Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Vonis guru honorer yang memukul murid pakai rotan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tetap dengan hukuman percobaan 1 tahun.
Hal itu berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palembang terhadap upaya banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.
Sebelumnya, guru honorer Apinsa (33) terdakwa kasus memukul murid dengan rotan di Kabupaten Muratara divonis hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.
JPU kemudian mengajukan banding ke PT Palembang terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau tersebut.
"Alhamdulillah, putusan PT Palembang menguatkan putusan PN Lubuklinggau, tetap hukuman percobaan," kata pengacara guru Apinsa, Abdul Aziz kepada wartawan, dikutip TribunSumsel.com, Jumat (14/6/2024).
Mewakili terdakwa guru Apinsa, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim PT Palembang yang telah menguatkan putusan PN Lubuklinggau.
Sebab keputusan tersebut, menurutnya, telah selaras dengan rasa keadilan bagi guru Apinsa.
Pihaknya juga berharap JPU Kejari Lubuklinggau bisa menerima putusan majelis hakim tersebut.
Meski demikian, JPU Kejari Lubuklinggau masih mengajukan Kasasi ke Makamah Agung (MA) atas putusan PT Palembang.
"Kita menghormati JPU melakukan Kasasi atas vonis guru Apinsa dengan putusan hukuman percobaan itu," kata Abdul Aziz.
Pihaknya pun berharap pada tingkat Kasasi di MA nanti putusannya tetap akan menguatkan putusan PT Palembang dan PN Lubuklinggau.
"Jadi kita harapkan bahwa putusan MA nanti bisa menguatkan hukum dari putusan PT Palembang dan PN Lubuklinggau, dan kita optimis Kasasi Kejari akan ditolak oleh MA," yakinnya.
Baca juga: Penyesalan Guru Honorer Pukul Murid di Muratara, Apinsa Syok Dituntut 10 Bulan Penjara: Saya Spontan
Baca juga: Guru Honorer Pukul Murid di Muratara Dituntut 10 Bulan Penjara, Apinsa Ajukan Pledoi Harap Keadilan
Diberitakan sebelumnya, guru honorer bernama Apinsa (33) harus berurusan dengan hukum atas tindakannya memukul murid pakai rotan pada 12 Juli 2023.
Guru yang mengajar di SD Negeri Karang Anyar itu mulanya menegur murid yang ribut, namun karena tidak diindahkan lalu memukul punggungnya menggunakan rotan hingga berbuntut ke pengadilan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang diketuai oleh Hakim Afif Jhanuarsah Saleh menjatuhkan hukuman enam bulan penjara, denda Rp 5 juta subsider satu bulan dan percobaan satu tahun.
Surat putusan dibacakan hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada 29 Januari 2024.
Putusan yang dibacakan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Trian Febriansyah sebelumnya 10 bulan penjara.
Hakim menyatakan bahwa terdakwa Apinsa terbukti melanggar Pasal 80 ayat 1 jo pasal 76c UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak namun terdakwa tidak ditahan.
Pertimbangan hakim, hal yang meringankan terdakwa merupakan guru honorer selama 15 tahun, dan sudah beritikad baik berapa kali untuk berdamai namun tidak menemui kesepakatan.
Hal meringankan lainnya, bahwa korban sudah belajar seperti biasanya, terdakwa tulang punggung keluarga dan mengakui perbuatannya.
Kemudian terdakwa kooperatif dalam persidangan, selama proses persidangan juga masih tetap mengajar dan terdakwa belum pernah dihukum.
Kronologi Kejadian
Kasus kekerasan terhadap anak ini terjadi pada Rabu 12 Juli 2023 sekira pukul 10.15 WIB.
Saat itu para korban sedang berada di dalam ruang kelas 6 SD Negeri Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.
Mulanya, dalam kelas itu terdengar siswa sedang ribut seperti bernyanyi-nyanyi.
Lalu terdakwa guru Apinsa datang dari ruangan lain menuju ke kelas yang ribut tersebut.
Terdakwa mengambil sebuah rotan dengan panjang lebih kurang satu meter yang tergeletak di lantai di bawah papan tulis dalam kelas.
Terdakwa memegang rotan itu dengan menggunakan tangan kanannya, lalu mendekati siswa berinisial KY dan NN.
Kemudian terdakwa mengayunkan rotan tersebut ke punggung KY satu kali.
Setelah itu, terdakwa mendekati NN lalu memukulkan rotan yang terdakwa pegang ke punggung NN satu kali.
Terdakwa juga memukulkan rotan ke tangan RH dan IQ masing-masing satu kali.
Lalu terdakwa mengingatkan agar siswa-siswi dalam kelas itu tak ribut, dan setelah itu terdakwa keluar dari kelas tersebut.
Berdasarkan hasil visum terhadap siswa berinisial KY, korban mengalami luka lecet panjang di punggungnya diduga akibat sabetan rotan oleh guru Apinsa.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com