TRIBUNSUMSEL.COM - Cek zonasi SMP Negeri 1 Palembang, pendaftaran PPDB SMP Palembang 2024 jalur zonasi dibuka 7 Juni.
Jalur zonasi adalah satu dari empat jalur yang dipakai pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024 ini.
Dari laman https://portal-ppdb.palembang.go.id/, Pemerintah Kota Palembang telah menetapkan cakupan wilayah zonasi untuk masing-masing sekolah.
Berikut zonasi SMP Negeri 1 Palembang yang meliputi 12 kelurahan.
Kecamatan Ilir Barat I terdiri dari:
Kelurahan 26 Ilir D.I
Kecamatan Ilir Barat II terdiri dari:
29 Ilir
30 Ilir
27 Ilir
28 Ilir
35 Ilir
32 Ilir
Kecamatan Bukit Kecil
Talang Semut
22 Ilir
19 Ilir
23 Ilir
26 Ilir
# Syarat PPDB SMP Palembang 2024 Jalur Zonasi
Syarat Umum
Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan:
1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli
tahun berjalan;
2. Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang
sederajat.
3. Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
4. Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
a. menyelenggarakan pendidikan khusus;
b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
5. Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat
kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Contoh: Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Sekolah Keberbakatan Olahraga (SKO).
6. Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi. Contoh: Sekolah Terbuka, Sekolah Darurat, dan Sekolah Kecil.
7. Persyaratan bukti kelulusan pada satuan pendidikan sebelumnya
harus dibuktikan dengan:
a. ijazah; atau
b. dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
8. Calon peserta didik baru Penyandang Disabilitas dikecualikan dari
ketentuan persyaratan:
a. batas usia; dan
b. ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
Syarat Khusus
- Jalur Zonasi
a. Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
b. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data Kartu Keluarga (KK) yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka Kartu Keluarga (KK) tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.
c. Perubahan data pada Kartu Keluarga (KK) yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada huruf b, antara lain:
1) penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik);
2) pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau
3) Kartu Keluarga (KK) hilang atau rusak.
d. Dalam hal terdapat perubahan data pada Kartu Keluarga (KK),
maka harus disertakan:
1) Kartu Keluarga (KK) yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau
2) surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila Kartu Keluarga (KK) hilang.
e. Dalam hal perubahan Kartu Keluarga (KK) karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada Kartu Keluarga (KK) tersebut.
f. Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada Kartu Keluarga (KK) harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau Kartu Keluarga (KK) sebelumnya.
g. Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada huruf e, maka Kartu Keluarga (KK) terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan Kartu Keluarga (KK) terakhir yang harus dibuktikan dengan surat
kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.
h. Dalam rangka verifikasi kebenaran data dalam Kartu Keluarga (KK), Dinas Pendidikan Kota Palembang berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palembang sesuai kewengannya.
# Jadwal PPDB SMP Palembang 2024 Jalur Zonasi
7 s.d13 Juni Pendaftaran
7 s.d 14 Juni Verifikasi Pendaftaran
15 Juni Pengumuman Hasil PPDB
15 s.d 19 Juni Massa Sanggah
20 s.d 22 Juni Daftar Ulang.
Demikian artikel Cek Zonasi SMP Negeri 1 Palembang, Pendaftaran PPDB SMP Palembang 2024 Jalur Zonasi Dibuka 7 Juni.
Baca juga: PPDB SMP Palembang 2024 Jalur Afirmasi Kuota SMPN 1 Palembang 96 Siswa, Pendaftaran Mulai Hari Ini
Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com