TRIBUNSUMSEL.COM- Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsim menanggapi terkait kasus polwan Polres Mojokerto Kota membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono hingga tewas.
Diketahui, tindakan Briptu Fadhilatun Nikmah alias (FN) tega membakar suaminya dilakukan di garasi Asrama Polisi (Aspol) Polres Mojokerto, Sabtu (8/6/2024) sekira pukul 10.30 WIB.
Adapun motif KDRT hingga menyebabkan Briptu Rian Dwi Wicaksono meninggal terbakar diduga dipicu permasalahan keuangan.
Baca juga: Nasib Briptu Fadhilatun Nikmah Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT Usai Bakar Suami Polisi, Alami Trauma
Yusuf mengaku, turut berduka atas kejadian yang menimpa Briptu RDW.
Yusuf mengatakan, Kompolnas saat ini sudah turun tangan untuk mengonfirmasi kabar tersebut ke Polda Jawa Timur.
"Mendengar kejadian itu, kami langsung meminta klarifikasi ke Polda Jawa Timur, kami sudah mendapatkan informasi tersebut, dan itu benar adanya," kata Yusuf, Minggu (9/6/2024), dikutip dari YouTube KompasTV.
Pihaknya, kata Yusuf, menyerahkan sepenuhnya kasus ini ditangani oleh Polres Mojokerto dan Polda Jawa Timur.
Yusuf meminta, terduga pelaku segera diproses, baik pidana maupun terkait pelanggaran kode etik kepolisian.
"Saat ini sudah diproses hukum."
"Kami menyerahkan sepenuhnya karena ini sudah menjadi perhatian publik, ini ada korban tentu diduga ada tindak pidana, ya tentu diproses semestinya tindak pidananya pun proses kode etiknya," kata Yusuf.
Yusuf juga meminta kepolisian untuk memberikan perlindungan dan pendampingan psikologis terhadap anak Briptu FN dan Briptu RDW.
"Kita juga turut prihatin, kita minta kepada Polda dan Polres Mojokerto untuk memberi perlindungan terhadap trauma psikologis terhadap dua anaknya," katanya.
Polwan Briptu Fadhilatun Nikmah Ditetapkan Tersangka
Briptu Fadhilatun Nikmah alias (FN), 28, yang membakar suaminya sendiri Briptu Rian Dwi Wicaksono, 27, di Kota Mojokerto kini ditetapkan sebagai tersangka.
Polwan yang bertugas di Polres Mojokerto Kota ini dijerat pasal KDRT saat menjalani pemeriksaan di Polda Jatim.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Tersangka Briptu FN bakal dikenakan konstruksi pasal berkaitan dengan KDRT.