Penerimaan Siswa Baru

Kapan Pengumuman Hasil PPDB SMP Palembang 2024, Jalur Zonasi, Perpindahan Orang Tua/Wali, Prestasi

Penulis: Vanda Rosetiati
Editor: Vanda Rosetiati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengumuman Hasil PPDB SMP Palembang 2024, Jalur Zonasi, Perpindahan Orang Tua/Wali, Prestasi

TRIBUNSUMSEL.COM - Kapan pengumuman hasil PPDB SMP Palembang, jalur zonasi, perpidahan orang tua/wali, prestasi, ditanyakan banyak orang tua/wali murid yang sudah mendaftarkan anak-anak mereka ke sekolah negeri tujuan. 

Penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Palembang untuk jalur zonasi, perpindahan orang tua/wali, prestasi saat ini masih dalam tahap pendaftaran yang akan berlangsung hingga Kamis, 13 Juni.

Pengumuman hasil PPDB SMP Palembang dijadwalkan Sabtu, 15 Juni 2024 setelah rangkaian proses pendaftaran dan verifikasi.

Masa sanggah untuk tiga jalur PPDB yakni jalur zonasi, perpindahan orang tua/ wali dan prestasi pada 15 hingga 19 Juni 2024.

Selanjutnya daftar ulang jalur zonasi, perpindahan orang tua/ wali dan prestasi berlangsung 20 dan 22 Juni 2024.

PROSES DAFTAR ULANG

Dari laman resmi https://portal-ppdb.palembang.go.id/ memuat informasi mengenai proses daftar ulang siswa yang diterima melalui PPDB.

1. Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima di sekolah.

2. Daftar ulang dilakukan untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

3. Sekolah menyelenggarakan daftar ulang bagi calon peserta didik yang diterima sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam petunjuk teknis.

4. Dalam hal terdapat calon peserta didik yang dinyatakan telah diterima, namun tidak melakukan daftar ulang/mengundurkan diri sehingga berdampak pada timbulnya kuota daya tampung, maka daya tampung diisi oleh calon peserta didik cadangan yang belum mendapat sekolah dengan memprioritaskan jarak terdekat sekolah dengan domisili calon peserta didik dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan.

5. Sekolah dilarang untuk:
a. melakukan pungutan terkait pelaksanaan PPDB;
b. menerima calon peserta didik tidak diumumkan pada Aplikasi PPDB sebagai peserta didik yang lolos seleksi;
c. menerima calon peserta didik bukan merupakan peserta didik cadangan sebagai pengganti calon peserta didik yang tidak melakukan daftar ulang/mengundurkan diri;
d. menerima peserta didik tidak melakukan daftar ulang; dan
e. Evaluasi Pelaksanaan PPDB.

Demikian artikel mengenai Kapan Pengumuman Hasil PPDB SMP Palembang 2024, Jalur Zonasi, Perpindahan Orang Tua/Wali, Prestasi.

Baca juga: Cek Hasil PPDB SD dan SMP Palembang 2024/2025 Jalur Zonasi, Perpindahan Orang Tua/ Wali dan Prestasi

Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkini