TRIBUNSUMSEL.COM - Pengacara keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea pertanyakan keberadaan Iptu Rudiana, ayah Eky korban dibunuh 11 anggota geng motor.
Pegi diduga sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pembunuhan Vina dan pacarnya, Eki, yang terjadi pada tahun 2016.
Pegi alias Perong ditangkap saat bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/5/2024).
Terbaru, lewat Instagram miliknya, Jumat (24/5/2025) Hotman Paris yang menyinggung sikap ayah Eky sekaligus Kapolsek Kesambi, Rudiana, yang seolah menghindarinya.
Padahal, Hotman sudah menghubungi Iptu Rudiana via chat WA dan mention sang polisi di sosial media.
"Pertanyaan, pertanyaan, saya sebagai kuasa hukum keluarga almarhumah Vina kasus Cirebon. Bertanya, kenapa Pak Polisi yang sekarang Pak Rudi dan sekarang Kapolsek. Bapak dari almarhum laki-laki, kenapa tidak mau berhubungan dengan kami. Kenapa tidak mau kontak kami padahal nomor WAnya sudah saya chat, kenapa dia menghindari kuasa hukum Vina?" tanya Hotman.
Hotman pun menanyakan apa yang ditakutkan oleh Iptu Rudi sehingga tidak mau berkomunikasi dengan pihak Vina.
Kendati begitu, Hotman berharap Iptu Rudiana mau bertemu demi membahas 3 DPO diduga pembunuh Vina dan Eky.
"Padahal sebagai polisi, dia pasti tahu banyak bukti-bukti terkait kasus ini di 2016. Bukan hanya sebagai polisi, anaknya adalah salah satu yang meninggal. Why Pak Rudi apa yang anda takutkan? Tolong hubungi Hotman Paris agar kita bisa berdiskusi terkait dengan 3 DPO ini. Pak Rudi tolong hubungi Hotman Paris. Saya sudah chat, posting di Instagram. Banyak orang minta bapak menghubungi Pak Hotman tapi bapak tidak mau," terangnya.
Polisi sebelumnya menetapkan 11 tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon.
Baca juga: Hotman Paris Sebut Pegi Sempat Pulang Lebaran Temui Keluarga, Curiga Keluarga Sengaja Sembunyikan
Namun, baru delapan orang yang ditangkap sementara tiga lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Identitas delapan terpidana yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal. Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.
Sementara satu pelaku dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan dan kini sudah bebas.
Tiga tersangka yang dinyatakan buron adalah Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30) alias Perong.
Baca juga: Kades Kepompongan Tak Sangka Pegi DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Terakhir Terlihat Saat Lebaran
Polisi Tegas Bukan Salah Tangkap
Setelah Pegi ditangkap, kini muncul dugaan Pegi disebut-sebut bukan pelaku sebenarnya dalam kasus ini.
Adapun dugaan itu disampaikan kuasa hukum lima terpidana kasus pembunuhan Vina, Jogi Nainggolan.
Jogi mengaku mendapat informasi tersebut dari rekannya yang sesama advokat.
Menurutnya, Pegi yang ditangkap di Bandung pada Selasa (21/5/2025) kemarin bukan lah sosok yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
Pegi hanya ditangkap karena memiliki nama yang sama dengan DPO polisi.
Menanggapi hal itu, Kombes Surawan menegaskan untuk tidak percaya dengan kabar yang beredar.
"Jangan dipercaya," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan, saat dihubungi Wartakotalive.com, Kamis (23/5/2024).
Ia menuturkan, penangkapan Pegi berdasarkan sejumlah informasi yang didapat kepolisian dari rangkaian penyelidikan sejak 2016.
"Kan sudah masuk dalam DPO," katanya.
Surawan menegaskan satu DPO yang telah ditangkap ini adalah sosok yang dicari selama ini, yaitu Pegi alias Perong.
"Iya, sudah benar," tutur dia.
Sementara, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast memastikan penangkapan Pegi sudah sesuai prosedur dan bukan salah tangkap.
Penyidik, kata Jules, telah melakukan pendalaman dan pengumpulan bukti sebelum meringkus Pegi.
"Kami bekerja sesuai prosedur hukum yang ada dan alat bukti, ada keterangan saksi, ahli, tersangka, ada surat dan petunjuk ini harus dapat terpenuhi," ucap Jules Rabu (22/5/2024).
Terkait dua buronan lainnya, pihaknya memastikan akan segera melakukan penangkapan.
"Termasuk nanti akan ada perkembangan terkait kasus ini," katanya.
Julest mengatakan, Pegi masih akan dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Pihak kepolisian dalam hal ini juga tengah mendalami apakah ada upaya dari Pegi untuk mengganti identitas selama pelariannya.
Termasuk apakah Pegi juga melakukan upaya menghilangkan jejaknya hingga akhirnya bisa tertangkap.
"Masih kita dalami apakah ada upaya mengganti identitas apakah yang bersangkutan sempat berusaha menghilangkan jejak dan lain sebagainya," kata Jules.
Jules menekankan saat ini pihaknya masih terus berupaya membuat kasus tersebut terang benderang dengan penyelidikan yang transparan termasuk memburu dua DPO lainnya.
"Termasuk nanti kami sampaikan terkait pemeriksaan kami menyangkut perkembangan kasus ini," jelasnya.
Sebelumnya, dugaan Pegi disebut-sebut bukan pelaku sebenarnya diungkap oleh kuasa hukum lima terpidana kasus pembunuhan Vina, Jogi Nainggolan.
Jogi mengaku mendapat informasi tersebut dari rekannya yang sesama advokat.
Menurutnya, Pegi yang ditangkap di Bandung pada Selasa (21/5/2025) kemarin bukan lah sosok yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
Pegi hanya ditangkap karena memiliki nama yang sama dengan DPO polisi.
Jogi mengatakan, Pegi adalah anak asisten rumah tangga (ART) yang bekerja pada seorang advokat di Cirebon, yakni Yanti Sugianti.
"Yang ditangkap magrib kemarin, Pegi Setiawan 27 tahun, anak ART dari seorang Advokat KAI Cirebon."
"(Dia) ditangkap atas laporan pemilik kontrakan karena memiliki kesamaan nama DPO," kata Jogi, Rabu (22/5/2024) dikutip dari WartaKotalive.com.
Jogi mengaku masih tak yakin, Pegi yang ditangkap bukanlah pelaku sebenarnya.
"Jadi ini masih tanda tanya, apa Pegi betul yang DPO atau bukan," kata Jogi.
Pegi Diduga Pelaku Utama
Belakangan, tersiar kabar bahwa Pegi Setiawan alias Egi alias Perong ini merupakan otak di balik kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina.
Kabar itu disampaikan oleh kakak Vina, Marliyana dalam sebuah podcast, Selasa (14/5/2024).
"Cemburu, karena dia (Pegi) cintanya ditolak (Vina)," kata Marliyana, dikutip dari CURHAT BANG Denny Sumargo. Dikutip dari TribunJabar.id
Menurut Marliyana, Pegi sebagai pelaku utama memiliki motif kesal karena cintanya tak terbalaskan korban.
Akhirnya, kata Marliyana, Pegi pun mengajak teman-teman geng motornya untuk membalaskan dendam.
"Awalnya mungkin karena sakit hati karena ditolak terus," tutur Marliyana.
"Memang rencananya memang memerkosa aja, karena adik saya buka mata (sebelumnya ditutup), akhirnya dibunuh," tambahnya.
Lebih lanjut, Marliyana menjelaskan, pihak keluarga ini kenal dekat dengan Pegi Setiawan maupun keluarganya.
Bahkan, Pegi dan keluarganya sering berkunjung ke kediaman Vina.
Sebelumnya, ketiga pelaku masuk daftar pencarian orang (DPO) dan buron hampir delapan tahun.
Ketiganya diduga terlibat dalam pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016.
Kasus pembunuhan Vina di Kota Cirebon kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, dirilis dan menjadi perbincangan hangat.
Kasus ini terjadi pada 2016, ketika Vina diperkosa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.
Vina merupakan gadis 16 tahun yang menjadi korban kebrutalan geng motor pada 2016.
Dia kehilangan nyawa bersama Eky pada peristiwa itu.
Vina juga menjadi korban pemerkosaan secara bergilir.
Sebanyak delapan pelaku sudah dijebloskan ke penjara.
Baca juga berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com