Selain dijanjikan tempat yang tinggi di sisi nabi, menyantuni anak yatim tak ubahnya juga merupakan bukti penghambaan terhadap Allah swt. Ia dalam satu ayat yang disandingkan dengan perintah untuk mengesakan Allah, serta berbuat baik kepada kedua orang tua dan kerabat dekat. Allah Ta’ala berfirman dalam surat An-Nisa ayat 36:
وَٱعۡبُدُواْ ٱللَّهَ وَلَا تُشۡرِكُواْ بِهِۦ شَيۡـٔٗاۖ وَبِٱلۡوَٰلِدَيۡنِ إِحۡسَٰنٗا وَبِذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡيَتَٰمَىٰ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡجَارِ ذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡجَارِ ٱلۡجُنُبِ وَٱلصَّاحِبِ بِٱلۡجَنۢبِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡۗ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ مَن كَانَ مُخۡتَالٗا فَخُورًا
Artinya: “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Berbuat baiklah kepada kedua orang tua, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnusabil, serta hamba sahaya yang kamu miliki. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang sombong lagi sangat membanggakan diri”.
Imam Fakhruddin Ar-Razi dalam tafsirnya menjelaskan bahwa maksud dari anak yatim yang disebutkan di atas ialah anak yatim yang memiliki dua kriteria yakni mereka anak-anak yatim yang masih kecil (belum baligh) dan tidak memiliki orang yang memberi nafkah. Kedua sifat itulah yang menjadikannya rentan dan membutuhkan belas kasih.
Hingga Ibnu Abbas dalam satu riwayat berkata:
يَرْفُقُ بِهِمْ وَيُرَبِّيهِمْ وَيَمْسَحُ رَأْسَهُمْ، وَإِنْ كَانَ وَصِيًّا لَهُمْ فَلْيُبَالِغْ فِي حِفْظِ أَمْوَالِهِمْ
Artinya: “Lemah lembutlah terhadap mereka (anak yatim), didiklah mereka dan usaplah dengan lembut kepala mereka. Jika termasuk yang diberi wasiat untuk menjaga mereka maka bersungguh-sungguhlah dalam menjaganya.”
Jamaah shalat Jumat yang dimuliakan Allah,
menyantuni anak yatim jika ditilik dari hubungan kemasyarakatan juga termasuk ke dalam bagian hubungan sosial yang baik dan berlandaskan asas tolong menolong dalam kebaikan.
Allah Ta’ala berfirman:
وَتَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡبِرِّ وَٱلتَّقۡوَىٰۖ وَلَا تَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَٰنِۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ
Artinya: “Tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa dan jangan tolong-menolonglah kamu dalam berbuat dosa dan permusuhan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaannya. (QS Al-Maidah: 2).
Dengan adanya perintah di atas, juga sekaligus menafikan dan melarang segala bentuk pencideraan terhadap anak yatim baik yang melibatkan fisik maupun harta yang dinisbatkan kepadanya.
Bahkan Allah dalam satu ayat memberi peringatan secara tegas kepada siapa saja yang memakan harta anak yatim dengan ancaman api neraka yang menyala-nyala. Allah Ta’ala berfirman dalam surat An-Nisa ayat 10:
إِنَّ ٱلَّذِينَ يَأۡكُلُونَ أَمۡوَٰلَ ٱلۡيَتَٰمَىٰ ظُلۡمًا إِنَّمَا يَأۡكُلُونَ فِي بُطُونِهِمۡ نَارٗاۖ وَسَيَصۡلَوۡنَ سَعِيرٗا