Berita Palembang

LAI Laporkan Dugaan Kecurangan PPDB SMA di Palembang ke Kejati Sumsel, Klaim Sertakan Bukti

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lembaga Advokasi Indonesia (LAI) resmi melaporkan dugaan kecurangan proses PPDB SMA di Palembang ke Kejati Sumsel, Rabu (26/6/2024).

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Lembaga Advokasi Indonesia (LAI) melaporkan dugaan kecurangan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) khususnya di beberapa SMA Negeri di Kota Palembang ke Kejati Sumsel.

Ketua Dewan Pembina LAI Rizal Syamsul SH mengatakan, sebelumnya mereka banyak menerima keluhan masyarakat terkait PPDB 2024 ini. 

Sebelum dilakukan upaya hukum ke Kejati Sumsel, DPD LAI telah membuka posko pengaduan praktik penyimpangan PPDB Sumsel. 

"Setelah dirasa cukup bukti, hari ini kami resmi melayangkan laporan kepada pihak Kejati Sumsel atas adanya dugaan gratifikasi oleh sejumlah SMA di Palembang terkait dengan PPDB tahun 2024,"kata Ketua Dewan Pembina LAI Rizal Syamsul SH.

Dilaporkannya kasus PPDB, lanjut Rizal, merupakan suatu peristiwa dugaan gratifikasi yang menjurus dugaan korupsi yang tidak kalah besar dampaknya kepada masyarakat.

Baca juga: Diimingi Upah Rp 4 Juta, Pria di Prabumulih Ditangkap Polisi Karen Jadi Kurir Narkoba

Selain itu, sambung Rizal, dugaan gratifikasi oleh oknum pada sistim PPDB tingkat SMA khususnya oleh  di Kota Palembang ini juga telah menciderai dunia pendidikan.

"Bagaimana tidak, dari sekian banyak sekolah ada 22 SMA di Kota Palembang hampir seluruhnya itu dilaporkan adanya dugaan gratifikasi pada sistim PPDB yang masuk ke kami," kata yang juga berprofesi sebagai pengacara. 

Lebih jauh Rizal mengatakan, sebelumnya dirinya beserta tim lain juga telah berkomunikasi dengan pihak Ombudsman perwakilan Sumsel.

Dari hasil temuan pihak Ombudsman terdapat 80 persen adanya maladministrasi pada proses PPDB tahun 2024 ini.

Oleh sebab itulah, Ia bersama tim yang tergabung dalam Lembaga Advokasi Indonesia (LAI) berdasarkan temuan Ombudsman serta laporan masyarakat atas dugaan gratifikasi sistim PPDB ini ke pihak Kejati Sumsel.

Dirinya, berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya pihak Kejati Sumsel, untuk dapat segera menindaklanjuti hasil temuan sebagaimana laporannya tersebut.

"Karena kasihan masyarakat yang tidak mampu, sementara anaknya  memiliki prestasi serta memenuhi syarat, malah tersingkir dari jalur penerimaan PPDB," katanya. 

Sedangkan, Ketua LAI Antoni AR menambahkan dari informasi yang beredar serta bukti yang didapat pada proses PPDB SMA di Kota Palembang memerlukan 'biaya' jutaan rupiah untuk dapat satu bangku yang telah melenceng dari prosedur.

"Kalau beredar di masyarakat gratifikasi ini ada yang bilang Rp5 juta kalau SMA Negeri favorit bisa Rp10 sampai Rp15 juta tapi memang kenyataannya seperti itu," kata Antoni.

Selain melenceng dari prosedur, Ia juga menduga proses PPDB SMA di Palembang juga cacat formil yang mana anak yang memiliki skor tinggi tidak diluluskan, yang lulus malah skor yang angkanya dibawah ketentuan.

Halaman
12

Berita Terkini