TRIBUNSUMSEL.COM -- Harvey Moeis Dkk tersangka kasus korupsi PT Timah Tbk tahun 2015-2022 menyentuh angkat Rp 300 triliun diusulkan untuk mengganti uang kerugian.
Usulan tersebut dilayangkan oleh kejaksaan agung (Kejagung) RI baru baru ini melansir dari Tribunnews.com
Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengusulkan agar orang-orang yang menjadi dalang atas perkara inilah yang dimintai pertanggungjawaban.
“Saya tanya, siapa yang harus bayar ini? apakah kita ikhlas PT Timah akan membayar sebesar ini?".
“Saya minta ke penyidik ini harus dibebankan ke mereka yang menikmati uang hasil dari mufakat jahat tersebut,” kata Febrie, Rabu (29/5/2024).
Menurut Febrie, untuk menjawab pertanyaan tersebut tidak lah mudah.
Kerugian ini, menurutnya, tentu tidak bisa dibebankan kepada PT Timah, melainkan kepada orang-orang yang menikmati hasil korupsi tersebut.
Artinya, beban uang pengganti atas kerugian yang muncul dari kasus ini adalah para tersangka.
Termasuk para mantan direksi di PT Timah dan para pengusaha yang terlibat.
Hal ini, lanjut Febrie, sama seperti yang pernah dilakukan Kejagung dalam kasus korupsi lainnya.
Ia mengatakan, Kejagung pernah mengusut kasus yang melibatkan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pihak direksi yang menjadi terdakwa kala itu diminta mengganti kerugian atas pinjaman tersebut.
“Hakim sependapat, bahwa ini yang mengajukan pinjaman adalah untuk kepentingan oknum di BUMN itu dan uangnya dikelola secara tidak benar,” jelas Febrie.
Berikut daftar lengkap 17 tersangka kasus dugaan korupsi timah.
17 Tersangka Korupsi Timah