Penerimaan Siswa Baru

Cara Mengukur Jarak Rumah ke Sekolah Pada PPDB Jalur Zonasi SD-SMP di Palembang Wajib Kartu Keluarga

Penulis: Hartati
Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara Mengukur Jarak Rumah ke Sekolah Pada PPDB Jalur Zonasi SD-SMP di Palembang Wajib Kartu Keluarga

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi untuk Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Palembang bakal dibuka pada 7 Juni 2024 mendatang.

Dari jalur zonasi SD bakal diterima sebanyak 80 persen dari daya tampung sekolah.

Sementara, jalur zonasi SMP siswa yang diterima sebanyak 60 persen dari dari daya tampung sekolah.

Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kota Palembang.

Zonasi sekolah ini berdasarkan kelurahan yang ada di sekitar sekolah tersebut.

Untuk zonasi sekolah SD ditetapkan beberapa keluhan saja karena jumlah sekolah dasar negeri di Palembang banyak mencapai 249 sekolah sedangkan jalur zonasi SMP ditetapkan lebih banyak cakupan kelurahannya karena jumlah sekolah SMP negeri hanya ada 61 sekolah saja.

Penetapan zonasi SMP di satu sekolah ditetapkan enam hingga sebelas kelurahan karena jumlah SMP lebih sedikit.

Kepala Dinas Pendidikan Palembang, Ansori mengatakan PPDB jalur zonasi ditetapkan berdasarkan jarak rumah ke sekolah.

Penentuan jarak ini ditetapkan berdasarkan titik koordinat yang dienter dari rumah sehingga jarak otomatis akan langsung terisi sendiri pada sistem saat pendaftaran.

Selain itu juga jarak ini tidak bisa ditipu-tipu atau dikelabuhi karena mengentri data pendaftaran jalur zonasi harus dari rumah.

Sebab jika dilakukan bukan dari rumah atau sengaja di isi di dekat lokasi sekolah agar seolah-olah jaraknya dekat tidak bisa karena akan langsung ditolak oleh sistem.

"Sesuai namanya zonasi yakni ditetapkan berdasarkan jarak dan harus diisi sesuai alamat yang tertera di KK," ujar Ansori, Senin (3/6/2024).

Selain itu juga zonasi ini tidak menerima perubahan data KK kurang lebih dari setahun untuk menghindari modus ingin masuk sekolah yang dituju.

Ansori menegaskan perpindahan yang diterima itu adalah kartu keluarga yang pindah dari luar Palembang bukan sesama kota Palembang khusus bagi PPDB jalur perpindahan orang tua murid.

Dia juga menegaskan sebenarnya semua sekolah sama saja tidak ada istilah sekolah unggulan atau favorit itulah sebabnya dibuat PPDB agar proses penerimaan siswa adil dan merata.

Halaman
12

Berita Terkini