1 Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel.

Ketika ditemui, Hj Kannut (77) datang ke ruang penyidik dengan ditemani putra sulungnya dan tim kuasa hukum dari LBH Bima Sakti.

Direktur LBH Bima Sakti Moh Novel Suwa membenarkan kedatangannya ke Polda Sumsel guna memenuhi panggilan penyidik atas laporan yang dibuat oleh ke empat putri kliennya tersebut.

Novel mengatakan, dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh anak kliennya tersebut berkaitan dengan jual beli tanah peninggalan almarhum suaminya yang dilakukan Hj Kannut ditahun 2018.

"Hj Kannut ini dilaporkan anak anaknya karena penggelapan hak waris, (Dalam laporannya-red) ibu ini menjual tanah tanpa persetujuan anaknya. Tapi kami punya bukti kalau itu sudah disetujui oleh anak-anaknya," jelas Novel.

Terkait pemeriksaan Hj Kannut sebagai terlapor ini untuk dimintai keterangan tentang jual beli tanah seluas 18 hektar yang berlokasi di Kabupaten Banyuasin.

"Buktinya berupa surat kuasa jual yang ditandatangani oleh ke empat anaknya itu artinya mereka sebenarnya juga tau," kata Novel.

Lanjut Novel, bukan tanpa alasan Hj Kannut menjual tanah itu lantaran untuk biaya pengobatan termasuk biaya kepengurusan dalam perkara sebab almarhum suami dari Hj Kannut ini wafat juga meninggalkan permasalahan hukum yang berkaitan dengan harta waris.

"Alasan belum bisa membagikan warisan karena tanah itu dalam status berperkara baik itu pidana ataupun perdata. Rasa kasih sayang ibunya jadi kalau dibagikan sekarang akan menjadi masalah," jelas Novel kembali.

Lebih jauh Novel mengatakan perkembangan gugatan hak waris yang dilayangkan oleh empat anak kandung kliennya itu hingga kini masih tahap mediasi di Pengadilan Agama kota Palembang.

"Sebenarnya apabila permasalahan ini telah selesai harta tersebut akan tetap dibagikan, dengan catatan yang dibagikan ini tidak ada permasalahan hukum,"katanya.

 

 

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkini