Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi

Harvey Moeis Dkk Diusulkan Kejagung Bayar Kerugian Korupsi PT Timah Tembus Rp 300T, Mereka Menikmati

Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Harvey Moeis Tersangka Kasus Korupsi PT Timah di Bangka Belitung

TRIBUNSUMSEL.COM -- Harvey Moeis Dkk tersangka kasus korupsi PT Timah Tbk tahun 2015-2022 menyentuh angkat Rp 300 triliun diusulkan untuk mengganti uang kerugian.

Usulan tersebut dilayangkan oleh kejaksaan agung (Kejagung) RI baru baru ini melansir dari Tribunnews.com

Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengusulkan agar orang-orang yang menjadi dalang atas perkara inilah yang dimintai pertanggungjawaban.

“Saya tanya, siapa yang harus bayar ini? apakah kita ikhlas PT Timah akan membayar sebesar ini?".

“Saya minta ke penyidik ini harus dibebankan ke mereka yang menikmati uang hasil dari mufakat jahat tersebut,” kata Febrie, Rabu (29/5/2024).

Menurut Febrie, untuk menjawab pertanyaan tersebut tidak lah mudah.

Kerugian ini, menurutnya, tentu tidak bisa dibebankan kepada PT Timah, melainkan kepada orang-orang yang menikmati hasil korupsi tersebut.

Artinya, beban uang pengganti atas kerugian yang muncul dari kasus ini adalah para tersangka.

Termasuk para mantan direksi di PT Timah dan para pengusaha yang terlibat.

Hal ini, lanjut Febrie, sama seperti yang pernah dilakukan Kejagung dalam kasus korupsi lainnya.

Ia mengatakan, Kejagung pernah mengusut kasus yang melibatkan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pihak direksi yang menjadi terdakwa kala itu diminta mengganti kerugian atas pinjaman tersebut.

“Hakim sependapat, bahwa ini yang mengajukan pinjaman adalah untuk kepentingan oknum di BUMN itu dan uangnya dikelola secara tidak benar,” jelas Febrie.

Berikut daftar lengkap 17 tersangka kasus dugaan korupsi timah.

17 Tersangka Korupsi Timah

1. Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani;

2. Direktur Keuangan Timah 2017-2018, Emil Ermindra

3. Direktur Operasi Produksi PT Timah 2017-2021, Alwin Albar

4. Pengusaha di Bangka Belitung, SG alias AW

5. Pengusaha di Bangka Belitung, MBG

6. Direktur Utama PT CV VIP, HT alias ASN

7. Manajer Operasional Tambang CV VIP, AL

8. Mantan Komisaris CV VIP, BY

9. Official ownership CV VIP, Tamron Tamsil

10. Adik Tamron Tamsil, Toni Tamsil

11. General Manager PT Tinido Inter Nusa, Rosalina

12. Direktur PT SBS, RI

13. Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta

14. Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza

15. Pengusaha sekaligus Manajer PT QSE, Helena Lim

16. Pengusaha sekaligus perpanjangan tangan PT RBT, Harvey Moeis

17. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono

Fakta pesawat Jet Harvey Moeis

Sempat dijadikan hadiah ulang tahun, ternyata status jet pribadi Harvey Moeis hanyalah disewa.

Fakta tersebut dikuak Harris Arthur selaku kuasa hukum Harvey Moeis dan Sandra Dewi.

"Pesawat tersebut sewa, bukan milik pak Harvey. Bukan atas kepemilikan. Itu sedang diselidiki Kejaksaan Agung apakah benar disewa atau dibeli," papar Harris Arthur melansir dari Grid ID, Jumat (17/5/2024).

Terkait harta benda yang disita, Harris Arthur mengatakan ada beberapa properti dan kendaraan.

Namun Kejagung masih mendalami terkait kepemilikan harta dari Harvey Moeis.

Sebab, Harris Arthur mengatakan bahwa aset yang disita murni kepemilikan Harvey Moeis bukan Sandra Dewi.

Lantaran keduanya memiliki perjanjian pisah harta sebelum menikah.

"Sampai saat ini ada kendaraan, ada beberapa yang di sita. Tim penyidik sedang menelaah meneliti dengan cermat aset mana yang didapat bu sandra sendiri dan mana pemberian pak Harvey Moeis itu yang sedang diteliti Kejaksaan Agung," jelas Harris Arthur.

"Sudah pernah saya sampaikan pada tahun 2016 bulan Oktober beliau menikah di November 2016, di oktober 2016 mereka telah melakukan perjanjian pisah harta perjanjian perkawinan," pungkasnya.

Diduga Hasil Korupsi

Pesawat jet pribadi Harvey Moeis, tersangka kasus korupsi timah, disebut-sebut terindikasi hasil tindak pidana korupsi.

Hal itulah yang sempat diklarifikasi tim penyidik Jam Pidsus Kejaksaan Agung kepada Sandra Dewi alias SD, istri Harvey Moeis pada pemeriksaan Rabu (15/5/2024).

Diketahui, selain menjadi tersangka kasus pidana dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022, Harvey Moeis juga dijerat pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung.

"Khusus terhadap saksi SD, tim penyidik melakukan pendalaman terkait aset yang terindikasi sebagai hasil tindak pidana dari Tersangka HM seperti pesawat jet," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.

Dari Sandra Dewi, tim penyidik mengejar informasi rinci mengenai jet tersebut, termasuk di antaranya soal keberadaan pesawat jet.

"Mengenai tipe, kepemilikan, tahun perolehan, tempat penyyimpanan atau keberadaan pesawat jet, nama dan nomor teregistrasi," kata Ketut.

Terkait jet pribadi Harvey Moeis ini memang dipastikan masuk masuk radar penyidikan Kejaksaan Agung untuk ditelusuri asal-usulnya.

Namun, tim penyidik perlu terlebih dulu menelaah kepemilikan secara sah jet tersebut.

"Jet pribadi masih kita telusuri benar ndak punya itu. Pokoknya semua informasi akan kita cermati dan akan kita sikapi sesuai dengan porsinya," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung kepada Tribunnews.com, Jumat (19/4/2024).

Penelusuran soal jet pribadi ini dilakukan mengingat Harvey Moeis juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Begitu Kejaksaan Agung memperoleh data yang menerangkan bahwa jet pribadi tersebut benar milik Harvey Moeis, maka akan disita sebagai bentuk pertanggung jawaban TPPU.

"Ya kita pastilah kalau memang ada kaitannya, benar kepemilikannya atau disembunyikan, pasti kita kejar," ujar Kuntadi, menegaskan.

Harvey sendiri dalam perkara ini diduga berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang mengkoordinir sejumlah perusahaan untuk penambangan liar.

Perusahaan itu ialah: PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.

Penambangan liar itu dilakukan dengan kedok kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.

"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," ujar Kuntadi.

Namun sebelum itu dilakukan, Harvey Moeis terlebih dulu berkoordinasi dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah sebagai pemilik IUP.

Petinggi yang dimaksud ialah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah yang sebelumya sudah ditetapkan tersangka.

"Sekira tahun 2018 dan 2019, saudara tersangka HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, saudara MRPT atau saudara RS alias MS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi.

(*)

Berita Terkini