TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Nenek Kannut (77 tahun) yang dilaporkan empat putrinya ke polisi karena warisan kini hanya bisa pasrah menjalani proses hukum.
Moh Novel Suwa dari LBH Bima Sakti yang menjadi kuasa hukum nenek Kannut mengatakan, sejauh ini kliennya tidak ada niat melapor balik ke polisi.
Nenek Kannut justru berharap keempat putrinya segera mendapat hidayah dari Yang Maha Kuasa.
"Sampai saat ini klien kami tidak akan melaporkan ke pihak berwajib. Tetapi klien kami akan melaporkan hal ini kepada maha kuasa, agar anak-anak bisa bertobat. Jangan menyusahkan orangtua yang sudah tua," ujarnya, Jumat (28/6/2024).
Sehari sebelumnya, nenek Kannut sudah menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel atas laporan yang dibuat keempat putrinya.
Baca juga: Viral Ibu-ibu di Palembang Terekam CCTV Curi Pakaian Bermerk di Laundry Alif
Dengan menggunakan kursi roda, Nenek Kannut siap menghadapi proses hukum yang harus dijalaninya.
"Sebenarnya pilu melihat kasus ini. Dan benar kemarin kita sudah memenuhi panggilan penyidik Polda Sumsel, bersangkutan datang dengan mengunakan kursi roda dan didampingi anak sulungnya yakni Ambo Tang (57)," ujarnya.
Novel mengungkap alasan nenek Kannut masih enggan membagi warisan almarhum sang suami yang memicu tindakan keempat anaknya melapor ke Polda Sumsel.
"Permasalahan hukum yang ditinggal oleh Alm suami klien kami ini banyak. Sebagai orangtua tidak mau menyusahkan anaknya. Karena ditakutkan jika barang warisan itu dibagi, akan bermasalah nanti," ungkapnya.
Terkait hal ini, Novel berharap pelapor dalam hal ini anak-anak nenek Kannut bisa mengerti .
"Pelapor tahu, tanah almarhum bapaknya itu bermasalah semua. Jadi kami jelaskan bila mana proses hukum nanti tetap berjalan, orang tua itu tidak luput dari kesalahan," katanya.
Sambungnya, yang jelas pihaknya akan menjujung tinggi Keadilan dan mencari keadilan dimana pun berada.
"Dalam bentuk apa pun kami akan kejar ibu itu (klien-red), kami tidak bersalah," tegas Novel.
Sementara itu, anak nenak Kannut saat dikonfirmasi melalui teleponnya enggan menjawab pertanyaan awak media.
Setelah mengangkat telepon, komunikasi tersebut langsung dibisukan.
DIKETAHUI, Nenek Kannut dilaporkan ke empat anak kandungnya sendiri dengan dugaan melakukan pemalsuan dokumen.
Perkara pemalsuan dokumen tersebut ditangani oleh Unit 1 Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel.
Saat datang ke ruang penyidik, nenek Kannut ditemani putra sulungnya dan tim kuasa hukum dari LBH Bima Sakti.
Direktur LBH Bima Sakti Moh Novel Suwa membenarkan kedatangannya ke Polda Sumsel guna memenuhi panggilan penyidik atas laporan yang dibuat oleh ke empat putri kliennya tersebut.
Novel mengatakan, dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh anak kliennya tersebut berkaitan dengan jual beli tanah peninggalan almarhum suaminya yang dilakukan Hj Kannut ditahun 2018.
"Hj Kannut ini dilaporkan anak anaknya karena penggelapan hak waris, (Dalam laporannya-red) ibu ini menjual tanah tanpa persetujuan anaknya. Tapi kami punya bukti kalau itu sudah disetujui oleh anak-anaknya," jelas Novel, Kamis (27/6/2024).
Terkait pemeriksaan Hj Kannut sebagai terlapor ini untuk dimintai keterangan tentang jual beli tanah seluas 18 hektar yang berlokasi di Kabupaten Banyuasin.
"Buktinya berupa surat kuasa jual yang ditandatangani oleh ke empat anaknya itu artinya mereka sebenarnya juga tau," kata Novel.
Lanjut Novel, bukan tanpa alasan Hj Kannut menjual tanah itu lantaran untuk biaya pengobatan termasuk biaya kepengurusan dalam perkara sebab almarhum suami dari Hj Kannut ini wafat juga meninggalkan permasalahan hukum yang berkaitan dengan harta waris.
"Alasan belum bisa membagikan warisan karena tanah itu dalam status berperkara baik itu pidana ataupun perdata. Rasa kasih sayang ibunya jadi kalau dibagikan sekarang akan menjadi masalah," jelas Novel kembali.
Lebih jauh Novel mengatakan perkembangan gugatan hak waris yang dilayangkan oleh empat anak kandung kliennya itu hingga kini masih tahap mediasi di Pengadilan Agama kota Palembang.
"Sebenarnya apabila permasalahan ini telah selesai harta tersebut akan tetap dibagikan, dengan catatan yang dibagikan ini tidak ada permasalahan hukum,"katanya.
Terpisah, Ambo Tang (57) putra sulung Hj Kannut juga menyampaikan rasa tak menyangka ke empat adiknya tersebut sebegitu tega memperkarakan orang tua kandung mereka.
Lanjut Ambo Tang, bahwa baru enam bulan ayahnya tersebut meninggal dunia barulah bermunculan permasalahan terkait harta benda yang akan diwariskan ke mereka. "
"Bahkan sampai sekarang masih berperkara, dan bukan tidak dibagikan tapi tertunda," tutupnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel