TRIBUNSUMSEL.COM - Eks Kapolda Jabar Irjen Pol Purn Anton Charliyan menanggapi soal nama Iptu Rudiana disebut dalam kasus pembunuhan Vina.
Iptu Rudiana kini tengah sorotan di tengah pengungkapan kasus Vina dan Eky, disebut pernah menyalahi prosedur ketika menangkap para pelaku.
Rudiana yang kala itu menjabat Kanit Narkoba Polresta Cirebon menangkap sendiri para pelaku setelah menerima informasi dari Aep dan Dede.
Seharusnya, penyelidikan harusnya dilakukan satuan reserse kriminal umum.
Menanggapi hal itu, eks Kapolda Jawa Barat kala itu, Irjen Pol Purn Anton Charliyan buka suara.
Anton Charliyan sudah mencari tahu terkait kesalahan prosedur itu.
Menurut Anton, Iptu Rudiana hanya menunjukkan terkait para pelaku tidak ikut melakukan penangkapan.
"Ternyata, saat itu, kanit narkoba itu hanya menunjukkan saja, tetapi yang melakukan penangkapan tetap dari reskrim (reserse kriminal)," ujar Anton Charliyan saat ditanya Dedi Mulyadi di channel Youtube Dedi Mulyadi yang tayang pada Rabu (12/6/2024). Dikutip dari TribunJakarta.com
Anton memaklumi bahwa Iptu Rudiana turut mendampingi bagian reskrim saat penangkapan.
Pasalnya, Iptu Rudiana merupakan ayah dari almarhum Eky, anak satu-satunya.
"Mungkin kita juga lihat psikologis anak satu-satunya yang menjadi korban, siapapun juga jangan pun kita, jangankan polisi, orang lain saja boleh menunjukkan (pelakunya)," ujar Anton Charliyan.
Baca juga: Dibohongi Iptu Rudiana, Liga Akbar Diarahkan ke Skenario Pembunuhan Vina dan Eki, Saya Didesak
Selain itu, Anton juga sempat menanyakan terkait surat perintah penangkapan (SPRINT KAP).
Berdasarkan keterangan Rudiana, namanya tak ada dalam surat tersebut sehingga disimpulkan bahwa Rudiana tidak ikut menangkap.
Kendati demikian, Iptu Rudiana kini sedang melakukan pemeriksaan oleh Propam Polda.
"Ini kita tunggu apakah betul beliau benar-benar melakukan penangkapan sendiri," pungkasnya.
Baca juga: Alasan Ruben Onsu Gugat Cerai Sarwendah, Kuasa Hukum Duga Ada Sesuatu yang Terjadi
Sebelumnya, dugaan salah prosedur penangkapan itu diungkap oleh Kuasa Hukum 5 terpidana pembunuhan Vina dan Eky, Jogi Nainggolan.
"Ada informasi sesat masuk ke Rudiana dari Aep dan Dede. Mereka itu pegawai cucian mobil. Informasi tanpa diolah, langsung main tangkap," ungkapnya, dalam video di kanal Yotube Diskursus Net.
Informasi sesat itu, ucapnya, saat malam kejadian, ada anak muda kumpul di gang depan warung.
Diduga Rudiana telah menyimpulkan secara sepihak bahwa yang kumpul itu pelakunya.
"Mereka yang ditangkap, 8 orang itu, bukan pelaku pembunuhan," kata Jogi Nainggolan.
Kasih Solusi Manjur
Sementara Irjen Pol Purn Anton Charliyan juga menanggapi soal para saksi para kuli yang bersikukuh para terpidana menginap di rumah pak RT saat malam kejadian.
Kala itu, mereka serempak mengaku menginap di rumah kosong milik Ketua RT saat itu, Abdul Pasren di malam Vina dan Eky dibunuh.
Bahkan, anak pak RT, Kahfi, turut serta menginap di rumah itu.
Warga sekitar pun mendukung pengakuan dari keenam terpidana itu.
Namun, penyidik tak lantas percaya dengan kesaksian mereka.
Pasalnya, keterangan para terpidana hingga saksi di sekitar rumah dibantah oleh Abdul Pasren sendiri.
Ketua RT tersebut mengatakan bahwa para terpidana tidak menginap di rumahnya saat peristiwa keji itu terjadi.
Eks Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan memberikan bocoran terhadap penyidik untuk membuktikan pengakuan dari masing-masing terpidana.
Menurut Anton, penyidik tak bisa hanya mengandalkan bukti dari kesaksian semata.
"Kenapa? karena kesaksian hidup itu sangat rawan, siapapun juga. Makanya saya selalu menyampaikan ke pihak penyidik agar lebih dipertajam bukti mati termasuk alibi," ujarnya saat berbincang dengan Dedi Mulyadi di channel Youtube Dedi Mulyadi yang tayang pada Rabu (11/6/2024).
Untuk membuktikan semua alibi para terpidana yang menyebut tidak ada di lokasi Vina terbunuh, Anton pun membisiki penyidik.
"Kita kan sekarang ini zaman IT yang sudah super canggih, kumpulkan itu semua nomor HP saat itu antara jam 10 sampai jam 11. Itu BTS-nya itu akan menunjukkan. Jadi tidak perlu pusing. Untuk menentukan waktu dan alibi," katanya.
Anton meminta agar pihak penyidik terus bekerja keras mengungkap kasus ini secara terang benderang.
Sebagaimana diketahui, Vina adalah gadis 16 tahun asal Kampung Samadikun, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Jawa Barat, yang tewas bersama kekasihnya, Eky, di Jalan Raya Talu, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada Sabtu 27 Agustus 2016.
Keduanya menjadi korban penganiayaan geng motor.
Kasus Vina Cirebon hingga kini mejadi polemik.
Pasalnya belum jelas dan terang kronologi kematian Eky dan Vina di Jembatan Talu, Cirebon, Jawa Barat.
Apalagi kini muncul banyak kesaksian, baik dari terdakwa maupun tersangka yang baru ditangkap, Pegi Setiawan.
Bahkan pelaku yang sudah bebas, Saka Tatal, tetap berkukuh bahwa dirinya tidak membunuh Eky dan Vina.
Sama halnya dengan Pegi Setiawan, DPO kasus Vina yang sampai bersumpah tidak terlibat.
Proses peradilan kasus Vina menjatuhkan vonis pada 8 orang.
Mereka dihukum seumur hidup, kecuali Saka Tatal karena masih di bawah umur.
Ke-8 orang ini ditangkap ayah Eky, Rudiana atas kesaksian Aep dan Dede.
Baca juga berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com