TRIBUNSUMSEL.COM -- Pihak pengadilan agama (PA) Cibinong tidak menerima gugatan cerai yang dilayangkan Yasmine Ow terhadap Aditya Zoni.
Hal tersebut membuat Yasmine Ow dan Aditya Zoni tak jadi bercerai untuk sementara waktu.
Penyebab tak diterima gugatan tersebut lantaran Yasmine tidak dapat menyertakan alamat terbaru Aditya Zoni.
Akhirnya membuat persidangan tidak bisa dilanjutkan karena surat panggilan persidangan tidak diterima oleh Aditya.
Melansir dari Tribunnews.com, Minggu (2/6/2024) Humas PA Cibinong, Dadang Karim mengatakan bahwa surat pemanggilan untuk Aditya Zoni sudah dijalankan.
Namun sayangnya, alamat yang diberikan Yasmine Ow tersebut salah.
"Faktanya tergugat tidak hadir di persidangan, setelah dibaca relas, bahasa kitanya panggilan," kata Dadang Karim.
"Panggilan untuk pihak Adit sudah dijalankan oleh pos, dengan surat tercatat beritanya yang bersangkutan sudah pindah," sambungnya.
Dadang Karim menambahkan, Yasmine tidak mengetahui alamat terbaru dari Aditya.
"Ketika majelis hakim menanyakan kepada pihak penggugat dan kuasa hukumnya," ujar Dadang.
"Punyakah alamat yang baru ternyata prinsipal dalam hal ini Yasmine dengan kuasanya belum mengetahui alamat yang baru," tambahnya.
Atas alasan tersebut, gugatan cerai itu tidak dapat diterima.
"Persidangan tidak bisa dilanjutkan, karena mesti dipanggil lagi. Sementara dipanggilnya ke mana tidak tahu."
"Supaya perkara ini selesai di register kami, maka majelis hakim mengambil sikap untuk menyatakan tidak dapat diterima," tuturnya.
Enggan Ungkap Alasan Cerai