TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap keberadaan Abdul Pasren, ketua RT yang kini dicari jadi saksi kunci para terpidana kasus pembunuhan Vina.
Pasalnya, peran dan kesaksian ketua RT tersebut dinilai dapat meringankan sejumlah para terpidana kasus Vina yang selama ini sudah mendekam 8 tahun penjara pasca kejadian 2016 silam.
Hal itu lantaran di rumah Pak RT itulah para tersangka ditangkap polisi.
Namun, penangkapan para tersangka kala itu pun menyimpan misteri hingga kecurigaan publik.
Saat penangkapan, anak Pak RT bernama Kahfi awalnya ikut ditangkap polisi.
Namun, Kahfi dibebaskan penyidik, sementara 7 lainnya dipenjara.
Padahal kata kuasa hukum dari lima terpidana, Jogi Nainggolan, menyebut anak ketua RT bernama Kahfi ikut serta kumpul-kumpul bersama para terpidana di malam sebelum Vina dan Eky terbunuh.
Karena hal itu, publik mencurigai Pak RT memberikan keterangan yang hanya bisa membebaskan anaknya sendiri.
Akibat perbuatannya itu, Pak RT sempat diusir warga dari rumahnya agar pindah karena dinilai tak bertanggung jawab.
Kini publik dan sejumlah saksi termasuk terpidana lainnya mencari-cari keberadaan Pak RT tersebut.
Kini terungkap keberadaan pak RT tersebut.
Baca juga: Kesaksian Abdul Pasren Ketua RT Kasus Vina Ngaku Didatangi Keluarga Terpidana, Dibujuk Karang Cerita
Saat ditelusuri TribunCirebon, Rabu (12/6/2024) lokasi rumah pak RT ini berada di sebuah gang kecil di sebelah warung Madura, sekitar 100 meter ke utara dari SMPN 11 Cirebon.
Lokasi tepatnya berada di RT.2/10, Kelurahan Karyamula, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Baca juga: Mahfud MD Soroti Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Duga Ada Permainan Jahat, Minta Prabowo Turun Tangan
Diketahui rumah ini juga terhubung dengan rumah salah satu terpidana, Sudirman dan warung Bu Nining, yang menjadi tempat berkumpul para pemuda sebelum pindah ke rumah Pak RT.
Jarak antara rumah Pak RT dan warung Bu Nining sekitar 50 meter.
Saat tiba di lokasi, Tribun mendapati tiga unit sepeda motor terparkir di halaman rumah Pak RT.
Seorang wanita terlihat duduk di kursi dan tidak lama kemudian, seorang pria berusia sekitar 40 tahun keluar menanyakan tujuan kedatangan kami.
"Ada perlu apa?" ujar laki-laki itu, Rabu (12/6/2024).
Pria tersebut, yang ternyata menantu Pak RT, menginformasikan bahwa Pak RT sedang sakit dan anaknya, Kahfi, sedang bekerja.
Tribun lalu meminta izin untuk mengambil gambar rumah, namun hanya diizinkan dari jarak 10-20 meter.
Pihak keluarga juga menyarankan agar keterangan lebih lanjut mengenai kasus ini ditanyakan kepada kepolisian, karena Pak RT sudah memberikan keterangannya.
"Silakan tanya ke polisi, kemarin Pak RT sudah memberikan keterangannya ke sana," ucapnya.
Sementara, suasana di lingkungan sekitar rumah Pak RT tampak sepi.
Hanya beberapa warga saja yang berlalu lalang dalam jangka waktu beberapa saat melintas.
Meski tak jauh dari jalan raya, lokasi rumah Pak RT memang terbilang strategis untuk tempat nongkrong para pemuda.
Ketua RT dan Kahfi dituding memberikan keterangan bahwa para terpidana tidak menginap di rumah kosong miliknya.
Beberapa teman terdakwa juga menyatakan hal yang sama 8 tahun lalu.
Namun, kini teman terdakwa tersebut memberikan keterangan berbeda.
Mereka mencabut laporannya karena mengaku delapan tahun lalu dipaksa menuruti skenario polisi.
Mereka adalah Pramudya, Teguh, Octa, dan Asep Saepudin alias Udin.
Di sisi lain, Kahfi dan Pak RT hingga saat ini masih belum muncul ke publik.
Karena hal itulah, kini kehadiran dan peran Pak RT dinilai dapat membantu agar para terpidana kasus Vina bebas.
Sejak kasus pembunuhan Vina kembali diselidiki, Abdul Pasren sudah tak menjabat lagi menjadi RT.
Bersama anaknya, Abdul Pasren seolah menghilang.
Keduanya tak muncul atau memberikan keterangan terkait peristiwa kelam tersebut.
Padahal, keterangan keduanya menjadi krusial bagi para terpidana yang ditangkap pada kasus Vina untuk saat itu lolos dari jerat hukum.
Kesaksian Abdul Pasren
Adapun kesaksian Abdul Pasren ketua RT dalam kasus Vina Cirebon dinilai jadi kunci teka teki akan kebenaran peristiwa terjadi.
Pasalnya kini, pengacara Otto Hasibuan bak menapik pengakuan Abdul Pasren di persidangan kasus Vina pada tahun 2016 silam.
Lantaran 5 terpidana kasus Vina kompak mengaku ke Otto Hasibuan jika pernyataan Abdul Pasren sang ketua RT Tidaklah benar dengan fakta kejadian.
Melansir dari amar putusan sidang kasus Vina tahun 2016 silam. Abdul Pasren mengaku jika para terpidana kasus Vina ini tak menginap di rumahnya pada malam kejadian, Sabtu 27 Agustus 2016.
Malahan, Pasren mengaku didatangi keluarga para terpidana kasus Vina Cirebon.
Pada Abdul Pasren, keluarga meminta agar dirinya mengakui bahwa para terpidana menginap di rumahnya pada malam kejadian kasus Vina Cirebon.
Padahal sesuai kesaksian 9 orang, termasuk terpidana, mengaku bahwa mereka tidur di kontrakan bersama Kahfi, anak Pak RT.
Tapi dalam kesaksian yang dituangkan di isi putusan Rifaldy dan Eko, Pasren justru mengaku dibujuk keluarga terpidana kasus Vina.
Abdul Pasren mengaku didatangi keluarga Eko Ramadhani, Hadi, Jaya, Supriyanto dan pengacara.
Mereka meminta agar Abdul Pasren membantu membebaskan Eko Ramadhani, Hadi, Jaya, Supriyanto dan Eka Sandy.
"Tapi saksi (Pasren) tidak mau," tulis dalam isi putusan.
Bahkan ayah dan ibu dari Hadi, Khasanah dan Umainah sampai menangis di pangkuan Pak RT Abdul Pasren.
"Ibu dari Hadi menangis di pangkuan saksi (Pasren) sambil meminta bantuan saksi supaya anaknya tidak terjerat hukum," tulisnya.
Malahan Abdul Pasren menyatakan kuasa hukum Eko Ramadhani datang meminta Pak RT mengarang cerita demi meringankan hukuman Eko, Hadi, Jaya, Supriyanto dan Eka Sandy.
Pada polisi Abdul Pasren mengaku tak mengetahui kejadian di depan SMPN 11 Cirebon yang menewaskan Eky dan Vina.
Dia juga membantah bahwa para terpidana menginap di rumah kontrakan miliknya bersama sang anak, Kahfi.
"Eko tidak pernah tidak di rumah saksi. Hanya menjelang 17 Agustus ada rapat di rumah saksi namun tidak menginap," tulisnya.
Kata Otto Hasibuan
Pengacara Otto Hasibuan menyoroti nasib mujurnya anak Ketua RT saat kasus Vina dan Eky terjadi pada 2016 silam.
Pasalnya, anak Ketua RT disebut sempat bersama dengan sejumlah pemuda yang kini jadi terpidana kasus Vina.
Bahkan mereka tidur dan menginap bersama, mayoritas dari mereka ujungnya jadi terpidana kasus Vina tapi anak Ketua RT lolos.
Untuk diketahui pada malam kejadian kasus Vina Cirebon, 5 orang terpidana kasus ini rupanya sedang bersama para pemuda lainnya termasuk anak pak RT.
Total ada 9 orang yang diceritakan saksi di malam itu menginap di rumah Pak RT.
Kemudian 5 orang di antaranya menjadi terpidana kasus Vina Cirebon.
Namun keterangan saksi 9 orang menginap di rumah Pak RT ini tidak diakui oleh sang ketua RT.
"Jadi Pak RT ini tidak mengakui mereka ini tidur di rumah Pak RT," kata kuasa hukum, Otto Hasibuan dalam jumpa pers dikutip dari KompasTV, Senin (10/6/2024).
Sementara para saksi, kata Otto, mengakui bahwa malam itu mereka tidur di rumah pak RT.
Termasuk bersama-sama dengan 5 orang terpidana yang kini masih mendekam di penjara.
Dan 5 orang terpidana yang ada saat ini juga mengatakan bahwa mereka tidur di rumah Pak RT.
"5 terpidana sekarang juga mengatakan mereka tidur di rumah Pak ERT. Ada 9 orang yang tidur di rumah Pak RT. Hanya satu Pak RT mengatakan tidak tidur di rumah pak RT. Anehnya anak Pak RT ikut tidur bersama mereka," kata Otto Hasibuan.
Meski begitu, anehnya anak pak RT ini justru tidak ikut jadi terdakwa.
"Anehnya anak Pak RT ikut tidur bersama mereka. Tapi cerita tentang anak Pak RT ini kami tidak tahu, kenapa dia tidak ikut menjadi terdakwa di sini," kata Otto.
Padahal, lanjut Otto, sebelum ke rumah Pak RT, mereka sama-sama pergi ke warung Ibu Nining.
Kemudian mereka pergi ke rumah Hadi, salah satu terpidana bersama anak Pak RT.
Kemudian mereka tidur di rumah Pak RT.
Kendati begitu, Otto mempertanyakan anak pak RT yang tidak ditangkap.
"Pertanyaannya, kenapa anak Pak RT (Kahfi) tidak ikut (ditangkap) ? dia tidak berbuat ? tidak ada peristiwa ?" kata Otto Hasibuan.
Pertanyaan ini, kata Otto, akan dibahas yang akan diusut tim lawyer.
Diketahui, belakangan kasus Vina Cirebon semakin rumit setelah kasus ini mencuat akibat kisahnya yang diangkat menjadi film horor.
Kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 silam ini belum terkuak meski sudah berlalu 8 tahun lamanya.
Kemudian Pegi Setiawan ditangkap serbagai tersangka terakhir menurut Polda Jabar yang selama ini buron tak menghentikan rasa penasaran publik.
Sebab penangkapan Pegi Setiawan ini juga dinilai diwarnai kejanggalan.
Ditambah keterangan beberapa orang yang mengaku saksi namun memiliki keterangan berbeda.
Akhirnya kasus ini pun menjadi makin rumit.
Para Saksi Muncul
Terpisah, kesaksian yang sama juga diungkapkan Pramudya Wibawa Jati (25), saksi lain.
Pram, sapaan Pramudya, bercerita awalnya ia bersama para terpidana lain kala itu nongkrong di warung Bu Nining sekitar jam 20.00 WIB pada Sabtu (27/8/2016).
Ia dibonceng Teguh, temannya, menggunakan motor ke Warung Bu Nining.
"Terus nyampe di situ (warung), saya balik lagi nganterin motor mamangnya Teguh naro di rumah, balik lagi ke situ (warung)," cerita Pram kepada Dedi Mulyadi di channel Youtube Dedi Mulyadi yang tayang pada Minggu (9/6/2024).
Di warung itu, Pram minum minuman keras jenis ciu bersama para terpidana.
Ia tak tahu beli ciu tersebut di mana lantaran ketika tiba minuman keras itu sudah tersedia.
"Sampai jam 9 tuh pindah ke rumah Hadi (salah satu terpidana). Udah pusing kepala. Rumah Hadi di dekat warung Bu Nining. Anak-anak masih ngumpul," lanjutnya.
Sekitar jam 9 an, Pram diajak Teguh untuk membeli nasi kuning.
Barang sekitar 15 menit, Pram kembali lagi ke Rumah Hadi setelah membeli dua bungkus nasi kuning.
"Ke Rumah Hadi lagi, tempat ngumpul-ngumpul. Sampai sekitar jam 10 lebih baru pindah ke kontrakan Pak RT. Tidur di situ, jadi enggak ada yang kemana-mana. Seingat saya," ujar Pram.
Dalam pengakuannya, Pram membantah bahwa para terpidana Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto terlibat di malam Eky dan Vina terbunuh.
Pasalnya Pram saat itu mengatakan sedang menginap di rumah kosong milik anak dari Pasren, Ketua RT saat itu.
Namun, dalam BAP pada tahun 2016 kala itu, Pram mengaku dituntun oleh penyidik untuk mengubah kebenaran.
"Waktu dulu di BAP tahun 2016 saya ngomong jujur, seadanya, seingat saya, sepengetahuan saya. Tidur di rumah Pak RT (Pasren)," ceritanya.
Mendengar itu, penyidik menampik pengakuan Pram lantaran Ketua RT saat itu, Pasren, dan anaknya, Kahfi, tidak mengakui Pram dan para terpidana yang lain menginap di sana.
"'Kamu tidur di rumah Pak RT sedangkan Pak RT sama anaknya tidak mengakui kamu tidur di situ,'" ujar Pram menirukan perkataan penyidik kala itu.
Oleh penyidik, Pram pun dituntun untuk mengubah BAP-nya.
"Diubah BAP-nya, jadi setelah jam 9 malam kamu pergi beli nasi kuning langsung pulang ke rumah kamu aja, tidur di rumah. Disuruh begitu," ujar Pram menirukan perkataan penyidik saat itu.
Pram yang merasa ketakutan dengan penyidik akhirnya menuruti suruhannya.
Padahal, kejadian yang sebenarnya, Pram dan para terpidana menginap di rumah Pasren.
Sebagaimana diketahui, peristiwa pembunuhan dan rudapaksa terhadap Vina terjadi pada 27 Agustus 2016 di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Vina dan Eky disebut dibunuh secara sadis oleh sejumlah anggota geng motor.
Setelah membunuh korban, geng motor ini merekayasa kematian korban seolah Vina dan kekasihnya tewas karena kecelakaan.
Dalam kasus ini 7 terpidana dipenjara seumur hidup.
Sementara terbaru Pegi Setiawan DPO yang ditangkap kasus pembunuhan Vina.
Meski begitu penangkapan Pegi ini dinilai janggal dan membuat publik tak percaya dengan pelaku.
Baca juga berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com