TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pj Walikota Palembang Ratu Dewa menegaskan tidak ada "jual beli" bangku sekolah saat proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.
Komitmen itu ditegaskan dengan dapat bersama tim terkait yakni Dinas Pendidikan Palembang dan pihak lainnya.
"Kalau ada yang jual beli bangku sekolah laporkan saja akan saya beri sanksi," ujar Ratu Dewa, Senin (27/5/2024).
Sanksi yang bakal diberikan mulai sanksi teguran hingga sanksi tegas yang akan langsung diputuskan sendiri oleh Ratu Dewa.
Dia menegaskan proses PPDB harus bersih dan gratis sebab semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku dan pendaftaran dilakukan online sehingga tidak ada celah membuat kesempatan "jual beli" bangku sekolah.
Empat tahapan PPDB, mulai dari Afirmasi, zonasi, mutasi hingga prestasi semuanya dilakukan secara online.
Baca juga: Sosok Denley Tifano Musa, Siswa SD Peraih Empat Medali Emas Cabor Renang di O2SN OKU Timur 2024
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Palembang, Ansori mengatakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Palembang dimulai sejak 24 Mei lalu yakni jalur Afirmasi.
Ada empat jalur penerimaan PPDB SMP dan SD tahun ini Afirmasi, zonasi, mutasi hingga prestasi semuanya dilakukan online.
"Evaluasi PPDB jalur afirmasi hingga kini lancar dan masih menerima pendaftaran hingga nanti menunggu verifikasi dan pengumuman pada akhir Mei," ujar Ansori.
Jalur Afirmasi adalah penerimaan peserta didik baru bagi siswa kurang mampu dan penyandang disabilitas dengan kuota 30 persen dari daya tampung sekolah.
Ansori menegaskan PPDB jalur afirmasi ini khusus bagi peserta didik kurang mampu atau penyandang disabilitas.
Jadi syaratnya jelas sudah ditetapkan bahwa peserta didik kurang mampu yakni penerima Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) dan Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Melampirkan kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan terdata dalam DTKS Dinas Sosial Kota Palembang atau bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah.
Data keluarga ekonomi tidak mampu tidak boleh menggunakan data Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
PPDB jalur zonasi SMP memiliki kuota 60 persen dari saya tampung sekolah.